Zakat Fitrah: Pajak Spiritual Melawan Kapitalisme Rakus

Zakat Fitrah: Pajak Spiritual Melawan Kapitalisme Rakus
Foto Rumah Zakat Indonesia

 

Oleh Nurdin Qusyaeri

Dari Amplop Kecil ke Guncangan Besar

Di masjid-masjid, di mushala-mushala, di kantong-kantong plastik putih, beras 2,5 kilogram dikumpulkan. Amplop-amplop kecil berisi uang senilai 40 ribu rupiah dihimpun dari zakat.

Dari luar, ini terlihat sepele. Dua setengah kilogram beras? Untuk apa? Di era di mana orang bicara triliunan rupiah, angka itu mungkin tak berarti.

Tapi jangan salah. Di balik kesederhanaan itu, ada sistem raksasa yang sedang bekerja. Puluhan juta kilogram beras bergerak dari tangan yang berkecukupan ke tangan yang kekurangan.

Ratusan miliar rupiah berpindah dari kantong para muzakki ke genggaman para mustahik. Ini bukan sedekah biasa. Ini adalah pajak spiritual.

Dan di tengah sistem kapitalisme yang semakin rakus—yang membuat 1 persen orang terkaya menguasai hampir dua pertiga kekayaan baru dunia —zakat fitrah adalah perlawanan diam-diam.

Ia adalah pernyataan bahwa ekonomi tidak boleh hanya berputar di kalangan atas. Bahwa keadilan adalah harga mati. Bahwa tidak boleh ada seorang pun kelaparan di hari kemenangan.

Landasan Dalil: Dua Fungsi dalam Satu Kewajiban

Rasulullah SAW bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor, serta untuk memberi makan orang-orang miskin.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan lainnya)

Hadis ini secara eksplisit menunjukkan dua fungsi utama zakat fitrah yang tidak terpisahkan:

Pertama, dimensi spiritual (tazkiyatun nafs). Zakat fitrah membersihkan jiwa orang yang berpuasa dari lughwu (perbuatan sia-sia) dan rafats (kata-kata kotor atau tidak senonoh) yang mungkin terjadi selama bulan Ramadhan. Ia adalah penutup yang sempurna bagi ibadah puasa.

Kedua, dimensi sosial (kafa’atul fuqara’). Zakat fitrah adalah transfer kekayaan sederhana dari muzakki kepada mustahik, khususnya fakir dan miskin, guna memastikan mereka dapat ikut merasakan kegembiraan Idul Fitri tanpa harus didera kekhawatiran pangan.

Allah SWT juga menegaskan dalam Al-Qur’an tentang golongan penerima zakat:

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)

Ayat ini menjadi fondasi distribusi zakat yang adil dan terukur. Bukan sekadar karitas, tapi sistem yang dirancang untuk menyentuh berbagai dimensi kemiskinan.

Kritik Atas Kapitalisme Rakus

Para ulama dan cendekiawan Muslim telah lama mengkritik sistem kapitalisme yang semakin memperlebar jurang kesenjangan. Damami Zein, Anggota Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, mengajukan gagasan “zakatisme” sebagai alternatif atas dominasi kapitalisme-liberalisme. Ia mengutip data mencengangkan:

“Di Indonesia, kekayaan empat orang setara dengan seratus juta rakyat miskin. Sila kelima Pancasila – keadilan sosial – kini meredup, digantikan oleh nafsu mengejar harta tanpa batas.”

Data global juga tak kalah mengkhawatirkan. Sejak tahun 2020, kelompok 1% terkaya telah menguasai hampir dua pertiga dari seluruh kekayaan baru yang tercipta—hampir dua kali lipat lebih banyak dari uang yang diterima oleh 99% populasi dunia .

Gus Dur, dalam tulisannya “Islam dan Keadilan Sosial”, pernah mempertanyakan dengan tajam: “Adakah kapitalisme klasik yang melindungi kaum lemah, padahal akibat paham itu mereka harus dihilangkan begitu saja dalam kehidupan kita sebagai bangsa?”

Ia meresahkan bahwa kita sekarang lebih mementingkan swastanisasi dalam dunia usaha, daripada mengembangkan rasa keadilan itu sendiri.

