
Bandung, daras.id – Perkara yang menimpa korban asal Rancaekek kini resmi memasuki tahap penyidikan setelah sebelumnya berada pada tahap penyelidikan. Kuasa hukum pelapor dan keluarga korban menyebut peningkatan status tersebut sebagai langkah penting untuk mengungkap fakta dan menegakkan keadilan.
Kuasa hukum dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LABKUM) Panca Soeara, yakni Acep Ahmad Taufik, Gumilar Triasaputra, dan Januar Solehuddin, menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Barat atas langkah hukum yang telah dilakukan dalam menangani perkara tersebut.
Berdasarkan dokumen resmi yang diterima pihak kuasa hukum, laporan polisi yang diajukan keluarga korban telah ditindaklanjuti oleh penyidik. Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana yang memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, perampasan kemerdekaan seseorang, serta dugaan penyanderaan yang dialami korban dalam rentang waktu yang cukup panjang.
Menurut kuasa hukum, korban ditemukan dalam kondisi memprihatinkan dengan sejumlah luka fisik serta mengalami gangguan penglihatan yang diduga akibat perlakuan yang diterimanya.
“Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan merupakan langkah penting dalam upaya mengungkap fakta yang sebenarnya, mengidentifikasi seluruh pihak yang bertanggung jawab, serta memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya,” demikian pernyataan kuasa hukum dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (20/6/2026).
Acep Ahmad Taufik, Gumilar Triasaputra, dan Januar Solehuddin menegaskan akan terus mengawal proses hukum agar berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan. Mereka juga mendorong penyidik untuk mendalami seluruh kemungkinan tindak pidana yang terjadi, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut serta, membantu, atau mengetahui peristiwa tersebut.
Selain itu, tim kuasa hukum meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu jalannya penyidikan.
Mereka juga berharap perlindungan terhadap korban, saksi, dan keluarga korban menjadi perhatian utama aparat penegak hukum mengingat dampak fisik dan psikologis yang masih dirasakan hingga saat ini.
Dalam keterangannya, tim kuasa hukum turut menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah memberikan perhatian dan dukungan kepada korban serta keluarga korban, mulai dari proses pencarian, pendampingan, hingga penanganan hukum perkara tersebut.
“Dukungan dari masyarakat, rekan-rekan media, organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, aparat pemerintah, relawan, tenaga medis, serta berbagai pihak lainnya telah menjadi kekuatan moral yang sangat berarti bagi korban dan keluarganya,” tulis kuasa hukum.
Mereka menegaskan bahwa bagi keluarga korban, perkara ini bukan semata persoalan hukum, melainkan perjuangan untuk memperoleh kebenaran, keadilan, serta pemulihan hak-hak korban yang selama ini terampas.
Kuasa hukum berharap penanganan perkara dapat dilakukan secara serius, profesional, dan berkeadilan sehingga kasus tersebut dapat terungkap secara terang benderang serta memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. (Red)





