Garut, 9 Maret 2025 – Pendidikan adalah hak fundamental setiap warga negara, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Namun, dalam praktiknya, pemenuhan hak atas pendidikan di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan serius.
Hal ini menjadi sorotan dalam Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yang diselenggarakan oleh Anggota DPR RI, Muhammad Hoerudin Amin, di Pondok Pesantren Peradaban Al Amin, Garut Selatan.
Pendidikan dalam Konstitusi: Perbandingan dengan Negara Lain
Konstitusi suatu negara berperan penting dalam menjamin hak asasi manusia, termasuk hak atas pendidikan.
Kajian yuridis normatif dengan pendekatan komparasi menunjukkan bahwa pengaturan hak pendidikan di Indonesia masih perlu diperkuat jika dibandingkan dengan konstitusi negara-negara lain di Asia Tenggara, seperti Singapura dan Malaysia.
Di Singapura, hak atas pendidikan diatur secara komprehensif dalam Compulsory Education Act, yang mewajibkan anak-anak mendapatkan pendidikan dasar berkualitas.
Sementara itu, Malaysia memastikan hak pendidikan melalui Pasal 12 Konstitusi Federal, yang memberikan perlindungan hukum lebih kuat terhadap akses pendidikan.
Jika dibandingkan, konstitusi Indonesia masih memerlukan amandemen untuk lebih menjamin hak atas pendidikan secara inklusif dan berkeadilan.
Tantangan Pemenuhan Hak Pendidikan di Indonesia
Meskipun Pasal 31 UUD 1945 telah menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, realitas di lapangan menunjukkan bahwa kesenjangan akses masih menjadi permasalahan utama.
Berbagai daerah di Indonesia masih mengalami keterbatasan infrastruktur pendidikan, kurangnya tenaga pendidik berkualitas, serta ketimpangan dalam distribusi anggaran pendidikan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah mengatur pemenuhan hak pendidikan. Namun, implementasi kebijakan ini belum sepenuhnya efektif dalam menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Muhammad Hoerudin Amin: Negara Harus Hadir untuk Pendidikan yang Lebih Merata
Dalam konteks ini, amandemen UUD 1945 perlu dilakukan untuk memperkuat jaminan hak pendidikan. Salah satu langkah yang dapat diambil adalah memperjelas tanggung jawab negara dalam memastikan pendidikan gratis dan berkualitas bagi seluruh rakyat.
Selain itu negara harus memperkuat mekanisme hukum yang menjamin kesetaraan akses pendidikan.
Seperti yang disampaikan Muhammad Hoerudin Amin dalam sosialisasi tersebut, pemenuhan hak pendidikan adalah fondasi bagi kemajuan bangsa.
“Negara harus hadir untuk memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan pendidikan yang layak, tanpa terkecuali,” tegasnya.
Dengan adanya perbandingan dari negara-negara tetangga serta evaluasi terhadap implementasi kebijakan pendidikan di dalam negeri, revisi UUD 1945 menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pendidikan yang lebih adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
(dinur)






