
Bandung, daras.id – Izin tambang nikel di Raja Ampat bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga soal pelanggaran hukum secara terang-terangan. Pemerintah dinilai abai terhadap amanat undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi yang dengan jelas melarang eksploitasi pulau-pulau kecil untuk kegiatan tambang. Praktisi hukum dan penggiat demokrasi, Januar Solehuddin, SHI., MH., C.Med., menyebut penerbitan izin tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius dan harus dijatuhi sanksi tegas.
“Izin usaha pertambangan nikel di Raja Ampat jelas melanggar undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi. Pasal 23 UU No. 1 Tahun 2014 jelas menyatakan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan, di antaranya konservasi; pendidikan dan pelatihan; penelitian dan pengembangan; budidaya laut; pariwisata; usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari; pertanian organik dan peternakan; dan pertahanan dan keamanan negara,” jelasnya.
Januar menyebut, dalam UU tersebut secara gamblang disebutkan bahwa tidak boleh ada aktivitas pertambangan. Terlebih, dalam Putusan MK No. 35/PUU-XXI/2023 telah ditegaskan larangan pemanfaatan wilayah pesisir dan perairan di sekitarnya untuk kegiatan yang tidak termasuk dalam daftar kepentingan prioritas. Hal itu, menurutnya, tidak memberikan jaminan hak atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.
“Esensi dari Pasal 23 UU 1/2014 adalah pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya yang diprioritaskan untuk kepentingan tertentu. Jika merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata ‘diprioritaskan’ berarti diutamakan atau didahulukan dari yang lain. Artinya, kepentingan selain yang disebutkan tidak boleh mengesampingkan yang prioritas,” ujar Januar.
Pencabutan IUP Belum Cukup
Ia menambahkan, pemanfaatan pulau-pulau kecil harus memperhatikan kesatuan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan terpadu. Salah satu persyaratan penting adalah bahwa pemberian izin harus mempertimbangkan tidak hanya UU PWP3K, tetapi juga undang-undang terkait penataan ruang.
“Pembiaran terhadap penerbitan izin yang tidak sejalan dengan penataan ruang dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil akan menyebabkan tidak terlindunginya hak-hak masyarakat atas kelestarian lingkungan yang dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Ini juga bisa mengancam kelestarian lingkungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai penyangga kedaulatan NKRI,” tegasnya.

Menurut Januar, pemerintah dalam menerbitkan izin pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar dari kepentingan yang diprioritaskan wajib memerhatikan secara sungguh-sungguh persyaratan kumulatif dalam ketentuan UU No. 1 Tahun 2014 serta peraturan lain yang terkait, khususnya yang berkaitan dengan penataan ruang. Hal ini penting agar pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya tetap menjaga dan memprioritaskan kelestarian lingkungan.
Ia menilai pencabutan IUP terhadap empat perusahaan tambang di Raja Ampat sudah tepat sebagai respons atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Namun demikian, pencabutan saja tidak cukup secara hukum.
Harus Ada Sanksi Tegas Bagi Pelanggar
“Secara hukum harus diberikan sanksi tegas. Berdasarkan hukum positif, terdapat beberapa jenis sanksi bagi pelanggaran, yaitu sanksi administratif, sanksi pidana, dan sanksi tambahan,” katanya.
Sanksi administratif ini dijatuhkan kepada pemegang izin yang melanggar ketentuan dalam Pasal 151 ayat (2) UU No. 3 Tahun 2020.
Sedangkan sanksi pidana dapat dikenakan kepada pelanggar ketentuan Pasal 158 sampai dengan Pasal 161B UU 3/2020, Pasal 39 angka 2 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 162 UU 3/2020, serta Pasal 163 dan Pasal 164 UU No. 3 Tahun 2020.
“Selain sanksi administratif dan pidana, pelaku juga bisa dijatuhi sanksi tambahan, seperti perampasan barang yang digunakan dalam tindak pidana, perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, serta kewajiban membayar biaya pemulihan lingkungan akibat aktivitas pertambangan,” tandasnya.
(San)






