Berita  

Runtuhnya Bangunan Pasar Soreang Picu Sorotan Publik dan Ujian Akuntabilitas Proyek Infrastruktur

Demonstrasi

Soreang, Daras.id – Runtuhnya bangunan di Pasar Soreang, Kabupaten Bandung, memicu sorotan publik sekaligus menimbulkan pertanyaan serius mengenai tata kelola pembangunan infrastruktur publik di daerah. Peristiwa ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi para pedagang, tetapi juga membuka kemungkinan persoalan hukum yang lebih luas.

Praktisi hukum dan penggiat demokrasi, Januar Solehuddin, SHI., MH., C.Med., menilai kejadian tersebut tidak dapat semata-mata dipandang sebagai musibah. Ia menyebut ada kemungkinan kelalaian dalam proses perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan proyek konstruksi.

“Dalam hukum pidana, kelalaian yang mengakibatkan kerugian atau korban dapat dimintai pertanggungjawaban, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujarnya.

Dugaan Pelanggaran dalam Proyek Publik

Januar menjelaskan bahwa apabila pembangunan atau renovasi pasar tersebut menggunakan anggaran pemerintah daerah, maka perlu dilakukan penelusuran menyeluruh terhadap kemungkinan penyimpangan dalam proses proyek.

Menurutnya, ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Tidak menutup kemungkinan adanya unsur tindak pidana korupsi apabila ditemukan praktik pengurangan spesifikasi, mark-up anggaran, atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan,” tegasnya.

Standar Keselamatan Konstruksi Harus Dipenuhi

Selain aspek pidana, Januar juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap standar keselamatan konstruksi. Ia mengingatkan bahwa penyedia jasa konstruksi wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Di sisi lain, aturan mengenai bangunan gedung juga mewajibkan setiap proyek memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.

Persyaratan tersebut mencakup dokumen penting seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum bangunan digunakan oleh masyarakat.

Baca Juga:  Bangunan Baru Pasar Banjaran Dikeluhkan Pedagang: Kebersihan Buruk, Dak Bocor

Korban Berhak Mengajukan Gugatan Perdata

Januar juga menilai para pedagang atau korban yang terdampak memiliki hak untuk menempuh jalur hukum perdata. Hal itu dapat dilakukan melalui gugatan ganti rugi atas dasar perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Karena itu, ia mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh dan independen untuk mengungkap penyebab pasti runtuhnya bangunan pasar tersebut.

“Ini harus menjadi momentum evaluasi serius. Keselamatan masyarakat tidak boleh dikompromikan dalam proyek publik,” pungkasnya.

Momentum Evaluasi Pembangunan Infrastruktur

Selain proses hukum, pemerintah daerah juga diminta segera mengambil langkah tanggap darurat bagi para pedagang yang terdampak. Evaluasi terhadap kondisi bangunan publik lainnya juga dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Peristiwa runtuhnya bangunan Pasar Soreang menjadi pengingat bahwa pembangunan infrastruktur publik tidak sekadar soal menyelesaikan proyek fisik. Lebih dari itu, proyek publik menyangkut keselamatan masyarakat serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Prinsip klasik hukum publik menyatakan salus populi suprema lex esto, yang berarti keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *