
Bandung, daras.id – Lembaga Advokasi & Bantuan Hukum (Labkum) Panca Soeara selaku kuasa hukum pelapor dan keluarga korban menyatakan perkembangan penyidikan perkara yang menjerat tersangka Taufik Hidayat menunjukkan arah yang semakin komprehensif.
Menurut kuasa hukum, pendalaman yang dilakukan penyidik tidak lagi berfokus pada satu dugaan tindak pidana, tetapi telah mencakup keseluruhan rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta fakta hukum yang diperoleh selama proses penyidikan.
Dalam perkembangan terakhir, penyidik telah menerapkan sangkaan secara berlapis terhadap tersangka, yakni Pasal 446 ayat (2), Pasal 451, Pasal 456, Pasal 468 ayat (1), Pasal 469 ayat (1), Pasal 126 ayat (2), Pasal 127 ayat (2), dan Pasal 23 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Januar Solehuddin, S.H.I., M.H., C.Med., selaku kuasa hukum pelapor dan keluarga korban dari Lembaga Advokasi & Bantuan Hukum (Labkum) Panca Soeara, mengatakan penerapan sejumlah pasal tersebut mencerminkan bahwa penyidik telah melakukan penilaian hukum secara menyeluruh terhadap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang terjadi.
“Penambahan sangkaan berdasarkan UU TPKS juga menunjukkan bahwa aspek perlindungan terhadap korban menjadi bagian penting yang mendapatkan perhatian dalam proses penegakan hukum,” ujar Januar.
Januar menegaskan bahwa sebagai kuasa hukum pelapor dan keluarga korban, pihaknya menghormati sepenuhnya kewenangan penyidik dalam menentukan konstruksi hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Menurutnya, perkembangan tersebut merupakan wujud profesionalisme aparat penegak hukum dalam memastikan setiap dugaan tindak pidana dianalisis secara objektif, cermat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihaknya berharap proses penyidikan dapat segera mencapai tahap akhir sehingga berkas perkara dapat dinyatakan lengkap dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diproses lebih lanjut di persidangan.
“Kepastian hukum yang cepat, adil, dan transparan merupakan harapan yang terus dinantikan oleh korban dan keluarganya,” kata Januar.
Di sisi lain, Januar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, ruang publik hendaknya tetap dijaga agar tidak dipenuhi spekulasi maupun opini yang berpotensi mengganggu independensi proses penegakan hukum.
“Biarlah seluruh fakta diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku sehingga putusan yang nantinya lahir benar-benar didasarkan pada pembuktian yang objektif,” lanjut Januar.
Januar menilai perkara tersebut tidak hanya memiliki arti penting bagi para pihak yang berperkara, tetapi juga menjadi cerminan komitmen negara dalam memberikan perlindungan terhadap korban serta menegakkan hukum secara adil dan berimbang.
Ia juga menyatakan optimistis proses hukum yang dilakukan secara profesional akan menghadirkan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.
Pihaknya menegaskan akan terus mengawal perkara ini secara profesional, independen, dan sesuai koridor hukum, dengan tetap mengedepankan kepentingan pencarian kebenaran materiil, perlindungan terhadap hak-hak korban, serta penghormatan terhadap proses peradilan yang adil. (red)





