Di Mana Rakyat dalam Kebijakan? Kenaikan PBB 250% di Pati

Ketika angka berbicara, tapi rakyat tidak didengar

Kenaikan PBB Pati 250 persen
Bupati dan Wakil Bupati Pati (Foto: BPKAD Pati)

Daras.id – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memicu gelombang protes dari masyarakat. Bukan hanya karena lonjakannya yang drastis, tetapi karena kebijakan ini dianggap dibuat secara sepihak, tanpa pelibatan publik secara memadai. Pertanyaannya: di mana rakyat dalam proses kebijakan ini?

Seorang warga Desa Waturoyo, Kecamatan Margoyoso, mengaku kaget saat menerima tagihan PBB tahun ini.

“Saya mendapat tagihan PBB-P2 Rp1,3 juta. Tahun sebelumnya hanya Rp179 ribu. Kenaikannya membuat kami keberatan,” ujarnya, dikutip dari Media Indonesia.

Pernyataan ini mempertegas bahwa kenaikan tersebut bukan sekadar angka, tapi pukulan nyata bagi masyarakat bawah.

Minim Partisipasi Publik, Runtuhnya Prinsip Good Governance

Dalam praktik kebijakan publik yang demokratis, perumusan kebijakan seharusnya menjunjung tinggi prinsip-prinsip pemerintahan yang baik: partisipasi, transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas. Prinsip ini telah menjadi standar tata kelola yang ideal dalam sistem pemerintahan di berbagai negara.

Namun dalam kasus PBB Pati, proses tersebut tampak absen. Kenaikan dilakukan secara signifikan tanpa komunikasi yang memadai dari pemerintah kepada publik. Aksi protes dan unjuk rasa pun terjadi, termasuk dari kalangan santri dan masyarakat sipil yang menyuarakan ketidakadilan kebijakan tersebut.

Kebijakan yang menyentuh langsung kehidupan ekonomi rakyat—seperti pajak—semestinya tidak ditentukan secara top-down. Apalagi dalam konteks kenaikan hingga 250 persen, partisipasi warga bukan hanya etis, tapi wajib secara normatif.

Baca Juga:  Membaca Komunikasi Krisis di Balik Permintaan Maaf Direktur KAI

Kebijakan Tanpa Legitimasi Sosial

Setiap kebijakan publik idealnya melalui proses yang mencakup identifikasi masalah, perumusan solusi, penetapan secara legal, implementasi, dan evaluasi. Jika tahapan ini dijalankan tanpa melibatkan masyarakat, maka kebijakan kehilangan legitimasi sosial, sekalipun memiliki dasar hukum.

Penolakan terhadap kebijakan ini bahkan sampai pada titik Bupati Pati, Sudewo, diminta mengkaji ulang kebijakan tersebut oleh Gubernur Jawa Tengah.

“Gubernur Jawa Tengah meminta Bupati Pati mengkaji ulang kenaikan PBB sebesar 250 persen tersebut agar tidak memberatkan masyarakat,” tulis CNN Indonesia.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Irawan juga menyebut kenaikan itu tidak wajar dan meminta evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri.

“Kebijakan ini tidak wajar dan perlu dievaluasi,” katanya, dikutip dari Detik.com.

Keadilan Fiskal yang Terabaikan

Dalam sistem perpajakan yang adil, prinsip utamanya adalah kesesuaian antara beban pajak dan kemampuan membayar masyarakat. Pajak yang dibebankan kepada publik seharusnya mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi mereka, serta manfaat yang diterima dari negara atas pembayaran tersebut.

Jika dari tahun ke tahun tidak ada komunikasi atau sosialisasi, serta tanpa pemetaan yang cermat terhadap daya beli masyarakat, maka kebijakan fiskal seperti ini cenderung menciptakan ketimpangan. Kenaikan 250 persen secara serentak bukan hanya mengejutkan, tapi juga berpotensi menggerus kepercayaan terhadap pemerintah.

Pemerintah berdalih bahwa kenaikan dilakukan karena tarif PBB tidak berubah selama 14 tahun. Namun, membenahi kebijakan fiskal bukan berarti menaikkan beban rakyat tanpa kompromi, melainkan merancang sistem pajak yang bertahap, adil, dan dikomunikasikan secara terbuka.

Kebijakan publik tidak pernah netral; ia berpihak, dan karena itu harus diuji secara terus-menerus oleh warga negara. Rakyat bukan sekadar objek dari kebijakan, tetapi subjek utama yang harus dilibatkan, didengar, dan dihargai.

Apa yang terjadi di Pati menunjukkan bahwa ketika ruang partisipasi publik tertutup, maka yang terbuka adalah jalan protes, tekanan sosial, dan delegitimasi terhadap pemerintah daerah itu sendiri.

Demokrasi Lokal yang Terancam

Kenaikan PBB 250 persen di Pati bukan hanya perkara angka dan beban fiskal. Ia mencerminkan retaknya hubungan antara pemerintah dan warganya. Saat rakyat tidak diberi ruang dalam penyusunan kebijakan, maka pemerintah kehilangan pijakan moral dan sosial.

Maka pertanyaannya bukan sekadar: “Mengapa PBB naik?” Melainkan, “Di mana rakyat dalam proses kebijakan ini?”

(Daras.id, Newsroom)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *