PSSI Resmi Berhentikan Shin Tae Yong sebagai Pelatih Timnas Usia 23

PSSI resmi copot pelatih timnas Indonesia
Shin Tae Yong melambaikan tangganya setelah pertandingan.

 

Jakarta, DARAS.ID – Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, secara resmi mengumumkan pemutusan hubungan kerja sama dengan pelatih timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong.

Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Senin (6/1).

Erick Thohir menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah evaluasi menyeluruh terkait kebutuhan tim nasional dalam menghadapi tantangan ke depan:

“Kami melihat perlunya ada pimpinan yang lebih bisa menerapkan strategi yang disepakati oleh para pemain dan komunikasi yang baik,” ujar Erick.

Shin Tae-yong mulai melatih skuad Garuda sejak Januari 2020 dengan kontrak yang semestinya berjalan hingga 2027.

Selama masa kepelatihannya, Shin Tae-yong berhasil mencatatkan sejumlah pencapaian membanggakan, di antaranya:

  • Juara 2 Piala AFF 2020
  • Posisi 3 SEA Games 2023
  • Juara 2 AFF U-23 2023
  • Lolos Piala Asia 2023
  • Lolos Piala Asia U-20 2023
  • Lolos Piala Asia U-23 2024
  • Lolos Piala Asia 2027
  • 16 Besar Piala Asia 2023
  • Semifinal Piala Asia U-23 2024

 

Lolos ke Ronde Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Shin Tae-yong datang saat timnas sedang berada di masa sulit, bahkan peringkat FIFA Indonesia sempat terpuruk di posisi 173.

Dengan pendekatan disiplin dan strategi yang diterapkan, ia berhasil membawa perubahan signifikan dalam performa tim.

PSSI dan seluruh pencinta sepak bola Indonesia mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan kontribusi Coach Shin Tae-yong selama ini.

“Terima kasih, Coach Shin Tae-yong, atas cerita, perjuangan, dan dedikasi yang telah diberikan untuk Timnas Indonesia,” tutup Erick.

Selamat jalan dan sukses untuk perjalanan karier selanjutnya, Coach Shin Tae-yong!

(dinur)

 

Baca Juga:  Garuda Taklukan Arab Saudi Marcelino Ferdinand Bersinar di Gelora Bung Karno

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *