
Bandung, Daras.id — Berkas perkara YTR dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual, penganiayaan berat, penyanderaan dan/atau penyekapan, serta tindak pidana lainnya telah dikirim kembali oleh penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Barat kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).
Perkembangan tersebut disampaikan Labkum Panca Soeara selaku Kuasa Hukum Pelapor dan Keluarga Korban berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Barat Nomor B/721/VIII/RES.1.6./2026/Ditres PPA dan PPO tertanggal 28 Agustus 2026.
Perkara tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT tanggal 12 Juni 2026. Dalam SP2HP terbaru, penyidik menyampaikan perkembangan proses penyidikan yang telah dilakukan terhadap perkara tersebut.
Berdasarkan SP2HP, penyidik telah melakukan pemberkasan perkara dan mengirimkan berkas perkara tahap pertama kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Selanjutnya, berkas perkara dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum disertai petunjuk mengenai hal-hal yang perlu dilengkapi atau dipenuhi dalam berkas perkara atau P-19.
Penyidik kemudian melakukan pemenuhan terhadap petunjuk tersebut dan mengirimkan kembali berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk selanjutnya dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam SP2HP juga disebutkan bahwa tindak lanjut penyelesaian berkas perkara dilakukan melalui koordinasi kembali dan menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dengan demikian, proses hukum perkara ini masih berjalan dan kini memasuki tahapan penelitian kembali oleh Jaksa Penuntut Umum.
Labkum Panca Soeara Apresiasi Kinerja Penyidik
Menanggapi perkembangan tersebut, Labkum Panca Soeara menyampaikan apresiasi kepada jajaran penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Barat atas proses penyidikan dan tindak lanjut terhadap petunjuk Jaksa Penuntut Umum.
“Kami mengapresiasi proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Polda Jawa Barat. Pengiriman kembali berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat setelah pemenuhan petunjuk Jaksa merupakan perkembangan penting dalam perjalanan perkara ini,” ujar Januar Solehuddin, S.H.I., M.H., C.Med., selaku Kuasa Hukum Pelapor dan Keluarga Korban dari Labkum Panca Soeara.
Menurut Januar, pihaknya memahami bahwa penanganan perkara pidana memiliki mekanisme dan tahapan yang harus dihormati.
Karena itu, Labkum Panca Soeara tidak bermaksud mendahului kewenangan penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum dalam menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kami menghormati sepenuhnya kewenangan penyidik dan Jaksa Penuntut Umum. Penilaian terhadap alat bukti, kelengkapan berkas, serta konstruksi hukum perkara merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Labkum Panca Soeara: Kami Tidak Mencari Kegaduhan
Labkum Panca Soeara menegaskan bahwa pendampingan terhadap pelapor dan keluarga korban dilakukan dalam rangka memastikan hak-hak hukum mereka mendapatkan perlindungan dan proses penanganan perkara berjalan sesuai prinsip due process of law.
“Kami tidak ingin proses hukum ini dibangun berdasarkan tekanan ataupun kegaduhan. Kami ingin hukum bekerja berdasarkan fakta, alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Januar.
Ia menambahkan, pihaknya juga tetap menghormati proses hukum terhadap setiap pihak yang berkaitan dengan perkara.
“Kami menghormati proses hukum. Tidak ada kewenangan bagi kami untuk menjatuhkan vonis melalui ruang publik. Biarkan proses hukum menguji seluruh fakta dan alat bukti yang ada,” ujarnya.
Menurutnya, sikap tersebut justru merupakan bagian dari komitmen Labkum Panca Soeara untuk mengawal perkara secara profesional.
Menunggu Hasil Penelitian Jaksa Penuntut Umum
Dengan telah dikirimkannya kembali berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Labkum Panca Soeara kini menunggu hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum.
Pihaknya berharap proses tersebut dapat berlangsung secara objektif, profesional, proporsional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap penelitian berkas oleh Jaksa Penuntut Umum dapat memberikan kejelasan terhadap kelanjutan perkara ini. Apabila masih terdapat hal yang perlu dilengkapi, tentu kami menghormati mekanisme hukum tersebut. Namun apabila berkas telah dinyatakan memenuhi ketentuan, kami berharap proses dapat dilanjutkan sesuai hukum acara pidana yang berlaku,” kata Januar.
Ia menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan kepentingan seluruh pihak.
“Kepastian hukum bukan hanya penting bagi pelapor dan keluarga korban, tetapi juga bagi seluruh pihak yang terkait dalam perkara ini. Karena itu, kami menyerahkan proses penilaian kepada aparat penegak hukum dan akan terus mengawalnya secara proporsional,” tambahnya.
Labkum Panca Soeara Akan Terus Mengawal
Sebagai kuasa hukum pelapor dan keluarga korban, Labkum Panca Soeara memastikan akan terus melakukan pendampingan dan mengawal perkembangan perkara melalui mekanisme hukum yang tersedia.
“Kami akan terus mengawal perkara ini secara profesional, konstitusional dan terukur. Kami tidak ingin mendahului proses hukum, tetapi kami juga tidak akan berhenti memastikan hak-hak hukum pelapor dan keluarga korban tetap terlindungi,” ujar Januar.
Menurutnya, perjuangan memperoleh keadilan tidak harus dilakukan dengan menciptakan kegaduhan.
“Kami percaya bahwa proses hukum yang baik membutuhkan keteguhan, bukan kegaduhan; membutuhkan fakta, bukan spekulasi; dan membutuhkan alat bukti, bukan tekanan,” tegasnya.
Labkum Panca Soeara berharap proses selanjutnya dapat berjalan efektif sehingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
“Harapan kami sederhana: proses hukum berjalan sampai tuntas, fakta diuji secara objektif, hak pelapor dan keluarga korban terlindungi, hak setiap pihak tetap dihormati, dan hukum pada akhirnya memberikan kepastian serta keadilan,” pungkas Januar Solehuddin.





