Serangan AS ke Venezuela: Pelanggaran Hukum Internasional, Agenda Minyak, dan Kembalinya Hukum Rimba

Serangan AS ke Venezuela: Pelanggaran Hukum Internasional, Agenda Minyak, dan Kembalinya Hukum Rimba
Foto: Nawal twitter

Internasional, DARAS.ID – Serangan AS ke Venezuela oleh Presiden Trump sebagaimana diuraikan dalam presentasi Hikmahanto Juwana jelas melanggar Pasal 2 ayat 4 Piagam PBB yang melarang penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial negara lain.

Tindakan singkat selama 300 menit ini mengabaikan norma global demi kepentingan geopolitik seperti penguasaan minyak dan Monroe Doctrine.

Tulisan ini menganalisis pelanggaran hukum internasional AS di Venezuela, ambisi Trump, serta dampak bagi ketertiban dunia.

Pelanggaran Hukum Internasional oleh Serangan AS Venezuela

Serangan AS ke Venezuela bertentangan langsung dengan larangan ancaman atau kekerasan dalam hubungan internasional menurut Piagam PBB Pasal 2(4).

Justifikasi AS via DEA untuk menangkap Nicolas Maduro gagal berdiri, karena aparat penegak hukum tak punya yurisdiksi lintas batas tanpa ekstradisi formal. Presiden Maduro berhak atas kekebalan (immunity) dari pengadilan luar negeri, menjadikan serangan ini ilegal sepenuhnya.

Baca Juga:  Minyak dan Kekuasaan Global di Dunia yang Tidak Pernah Netral

Agenda Geopolitik AS di Balik Serangan ke Venezuela

AS menargetkan minyak Venezuela untuk dikuasai perusahaan Amerika, sambil blokir China, Iran, dan Rusia dari pengelolaannya.

Ini sejalan Monroe Doctrine yang menegaskan dominasi AS di Amerika Latin tanpa interferensi asing. Serangan menjadi pintu masuk regime change, ganti pemerintahan Maduro dengan yang tunduk pada Washington.

Ambisi Trump Melebihi Venezuela: Dari Kolombia hingga Iran

Presiden Trump ancam serangan serupa ke Kolombia, Kuba, Meksiko, bahkan dukung pemberontakan di Iran. Ambisi ini termasuk klaim Greenland dari Denmark untuk cegah kapal China-Rusia. Pendekatan “might is right” atau hukum rimba mendominasi, di mana kekuatan adidaya abaikan hukum internasional.

Dampak Geopolitik Global: AS Ciptakan Imperialisme Baru

AS melemahkan PBB via veto Dewan Keamanan dan keluar dari 66 organisasi internasional, hentikan iuran dana. Tak ada negara seperti China atau Rusia berani konfrontasi langsung, perlemah efektivitas hukum internasional. Situasi ini ciptakan imperial baru di mana AS tentukan perdamaian, keamanan, dan ekonomi dunia.

Pelajaran Hukum Internasional untuk Indonesia dan Dunia

Indonesia harus patuh hukum internasional demi ketertiban global, hindari tirani kekuatan ala Trump. Yakini Piagam PBB sebagai panduan utama, bukan biarkan hukum rimba berkuasa. Negara berkembang perlu solidaritas lawan arogansi adidaya demi lindungi kedaulatan.

Kutipan:

[1] Serangan-AS-ke-Venezuela.pptx

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *