
Oleh Muhammad Andi Purbaya*
Raja Ampat adalah anugerah alam yang tak ternilai. Terletak di ujung timur Indonesia, gugusan pulau ini menyimpan lebih dari sekadar panorama laut yang memesona. Ia adalah rumah bagi lebih dari 75% spesies karang dunia dan ribuan jenis ikan endemik. Kekayaan hayati ini menjadikan Raja Ampat sebagai salah satu kawasan laut paling penting di bumi, serta telah diakui UNESCO sebagai Global Geopark. Pemerintah Indonesia pun menempatkannya sebagai Kawasan Strategis Nasional Konservasi (KSKK) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2023.
Namun di balik keindahan tersebut, ancaman nyata mengintai. Aktivitas pertambangan nikel mulai menorehkan luka ekologis di tanah dan laut Raja Ampat. Bukit digali, hutan dibuka, sungai tercemar. Kerusakan ini tidak hanya mengancam bentang alam, tetapi juga menghancurkan sumber penghidupan masyarakat adat yang selama berabad-abad hidup selaras dengan alam.
Kerusakan Lingkungan di Raja Ampat
Publik terkejut dan geram melihat gambar serta video yang memperlihatkan aktivitas tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ada empat perusahaan tambang nikel yang diawasi pemerintah:
- PT Gag Nikel (GN)
- PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
- PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
- PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
Dari keempat perusahaan ini, hanya MRP yang belum memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Sementara itu, ASP — perusahaan Penanaman Modal Asing asal Tiongkok — beroperasi di Pulau Manuran seluas 746 hektare tanpa sistem pengelolaan lingkungan dan pengolahan limbah cair.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menghentikan operasi ASP dan MRP serta menyatakan akan mencabut izin jika terbukti melanggar hukum. Ancaman serupa juga ditujukan kepada PT GN, anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam), yang menggarap wilayah 6.030,53 hektare di Pulau Gag.
Padahal, Pulau Gag dan Manuran termasuk dalam kategori pulau kecil, sehingga pertambangan di wilayah ini melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Menteri LHK, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan:
“Melakukan tambang di pulau kecil berarti mengabaikan keadilan antargenerasi. KLH tidak akan segan mencabut izin jika terbukti terjadi kerusakan ekosistem yang bersifat permanen.” (Konferensi Pers, 5 Mei 2025)
Pernyataan tersebut diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023, yang menegaskan bahwa penambangan di pulau kecil berisiko merusak lingkungan secara permanen dan melanggar asas kehati-hatian serta keadilan antargenerasi.
Sementara itu, PT KSM di Pulau Kawei diduga membuka tambang di luar izin lingkungan serta menebang hutan seluas lima hektare di luar area PPKH. Hal ini menyebabkan sedimentasi di pesisir, dan KSM terancam sanksi administratif serta gugatan perdata.
Eksploitasi dan Ancaman Ekologis
Akibat aktivitas tambang, deforestasi, sedimentasi, dan pencemaran laut tak bisa dihindari. Kerusakan terumbu karang, terganggunya jalur migrasi ikan, serta hilangnya sumber penghidupan masyarakat lokal menjadi dampak nyata. Padahal, Raja Ampat adalah kawasan konservasi laut dunia dan situs biodiversitas global.
Sayangnya, kebijakan negara sering kali tidak berpihak pada pelestarian lingkungan, melainkan lebih mengutamakan kepentingan investasi.
Totalitarianisme Baru dan Cengkeraman Oligarki
Masuknya tambang ke wilayah adat Raja Ampat menimbulkan polemik besar. Izin resmi memang ada, tetapi substansi keadilan dan partisipasi masyarakat adat sering kali diabaikan. Fenomena ini dapat dianalisis melalui teori Totalitarianisme Baru yang dikembangkan oleh Jimly Asshiddiqie.
Menurut Jimly, totalitarianisme saat ini tidak lagi berbentuk kekuasaan militer atau kediktatoran terbuka. Ia muncul dalam bentuk baru: legalitas formal yang disusupi oleh oligarki, bekerja melalui lembaga demokrasi yang telah kehilangan independensinya. Demokrasi prosedural tetap berjalan, tapi keadilan substantif hilang.
Pemberian izin tambang di Raja Ampat adalah contoh nyata. Secara hukum sah, tapi secara moral dan sosial, merugikan masyarakat adat dan merusak lingkungan. Legalitas digunakan sebagai tameng kepentingan modal, bukan sebagai pelindung keadilan.
Negara dalam Bayang Kapital
Keterlibatan pemerintah pusat dan daerah menunjukkan bahwa negara tak lagi netral. Lembaga legislatif, eksekutif, hingga yudikatif terlihat permisif terhadap industri ekstraktif. Inilah ciri khas totalitarianisme baru: negara menjadi pelayan kapital, bukan pelindung rakyat.
Masyarakat adat yang terdampak tidak dilibatkan secara utuh. Prinsip FPIC (Free, Prior and Informed Consent) sering kali diabaikan. Padahal, ini adalah hak dasar masyarakat adat untuk menyatakan persetujuan atau penolakan terhadap proyek yang memengaruhi tanah dan kehidupan mereka.
Raja Ampat dalam Cengkeraman Oligarki
Raja Ampat dalam cengkeraman oligarki adalah potret suram demokrasi prosedural yang kehilangan substansi keadilan. Pemikiran Jimly Asshiddiqie tentang totalitarianisme baru memberi kita kacamata kritis untuk melihat bagaimana kekuasaan dan modal bekerja diam-diam namun menghancurkan.
Menyelamatkan Raja Ampat bukan hanya soal menyelamatkan alam, tetapi juga soal menyelamatkan demokrasi. Ini adalah perlawanan terhadap sistem yang tampak legal tapi sesungguhnya membajak suara rakyat dan merusak masa depan ekologis.
*Penulis Alumni IAI Persis Bandung
Editor: San