Gus Dur mencontohkan kebijakan ekonomi yang tidak berpihak: sikap mudah menaikkan harga BBM tanpa menunggu kenaikan pendapatan rakyat, bagi Gus Dur, menunjukkan tidak berprinsip pada keadilan. Prinsip seperti itu seolah-olah mengikuti kemakmuran dan kebebasan, sementara rasa keadilan justru hilang.

Studi akademis kontemporer juga mengkritik kapitalisme dari perspektif Islam. Penelitian tentang “Prinsip Ekonomi Islam” menyimpulkan bahwa Islam mengkritik teori finansial yang mendasari kapitalisme.

Terutama penekanannya pada pengejaran keuntungan tanpa batas, akumulasi kapital, dan ketergantungan pada mekanisme riba serta aktivitas spekulatif yang memperparah ketimpangan ekonomi dan ketidakadilan sosial.

Zakat sebagai “Pajak Spiritual”

A. Pajak Manusia vs Pajak Tuhan

Dalam sistem sekuler, pajak dipahami sebagai kewajiban kepada negara. Rakyat membayar, negara mengelola. Seringkali, pajak terasa sebagai beban yang dipaksakan, tanpa jaminan bahwa uang itu akan kembali ke rakyat yang membutuhkan.

Baca Juga:  Dari Tabel ke Stigma: Politik Angka dalam Masyarakat Digital

Zakat adalah pajak spiritual. Ia adalah kewajiban kepada Allah yang dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat. Ruh zakat adalah keadilan, bukan sekadar pendapatan negara.

Masdar F. Mas’udi dalam buku fenomenalnya Agama Keadilan: Risalah Zakat (Pajak) dalam Islam menegaskan bahwa zakat dan pajak seharusnya tidak dipisahkan. Sejak zakat dipisahkan dari pajak, sekularisme de facto dalam kehidupan sosial umat Islam praktis terjadi. Keterkaitan iman dengan tata sosial menjadi pupus; juga dengan lembaga negara.

Gus Dur, dalam pengantarnya untuk buku tersebut, menekankan bahwa rakyat beriman jangan lagi menghayati pajak sebagai piutang negara, melainkan sebagai amanat Tuhan (bagi cita keadilan dan kemaslahatan semesta) atas pundak negara. Itulah pajak dengan ruh zakat.

B. Aspek Perbedaan Fundamental: Zakat vs Pajak Biasa

Sumber hukum Pajak Biasa:  Undang-undang negara

Sumber Hukum Zakat: Perintah Allah (faridah minallah)

Motivasi Pajak Biasa: Kepatuhan legal

Motivasi Zakat: Ibadah dan spiritualitas

Dasar pengenaan Pajak biasa:  Penghasilan (income)

Dasar pengenaan Zakat: Kekayaan produktif (accumulated wealth)

Sifat Pajak biasa: Dipengaruhi kebijakan politik

Sifat Zakat: Tetap dan konsisten

Target Pajak Biasa: Pendapatan negara

Target Zakat: Delapan asnaf

Akibat Pajak biasa: Bisa dihindari dengan celah hukum

Akibat Zakat: Motivasi religius meminimalkan penghindaran

C. Jaring Pengaman Sosial yang Sempurna

Para ahli ekonomi Islam menyebut zakat sebagai financial safety net yang sempurna. Mengapa?

Pertama, targeted assistance. Zakat langsung mendukung individu dan keluarga yang menghadapi tantangan finansial dengan menyediakan sumber daya esensial. Dana didistribusikan kepada kategori penerima yang spesifik, memastikan yang paling membutuhkan mendapat bantuan tepat sasaran .

Kedua, community-based support. Sebagai kewajiban religius, zakat menumbuhkan rasa empati, tanggung jawab sosial, dan solidaritas dalam komunitas. Aspek komunal ini memperkuat jaringan dukungan bagi mereka yang membutuhkan .

Ketiga, self-sustaining system. Zakat dibiayai oleh kontribusi Muslim yang mampu, menciptakan sistem mandiri yang tidak bergantung pada pendanaan pemerintah atau bantuan eksternal.

Keempat, timely assistance. Zakat dibayarkan tahunan secara reguler, menyediakan sumber dukungan yang dapat diprediksi bagi mereka yang membutuhkan .

