Fenomena Desa dan Komunikasi Masyarakat Digital

Fenomena Desa dan Komunikasi Masyarakat Digital
Foto: umsb

 

Oleh Andri Hendrawan

 

Tepat hari ini, pada tanggal 5 Mei setiap tahunnya, sejak ditetapkan pada tahun 1971 dengan Keputusan presiden pada waktu itu, Lembaga Sosial Desa berdiri dengan sah dan absah. Ditambah dengan UU Desa tahun 2014 yang memperkuat bahwa Hari Lembaga Sosial Desa menjadi pengingat bahwa pembangunan yang berkelanjutan berakar dari desa yang kuat dan mandiri. Melalui lembaga-lembaga sosial yang aktif dan inklusif, desa dapat menjadi pusat pertumbuhan yang menyejahterakan seluruh lapisan Masyarakat.

Keberadaan Pemerintahan Desa dan kelembagaannya tidak dapat dipisahkan dalam berbagai aspek kehidupan disekitaran wilayahnya. Termasuk menghadapi masyarakat informasi atau Masyarakat digital. Dalam beberapa dekade terakhir, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan besar dalam struktur sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat desa. Transformasi digital yang sebelumnya lebih banyak terjadi di kawasan perkotaan, kini mulai merambah desa-desa di seluruh Indonesia.

Fenomena ini menandai era baru dalam hubungan antara masyarakat desa dan teknologi, yang dikenal sebagai era komunikasi masyarakat digital. Digitalisasi desa tidak hanya soal penyediaan infrastruktur internet, tetapi juga menyangkut perubahan cara masyarakat berkomunikasi, bekerja, dan mengakses informasi.

Kini, dengan akses internet yang lebih baik, masyarakat desa dapat berpartisipasi dalam ruang digital—mulai dari penggunaan media sosial, transaksi e-commerce, hingga pendidikan dan layanan publik berbasis digital. Hal ini menciptakan peluang baru bagi peningkatan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Namun, perubahan ini juga membawa tantangan. Salah satunya adalah kesenjangan literasi digital. Tidak sedikit warga desa belum memahami cara menggunakan teknologi secara produktif (bukan hanya hiburan), Minimnya pemahaman tentang hoaks, privasi data, keamanan siber, dan cara memverifikasi informasi. Singkat kata, Tidak semua warga desa memiliki kemampuan yang cukup untuk memahami, menyaring, dan memanfaatkan informasi digital secara efektif.

Baca Juga:  Pancasila sebagai Jembatan Terwujudnya Islam Rahmatan Lil 'Aalamin

Di sisi lain, masuknya budaya digital global ke dalam ruang komunikasi masyarakat desa dapat menimbulkan gesekan dengan nilai-nilai lokal yang selama ini dijaga. Hal ini karena ciri komunikasi Masyarakat desa dengan Masyarakat informasi terdapat perbedaan yang signifikan, salah satunya ditandai dengan komunikasi multi-directional (multi-arah) yang terjadi secara simultan, cepat, komplek dan serta real-time.

Jika Masyarakat desa ingin mendapatkan atau menyampaikan informasi paling tidak hanya terbatas dengan komunikasi face-to-face atau mengandalan sumber informasi dari tokoh Masyarakat dan itu pun disampaikan melalui media yang tradisional dan non-formal seperti pengeras suara di mushalla, masjid, atau di balai warga. Oleh karena itu, penting untuk mengembangkan pendekatan komunikasi yang kontekstual, yang menggabungkan kearifan lokal dengan kemampuan digital.

Peran pemerintah desa, Lembaga sosial desa, pendamping desa, hingga komunitas lokal menjadi krusial dalam proses ini. Program seperti “Desa Cerdas” atau “Desa Digital” harus diarahkan tidak hanya pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga pada penguatan kapasitas masyarakat dalam menggunakan teknologi secara kritis, interaktif, dan produktif.

Fenomena yang terjadi ini menunjukkan bahwa desa bukan lagi entitas yang terpinggirkan dalam pusaran arus komunikasi global. Justru, dengan pendekatan yang tepat, desa bisa menjadi pusat inovasi berbasis lokal yang berdaya saing di era digital.

*Penulis adalah Wakil Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam IAI PERSIS Bandung 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *