
Bandung, daras.id – Kuasa hukum pelapor dan keluarga korban dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan di Rancaekek menyatakan menghormati pandangan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang menyebut kasus tersebut belum dapat dikategorikan sebagai “penyiksaan” berdasarkan definisi dalam Convention Against Torture (CAT) atau Konvensi Anti Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Komnas Perempuan menjelaskan bahwa penggunaan istilah tersebut memiliki parameter hukum tersendiri dalam perspektif hukum hak asasi manusia internasional.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum pelapor dan keluarga korban dari Lembaga Advokasi & Bantuan Hukum (Labkum) Panca Soeara menegaskan bahwa perbedaan terminologi tidak boleh mengurangi keseriusan tindak pidana yang diduga dialami korban.
“Kami menghormati pandangan Komnas Perempuan yang menyampaikan bahwa penggunaan istilah penyiksaan berdasarkan Convention Against Torture (CAT) memiliki parameter hukum tersendiri dalam perspektif hukum hak asasi manusia internasional,” demikian pernyataan sikap kuasa hukum.
Namun, mereka menilai pandangan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai berkurangnya tingkat keseriusan perkara.
“Terlepas dari terminologi yang digunakan, fakta yang terungkap menunjukkan adanya dugaan rangkaian kekerasan yang berlangsung dalam waktu lama, dilakukan secara berulang, mengakibatkan penderitaan fisik dan psikis yang luar biasa, serta menimbulkan luka berat dan dampak permanen bagi korban,” lanjut pernyataan tersebut.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, pertanggungjawaban pidana tetap mengacu pada asas legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, sehingga setiap perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana wajib dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, mereka mengutip Pasal 28G ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, dan rasa aman dari ancaman maupun kekerasan. Sementara Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara.
Dalam pernyataannya, kuasa hukum juga menyebut apabila dalam proses pembuktian ditemukan adanya unsur tindak pidana lain, termasuk kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, maka ketentuan tersebut patut diterapkan sesuai fakta hukum yang terungkap.
Mereka menambahkan bahwa hak-hak korban juga harus tetap dijamin berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, termasuk hak atas perlindungan, pemulihan, dan restitusi.
Kuasa hukum mengajak seluruh pihak untuk tidak terjebak pada perdebatan mengenai penggunaan istilah semata.
“Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa seluruh rangkaian perbuatan yang dilakukan terhadap korban dinilai secara utuh berdasarkan hukum yang berlaku, sehingga tidak ada satu pun perbuatan yang luput dari pertanggungjawaban hukum,” tulis mereka.
Menurut kuasa hukum, ukuran utama dalam perkara tersebut bukanlah bagaimana suatu perbuatan diberi label, melainkan besarnya penderitaan yang dialami korban dan sejauh mana hukum mampu memberikan keadilan.
“Oleh karena itu, kami akan terus mengawal perkara ini hingga seluruh hak korban terpenuhi dan setiap perbuatan yang terbukti secara sah dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian pernyataan Labkum Panca Soeara selaku kuasa hukum pelapor dan keluarga korban. (Red)