Zakatisme: Alternatif Islam atas Kapitalisme

Konsep “zakatisme” yang ditawarkan Damami Zein menarik untuk direnungkan. Ia menggunakan tiga pendekatan: Bayani (nash), Burhani (akal), dan Irfani (batin) .

A. Pendekatan Bayani (Berbasis Nash)

Damami mengutip QS. Adz-Dzariyat:19: “Dalam harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan yang tidak meminta.” Ayat ini, kata Damami, mencakup kemiskinan yang tampak maupun tersembunyi (silent poverty) .

Ia juga mengutip QS. Al-An’am:141: “Tunaikanlah haknya pada hari panennya dan jangan berlebih-lebihan.” Artinya, setiap sektor ekonomi—pertanian, industri, hingga finansial—memiliki hak orang lain di dalamnya .

B. Pendekatan Burhani (Berbasis Akal)

Manusia sebagai homo proprius (makhluk yang merasa memiliki) secara alami sulit lepas dari rasa kepemilikan. Dari sini lahir sifat menumpuk kekayaan (QS. Al-Humazah:2), rakus (QS. Al-Fajr:20), dan merasa abadi karena harta (QS. Al-Humazah:3).

Materialisme menjadikan manusia pongah dan buta membedakan kebutuhan dari keinginan.

Zakat hadir sebagai penyeimbang naluri manusiawi ini. Ia mengajarkan bahwa harta bukan milik mutlak, di dalamnya ada hak delapan asnaf .

C. Pendekatan Irfani (Berbasis Pengalaman Batin)

Dalam renungan batin, Damami mengajak jamaah bercermin: “Apakah kita masih lebih mencintai diri sendiri daripada kegembiraan bersama? Apakah kita lebih memilih kegelapan iblis ketimbang cahaya malaikat?”

Zakat, dalam pendekatan irfani, bukan sekadar ibadah sosial, tetapi mekanisme penyucian harta dari kotoran materialisme. Ia memiliki dua dimensi: ketuhanan (pahala akhirat) dan kemanusiaan (kesejahteraan sosial) .

Potensi Besar yang Belum Tergarap

Data dari PP Muhammadiyah menyebutkan bahwa potensi zakat Indonesia mencapai Rp238 triliun per tahun, tapi baru terkumpul sekitar Rp8 triliun.

Artinya, Rp230 triliun “hilang” begitu saja. Padahal, utang negara sekitar Rp8.113 triliun bisa ditekan bila zakat dioptimalkan .

Damami menegaskan: “Menjaga negara bukan hanya dengan senjata, tapi juga dengan zakat yang kuat.”

Jika dana sebesar itu bisa terhimpun dan dikelola dengan baik, dampaknya akan luar biasa. Program pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi umat, hingga kemandirian bangsa bisa diwujudkan.

Baca Juga:  Bedah Buku “Antologi Senandika” dan Workshop Kepenulisan: Mahasiswa KPI IAI PERSIS Antusias Menyambut Ilmu dan Inspirasi

Zakat Fitrah dan SDGs

Menariknya, zakat fitrah memiliki resonansi kuat dengan agenda global Sustainable Development Goals (SDGs) .

A. SDG 1: Tanpa Kemiskinan (No Poverty)

Zakat fitrah bertindak sebagai jaring pengaman sosial jangka pendek yang sangat efektif. Menjelang hari raya, terjadi perputaran aset dari mereka yang berlebih kepada kaum fakir dan miskin.

Distribusi kekayaan ini mencegah kelompok paling rentan jatuh ke dalam kemiskinan ekstrem di momen kritis .

B. SDG 2: Tanpa Kelaparan (Zero Hunger)

Sangat relevan bahwa kewajiban utama zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok. Mengalihkan ribuan ton beras—dari jutaan umat Islam—langsung ke tangan yang membutuhkan adalah langkah konkret mencapai Zero Hunger.

Konsep ini menjamin 100% rakyat memiliki makanan di hari raya; tidak boleh ada satu pun perut yang lapar ketika takbir berkumandang .

C. Kekuatan Angka Kecil untuk Dampak Masif

Jika dianalisis dengan logika matematika sederhana, kewajiban 2,7 kg beras per orang mungkin terlihat kecil. Tapi mari proyeksikan dampaknya.

