
Daras.id — 3 November 2025. Kondisi pasar-pasar tradisional di Kota Bekasi kembali menjadi sorotan publik. Ketua Barisan Muda Bekasi (BMB), Juhartono, menemukan kondisi pasar yang dinilai sangat kumuh akibat meningkatnya volume sampah, terutama dari kantong plastik konvensional yang sulit terurai.
Berdasarkan data dua tahun terakhir, volume sampah di Kota Bekasi meningkat signifikan, dari sekitar 1.000 ton per hari menjadi 1.800 ton per hari. Peningkatan ini didominasi oleh sampah plastik konvensional yang membutuhkan waktu antara 500 hingga 1.000 tahun untuk terurai. Akibatnya, “gunung sampah” di TPA Sumur Batu terus meninggi dan menimbulkan persoalan lingkungan yang semakin serius.
BMB Kota Bekasi mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang telah berupaya menekan penggunaan plastik melalui Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 37 Tahun 2019, sebagai perubahan atas Perwali Nomor 61 Tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik. Menurut mereka, kebijakan ini sudah mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, dan aktivitas masyarakat sehari-hari.
“Plastik saat ini masih dianggap efisien dan murah oleh masyarakat untuk dijadikan wadah belanja maupun barang bawaan,” jelas Juhartono.
Ia menambahkan bahwa peraturan tersebut sudah memuat penjelasan detail mengenai jenis wadah yang diperbolehkan, termasuk kantong plastik ramah lingkungan sesuai spesifikasi yang tercantum dalam aturan.
Namun, BMB menilai implementasi dan penegakan peraturan di lapangan masih lemah. Aparatur yang seharusnya mengoordinasikan pelaksanaan peraturan justru terkesan tidak menjalankannya dengan serius.
“Sangat miris jika peraturan wali kota justru diduga diabaikan. Hal ini terjadi sejak kebijakan tersebut diterbitkan,” tegas Juhartono, kader Barisan Muda Bekasi.
BMB Kota Bekasi menekankan perlunya evaluasi terhadap kinerja perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan kebijakan lingkungan. Menurut mereka, peraturan dibuat untuk dijalankan demi kepentingan masyarakat, bukan untuk diabaikan.
Sebagai langkah tindak lanjut, BMB mendesak Dinas terkait, khususnya bidang kebersihan pasar, agar meningkatkan pengawasan dan penerapan Perwali secara lebih ketat.
“Peraturan dibuat untuk dilaksanakan demi lingkungan yang lebih baik,” tutup Juhartono.
(Red)






