
Daras.id — Temuan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bahwa hujan di Jakarta mengandung mikroplastik mendapat sorotan dari berbagai pihak. Aktivis lingkungan menilai fenomena ini sebagai peringatan keras bagi pemerintah dan masyarakat agar lebih serius mengendalikan penggunaan plastik.
Ketua Umum Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI), Puput TD Putra, menyebut temuan tersebut sebagai “alarm keras” bagi perilaku masyarakat urban yang semakin bergantung pada material berbasis plastik.
“Temuan ini menjadi alarm keras bahwa perilaku masyarakat kita, khususnya urban modern dengan masifnya penggunaan material yang mengandung unsur plastik, telah menciptakan dampak dan siklus baru dengan fenomena air hujan yang mengandung mikroplastik,” ujar Puput kepada daras.id.
Menurutnya, fenomena ini menegaskan bahwa polusi plastik konvensional tidak lagi terbatas pada pencemaran tanah, sungai, dan laut, tetapi kini telah merambah atmosfer dan kembali turun dalam bentuk hujan yang tercemar mikroplastik.
Puput menjelaskan, sumber mikroplastik berasal dari berbagai material seperti serat sintetis pakaian, sisa pembakaran sampah plastik, serta kemasan makanan dan minuman berbahan plastik. Karena itu, ia menilai sudah saatnya pemerintah mendorong kebijakan penggunaan produk ramah lingkungan secara serius.
“Kantung plastik jenis konvensional yang sulit terurai hingga ribuan tahun harus segera diganti. Pemerintah bisa mendorong teknologi kantung dan kemasan makanan ramah lingkungan seperti oxobiodegradable atau biodegradable (cassava). Dalam riset kami, material ini mudah terurai dan mikroplastiknya bisa dimakan mikroba,” jelasnya.

Puput juga menilai konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang selama ini digaungkan pemerintah sudah tidak lagi efektif dalam menyelesaikan persoalan sampah plastik.
“Kita tahu 3R sudah setengah abad lebih tidak menjadi solusi. Sampah plastik tetap berakhir di TPA dan menjadi mikroplastik lagi,” katanya.
Sebagai langkah konkret, Puput mengingatkan agar pemerintah daerah menyelaraskan kebijakan nasional dengan regulasi lokal yang lebih tegas.
“Di program nasional Presiden Prabowo ada prioritas penggunaan kantung belanja ramah lingkungan biodegradable. Sebaiknya daerah membuat peraturan gubernur, perbup, atau perwali tentang pelarangan kantung plastik konvensional. Kota Bekasi sudah memulainya lewat Perwali Nomor 37 Tahun 2019 tentang kantung belanja ramah lingkungan,” pungkasnya.
(San)