Dengan sekitar 230 juta jiwa penduduk Muslim di Indonesia, jika diasumsikan 70% wajib membayar, maka akan terkumpul sekitar 435.000 ton beras. Jumlah yang sangat signifikan untuk menopang ketahanan pangan kelompok rentan .

Kritik untuk Kapitalis Kecil

Abu Nawas, dengan caranya yang khas, pernah mengomentari seorang saudagar kaya yang baru membayar zakat fitrah—tapi dengan perhitungan yang curang.

“Wahai Tuan,” kata Abu Nawas, “saya dengar Tuan punya 39 kambing, tapi Tuan jual satu sebelum zakat agar tidak wajib?”

Saudagar itu tersipu. “Ah, itu kan… strategi, Abu Nawas.”

Abu Nawas tersenyum sinis. “Strategi menghindari hak orang miskin? Tuan, di akhirat nanti, 39 kambing itu akan bersaksi. Mereka akan berkata: ‘Ya Allah, hamba-Mu ini memelihara kami 39 ekor, lalu menjual satu agar tidak memberi hak saudaranya yang kelaparan.'”

Saudagar itu pucat.

Abu Nawas melanjutkan, “Damami Zein bilang, ini penyakit owel: semakin kaya, semakin pelit . Tuan, zakat itu bukan beban, tapi pembersih. Dengan zakat, harta Tuan diberkahi. Tanpa zakat, yang tinggal hanya angka yang suatu saat akan lenyap.”

Ia menambahkan, “Lebih baik rugi 2,5 persen di dunia, daripada rugi 100 persen di akhirat.”

Refleksi

Sebentar lagi kita akan bertakbir. Sebentar lagi kita akan bersalaman. Tapi sebelum itu, ada kewajiban yang harus ditunaikan: zakat fitrah.

Jangan anggap remeh. Dua setengah kilogram beras yang kita keluarkan adalah bagian dari perlawanan terhadap sistem yang rakus. Ia adalah deklarasi bahwa kita tidak mau menjadi bagian dari kapitalisme yang menindas. Ia adalah bukti bahwa kita peduli pada saudara yang kekurangan.

Damami Zein mengingatkan bahwa zakat harus menjadi budaya, bukan sekadar ritual. “Zakat adalah jalan damai melawan materialisme. Pendampingan yang lembut tapi pasti akan membuat jutaan manusia memilih Islam.”

Maka, sebelum Ramadhan pergi, tunaikan zakat fitrah dengan penuh kesadaran. Bukan sekadar menggugurkan kewajiban, tapi sebagai bentuk komitmen pada keadilan sosial. Karena pada akhirnya, agama bukan hanya tentang hubungan vertikal dengan Tuhan, tapi juga tentang bagaimana kita memperlakukan sesama.

Gus Dur pernah berkata, “Agama keadilan!” . Dan zakat fitrah adalah salah satu pilar paling konkret dari agama keadilan itu.

Wallahu a’lam bish-shawab.

 

Referensi

  • Al-Qur’an dan Terjemahannya
  • Hadits Riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah
  • KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Pengantar buku Agama Keadilan
  • Masdar F. Mas’udi, Agama Keadilan: Risalah Zakat (Pajak) dalam Islam.
  • Damami Zein, “Paham Zakatisme sebagai Alternatif Islam bagi Kapitalisme-Liberalisme”, Muhammadiyah.or.id
  • BAZNAS, “Manfaat Zakat Fitrah sebagai Instrumen Solidaritas Umat”
  • Unesa, “Zakat Fitrah dan Perannya Mewujudkan SDGs”
  • Wahed, “The 5 Ways Zakat Can Cure A Broken Economy”
  • Jalan Damai, “Zakat Fitrah dan Wujud Konsep Keadilan Sosial”
  • Studi akademis tentang Islamic Economic Principles

Pesan: Jangan remehkan 2,5 kilogram beras. Di baliknya ada sistem keadilan yang dirancang Tuhan. Di baliknya ada perlawanan terhadap kapitalisme rakus. Di baliknya ada harapan jutaan fakir miskin.

Maka, tunaikan dengan penuh kesadaran. Karena zakat fitrah bukan sedekah biasa. Ia adalah pajak spiritual.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *