Website Berita dan Opini
Indeks
Berita  

Kuasa Hukum Korban Yusvita Tri Rezeki Dorong Kejati Jabar Tuntut Pelaku Maksimal dan Optimalkan Pemenuhan Hak Restitusi Korban

Siaran Pers

Kuasa Hukum Korban
Sumber: Dokumen Pribadi

 

Bandung, 20 Juli 2026

Kuasa Hukum Pelapor dan Keluarga Korban Yusvita Tri Rezeki dari LABKUM Panca Soeara melaksanakan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai bagian dari upaya mengawal proses penegakan hukum agar berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan.

Audiensi diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sutikno, didampingi Agus Setiadi,SH., MH selaku Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Donny Haryono, S.H., M.H. selaku Asisten Intelijen (Asintel), beserta jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Sementara itu, tim kuasa hukum dari LABKUM Panca Soeara diwakili oleh Januar Solehuddin, S.H.I., M.H., C.Med., Acep Ahmad Taufik, S.H., CPM., CPLA., Hildan Septian, S.H., CPLA., CIRM., CRIT., Muhammad Fadlli Robbi R., S.H., dan Mochammad Syamsudin, S.H.

Dalam audiensi tersebut, kuasa hukum menyampaikan sejumlah pandangan hukum terkait pentingnya proses penuntutan yang memperhatikan seluruh fakta hukum, alat bukti, dampak yang dialami korban. Serta keadaan yang memberatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut kuasa hukum, penegakan hukum dalam perkara ini tidak hanya bertujuan menjatuhkan pidana kepada pelaku, tetapi juga memastikan terwujudnya keadilan yang memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban.

Kuasa hukum juga meminta agar Jaksa Penuntut Umum menyusun tuntutan secara komprehensif. Serta menuntut terdakwa dengan pidana yang maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal tersebut dinilai penting mengingat dugaan tindak pidana yang dilakukan telah menimbulkan penderitaan fisik, psikis, sosial, serta kerugian materiil dan immateriil yang sangat besar bagi korban.

Selain pidana pokok, kuasa hukum menekankan pentingnya pengajuan restitusi sebagai hak korban yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Restitusi dipandang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses pemulihan korban sehingga diharapkan diajukan secara optimal berdasarkan keseluruhan kerugian yang dialami.

Baca Juga:  Kamaluddin Latief Ingatkan Bahaya Lonjakan COVID-19 di ASEAN dan Ketimpangan Kesehatan Global

Harapan Kuasa Hukum Korban

Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum juga menyampaikan harapan agar seluruh mekanisme hukum yang tersedia dapat dioptimalkan apabila di kemudian hari pelaku tidak memenuhi kewajiban membayar restitusi sebagaimana diputuskan oleh pengadilan. Dengan demikian, hak-hak korban tetap terlindungi dan putusan pengadilan dapat terlaksana secara efektif.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memberikan sambutan yang positif terhadap berbagai masukan yang disampaikan. Pada prinsipnya, pandangan mengenai pentingnya penegakan hukum yang profesional, perlindungan terhadap korban, pemenuhan hak restitusi. Dan proses penuntutan yang optimal sejalan dengan komitmen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam menangani perkara secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.

Kuasa hukum menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat beserta jajaran yang telah menerima audiensi tersebut. Menurut kuasa hukum, komunikasi yang konstruktif antara aparat penegak hukum dan kuasa hukum korban merupakan bagian penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang berkeadilan.

Perkara Yusvita Tri Rezeki telah menjadi perhatian publik. Oleh karena itu, kuasa hukum berharap proses penuntutan mampu mencerminkan rasa keadilan masyarakat, memberikan efek jera kepada pelaku. Serta mempertegas komitmen negara dalam memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Sebagai kuasa hukum pelapor dan keluarga korban, LABKUM Panca Soeara menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara ini hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Termasuk mengawal pelaksanaan putusan serta terpenuhinya seluruh hak korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pernyataan Adv. Januar Solehuddin, S.H.I., M.H., C.Med.

“Kami mengapresiasi Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bapak Sutikno, beserta jajaran yang telah menerima audiensi kami secara terbuka. Kami melihat adanya kesamaan komitmen bahwa perkara ini harus ditangani secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan. Harapan kami, Jaksa Penuntut Umum dapat menyusun tuntutan secara maksimal sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan, sekaligus memperjuangkan hak restitusi korban secara optimal. Bagi kami, keadilan tidak hanya tercermin dari beratnya pidana yang dijatuhkan kepada pelaku, tetapi juga dari terpenuhinya hak-hak korban melalui mekanisme yang dijamin oleh hukum. LABKUM Panca Soeara akan terus mengawal proses ini hingga putusan berkekuatan hukum tetap dan seluruh hak korban benar-benar terlindungi.”

Baca Juga:  India Tolak Tekanan AS Soal Minyak Rusia, Tarif Tak Bikin Takut

Hormat kami,

LABKUM Panca Soeara
Kuasa Hukum Pelapor dan Keluarga Korban Yusvita Tri Rezeki

1. Januar Solehuddin, S.H.I., M.H., C.Med.
2. Acep Ahmad Taufik, S.H., CPM., CPLA.
3. Hildan Septian, S.H., CPLA., CIRM., CRIT.
4. Muhammad Fadlli Robbi R., S.H.
5. Mochammad Syamsudin, S.H.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *