
Oleh : Ulul Azmi Al – Qudus, S.Sos.
Pertanyaan itu muncul bukan karena publik kekurangan berita, melainkan karena terlalu banyak berita yang datang hampir bersamaan. Satu persoalan belum selesai dipahami, perhatian sudah bergerak menuju persoalan berikutnya. Dalam situasi seperti ini, masyarakat perlu berhenti sejenak. Bukan untuk mencari siapa yang harus disalahkan, tetapi untuk melihat apa yang terjadi ketika perhatian publik terus berpindah.
Kita mulai dari karhutla. Hingga 15 Oktober 2026, pemerintah mencatat sekitar 202 ribu hektare lahan terbakar, sementara Kementerian Kesehatan mencatat ratusan ribu kasus ISPA di tujuh provinsi terdampak. Kemenko PMK menyebut angka kumulatif ISPA mencapai sekitar 295 ribu kasus. Di balik angka tersebut ada masyarakat yang menghirup asap, anak-anak yang terganggu aktivitas belajarnya, serta kelompok rentan yang harus menghadapi dampak kesehatan. Ini seharusnya bukan sekadar berita musiman, tetapi persoalan yang menuntut penyelesaian negara.
Berita dari Kabinet Prabowo-Gibran
Namun sebelum persoalan itu benar-benar selesai dalam ruang perhatian publik, panggung bergeser kepada ijazah Gibran. Pada 30 Oktober 2026, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran. Putusan tersebut membatalkan putusan sebelumnya dan mengabulkan gugatan pemohon. Secara hukum, perkara ini tentu memiliki proses dan konsekuensi tersendiri. Tetapi secara politik dan komunikasi publik, peristiwa tersebut kembali menyerap perhatian nasional.
Belum selesai masyarakat memperdebatkan persoalan itu, muncul kasus dugaan penyadapan ilegal. Pada 3 November 2026, Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Polisi menyebut Presiden Prabowo termasuk pihak yang diduga menjadi target penyadapan, selain sejumlah tokoh politik, media, organisasi masyarakat, dan pengusaha. Persoalan ini tentu bukan perkara kecil karena menyentuh kepercayaan publik terhadap institusi keamanan dan batas kewenangan negara.
Kasus Ijazah Jokowi
Lalu, ijazah Jokowi kembali mengambil panggung. Pada 5 November 2026, Jokowi hadir sebagai saksi dalam persidangan dan menunjukkan ijazahnya dari SD, SMP, SMA hingga S1
kepada majelis hakim, pihak terdakwa, dan pengunjung sidang. Momen tersebut menjadi sorotan besar karena selama polemik berlangsung, dokumen pendidikan Jokowi menjadi salah satu simbol pertarungan opini yang terus berulang di ruang publik.





