Daras.id – Empat pulau yang selama ini dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil—Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang—resmi dimasukkan ke dalam wilayah administratif Sumatera Utara. Polemik ini mencuat setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri pada April 2025 yang menegaskan klasifikasi wilayah berdasarkan data yang telah lama dipermasalahkan.
Pemerintah pusat mengacu pada verifikasi data pulau tahun 2008 yang saat itu diduga terdapat kesalahan koordinat. Data tersebut digunakan sebagai dasar klasifikasi dalam sistem kewilayahan nasional, hingga akhirnya diperkuat lewat regulasi terbaru Kemendagri.
Reaksi Keras dari Aceh
Polemik Pulau Aceh Digeser ke Sumut mendapat penolakan keras dari berbagai pihak di Aceh. Warga Aceh Singkil melakukan unjuk rasa pada 4 Juni 2025, sementara mahasiswa Aceh di Jakarta juga turun ke jalan pada 13 Juni.
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) membentuk tim advokasi dan mengajukan peninjauan ulang ke Kemendagri. Selain itu, ahli waris Teuku Raja Udah menyatakan memiliki dokumen agraria tahun 1965 yang menunjukkan keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh.
Dialog Antar Wilayah Didorong
Menanggapi polemik tersebut, Kemenko Polhukam memfasilitasi dialog antara Aceh dan Sumatera Utara, melibatkan lembaga seperti Kemendagri, BPN, dan BIG. Tujuan dialog ini adalah menyusun kronologi dan mencocokkan data lapangan.
Namun, pertemuan antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut Bobby Nasution yang difasilitasi pemerintah pusat belum membuahkan kesepakatan. Isu ini pun belum tuntas secara politik maupun hukum.
Presiden Akan Tinjau Ulang
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan terbuka untuk meninjau ulang keputusan tersebut jika ada pengajuan resmi. Presiden Prabowo Subianto disebut akan meninjau keputusan final terkait status keempat pulau tersebut, seiring dengan meningkatnya tekanan publik dan politik dari Aceh.
Infografis: Polemik Pulau Aceh Digeser ke Sumut






