
Oleh Kang Asri*
Hukum positif ibarat robot mekanis yang taat aturan, tetapi tak mampu meresapi kompleksitas narasi dan fakta di lapangan. Sementara itu, keadilan sejati justru lahir dari interaksi manusiawi antara penegak hukum dan pengadilan yang penuh pertimbangan kontekstual. Artikel ini menggali dilema antara hukum positif yang kaku dan pencarian keadilan yang dinamis, serta mengajak pembaca untuk merenungkan bagaimana sistem hukum dapat berkembang agar tidak kehilangan jiwa dalam mengejar keadilan.
Duduk sejenak, coba bayangkan sebuah robot yang menjalankan program—tanpa sedikit pun kemampuan menawar, tanpa penyesuaian, hanya menjalankan perintah sesuai kode yang tertanam. Inilah gambaran sederhana dari hukum positif. Ia diharmonisasikan menjadi kumpulan aturan yang kaku dan baku, sebuah robot legal yang tidak bisa menyimpang, tidak bisa membenarkan narasi yang berbeda dari fakta hukum yang telah ditetapkan.
Namun, bagaimana jika fakta dalam kenyataan hidup tidak selaras dengan narasi yang tertulis dalam hukum positif?
Inilah dilema yang kerap dihadapi oleh para penegak hukum. Sementara hukum positif menjadi landasan yang tak bisa diganggu gugat, keadilan yang hakiki justru bersemayam di ruang pengadilan—tempat di mana para hakim, jaksa, dan pengacara beradu argumen, mencoba menyelaraskan fakta, kebenaran, dan nilai moral di balik angka-angka pasal dan ayat.
Robot Hukum Tanpa Hati?
Hukum positif seperti perangkat lunak yang sudah diprogram dengan logika tertentu. Ia menuntut kepastian, ketegasan, dan keseragaman. Jika hukum hanya didasarkan pada teks dan tidak mampu beradaptasi dengan nuansa kehidupan, maka keadilan bisa jadi hanya ilusi. Misalnya, jika bukti lapangan menunjukkan suatu tindakan bermotif kemanusiaan, sementara hukum positif melarangnya secara tegas, apakah kita tetap bisa menyebutnya “adil”?
Prof. Satjipto Rahardjo, pakar hukum Indonesia, pernah menegaskan pentingnya pendekatan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif, bukan hanya formalitas semata. Ini berarti, hukum harus memperhatikan konteks sosial dan moral di balik suatu peristiwa.
Keadilan: Sebuah Proses, Bukan Hanya Hasil
Ketika hukum ditegakkan, fokus tidak hanya pada kebenaran formal (legal truth), melainkan juga pada kebenaran material di balik fakta. Pengadilan menjadi arena perdebatan narasi dan fakta, bukan hanya pembacaan undang-undang. Jika narasi hukum positif terlalu kaku tanpa memberikan ruang bagi interpretasi manusiawi, maka keadilan yang sebenarnya akan menguap seperti kabut pagi.
Menurut penelitian oleh Lindsey et al. (2020), sistem peradilan yang fleksibel dan memahami konteks lokal cenderung menghasilkan keputusan yang lebih diterima masyarakat dan efektif dalam menegakkan keadilan sosial.
Bagaimana Memanusiakan Hukum
Jalan keluar bukanlah meniadakan hukum positif, melainkan membangun jembatan antara hukum yang formal dan keadilan yang substantif. Para penegak hukum, hakim, dan legislator sebaiknya terus mengasah kemampuan ‘membaca’ narasi di balik fakta, mengintegrasikan nilai-nilai etika dan moral ke dalam penerapan hukum.
Hukum yang ideal ibarat tarian dinamis antara aturan dan kemanusiaan, bukan robot yang monoton. Dalam era modern, muncul teori dan praktek hukum yang lebih humanis seperti restorative justice, yang berfokus pada pemulihan dan pengertian, bukan hanya hukuman kaku.
Menemukan Keadilan di Tengah Kaku dan Luwes
Hukum positif penting sebagai kerangka kerja yang memberikan panduan dan kepastian hukum. Namun, berhati-hatilah supaya kita tidak terjebak dalam pandangan bahwa hukum hanya soal teks dan pasal. Keadilan yang sesungguhnya lahir dari dialektika luwes antara norma dan realitas, narasi dan fakta, serta teknologi dan kemanusiaan.
Sama seperti robot yang belum bisa menggantikan sentuhan manusia, hukum tidak dapat mencapai keadilan tanpa kebijaksanaan para penegak hukum yang peka dan bernurani. Mari kita kembangkan sistem hukum yang tidak hanya cerdas dalam membaca hukum, tetapi juga bijaksana dalam menegakkan keadilan.
*Penulis: Pengurus Pimpinan Pusat Komunitas BBC





