
Bayangkan kamu tiba di Raja Ampat. Air sejernih kaca, terumbu karang warna-warni, dan ikan-ikan eksotis menyambut lebih ramah dari resepsionis hotel bintang lima. Namun, di balik panorama surgawi itu, ada alat berat yang sedang bekerja keras. Bukan membangun resor ramah lingkungan, melainkan menggali nikel.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), saat ini tengah mengevaluasi persetujuan lingkungan dari beberapa perusahaan tambang. Jika terbukti melanggar ketentuan hukum, izin lingkungan tersebut akan dicabut.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan akan menjadi dasar penindakan.
“Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan,” ujar Hanif.
Sebagai langkah awal, pemerintah telah menghentikan sementara aktivitas tambang dari empat perusahaan dan menjanjikan audit lingkungan menyeluruh. Namun, di saat yang sama, Kementerian ESDM menyatakan bahwa kegiatan pertambangan PT Gag Nikel masih “sesuai kaidah”.
Greenpeace: Pulau Kecil, Risiko Besar
Greenpeace Indonesia juga menyuarakan keprihatinannya. Dalam keterangannya kepada media, mereka menilai bahwa keberadaan tambang di Raja Ampat adalah ancaman serius, baik terhadap ekosistem maupun ekonomi lokal.
“Pulau-pulau kecil di Raja Ampat tidak hanya penting dari sisi ekologi, tetapi juga menjadi tumpuan ekonomi masyarakat melalui pariwisata berbasis alam. Kehadiran tambang di wilayah ini merupakan ancaman serius,” ujar Leonard Simanjuntak, Kepala Greenpeace Indonesia, dikutip dari Berempat.com.
Greenpeace mencatat bahwa izin pertambangan telah diberikan sejak 2017 kepada sejumlah perusahaan. Kini, mereka mulai beroperasi di beberapa pulau kecil di Kabupaten Raja Ampat. Padahal, ekosistem di wilayah ini sangat rentan. Jika rusak, dampaknya bisa berlangsung dalam jangka panjang terhadap pariwisata dan kehidupan masyarakat adat.
Menanggapi polemik ini, Komisi VII DPR RI turut memanggil Dirjen Minerba untuk dimintai klarifikasi. Mereka menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses perizinan, serta mendesak dilakukannya audit lingkungan secara menyeluruh dan terbuka.
Menabung untuk Raja Ampat, Tapi Tak Bisa Menabung Ekosistem
Jika Raja Ampat adalah surga, maka pertanyaannya: siapa yang sedang usil menggali tanah surga dengan ekskavator?
Untuk sekarang, masyarakat hanya bisa berharap pemerintah lebih mendengar suara ombak dan terumbu karang, ketimbang suara mesin bor dan grafik saham nikel.
Dan untuk para petinggi, mungkin perlu dicatat: Rakyat bisa menabung untuk liburan ke Raja Ampat. Tapi siapa yang bisa menabung ulang ekosistem yang sudah rusak?
(San)






