
Bandung, daras.id — Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (HIMA PERSIS) Jawa Barat menyatakan kekecewaannya terhadap Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat yang dinilai tidak merespons permohonan klarifikasi dan keterbukaan informasi publik terkait Program Z-Coffee.
Sekretaris Jenderal HIMA PERSIS Jawa Barat, Elvansyah Muharram, mengatakan surat bernomor 086/B/PW/HIMAPERSISJABAR/V/2026 telah dikirimkan pada 25 Mei 2026. Surat tersebut disusun berdasarkan aduan penerima manfaat, hasil verifikasi lapangan, serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
“Hingga batas waktu yang diamanatkan undang-undang, tidak ada satu pun respons resmi dari pimpinan BAZNAS Jawa Barat. Ini adalah kelalaian serius dalam menjalankan kewajiban sebagai badan publik,” kata Elvan dalam keterangan pers di Bandung, 18 Juni 2026.
HIMA PERSIS Jabar Ungkap Dugaan Persoalan Program Z-Coffee
Menurut Elvan, berdasarkan komunikasi dan verifikasi terhadap penerima manfaat Program Z-Coffee, HIMA PERSIS Jawa Barat mengaku menemukan sejumlah persoalan yang memerlukan klarifikasi.
Persoalan tersebut, menurut HIMA PERSIS Jawa Barat, antara lain tidak adanya transparansi terkait rincian pembelian peralatan dan bahan baku yang diterima penerima manfaat. Selain itu, HIMA PERSIS Jawa Barat menduga terdapat ketidaksesuaian nilai bantuan yang dijanjikan sebesar Rp40 juta per paket dengan nilai barang yang diterima, yang berdasarkan aduan beberapa penerima manfaat hanya berkisar Rp26 juta hingga Rp29 juta.
HIMA PERSIS Jawa Barat juga menyoroti adanya perbedaan spesifikasi, kualitas, merek, dan harga barang dibandingkan dengan RAB yang pernah dipresentasikan. Selain itu, menurut hasil verifikasi organisasi tersebut, beberapa perlengkapan dan bahan baku penting disebut belum lengkap sehingga usaha para penerima manfaat belum dapat berjalan secara optimal.
Elvan mengatakan kondisi tersebut, berdasarkan keterangan penerima manfaat, mengakibatkan mereka harus mengeluarkan modal tambahan dari kantong pribadi.
“Akibat kondisi ini, para penerima manfaat terpaksa mengeluarkan modal tambahan dari kantong pribadi. Padahal, program ini seharusnya bersifat penuh dan langsung dapat dioperasionalkan,” ujarnya.
Soroti Pelayanan Informasi Publik
HIMA PERSIS Jawa Barat menilai tidak adanya respons dari BAZNAS Jawa Barat merupakan bentuk kelalaian dalam pelayanan informasi publik.
Merujuk Pasal 22 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik wajib memberikan tanggapan atas permohonan informasi paling lambat 10 hari kerja.
Menurut Elvan, ketidakmampuan BAZNAS Jawa Barat merespons permohonan tersebut menunjukkan lemahnya tata kelola kelembagaan, khususnya dalam aspek transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.
HIMA PERSIS Jabar Siapkan Langkah Eskalasi
Sebelumnya, HIMA PERSIS Jawa Barat meminta BAZNAS Jawa Barat untuk membuka rincian pembelanjaan dan bukti pengadaan barang Program Z-Coffee, memberikan penjelasan resmi atas seluruh temuan yang disampaikan, serta melakukan evaluasi dan mengembalikan selisih nilai bantuan kepada penerima manfaat.
Namun, karena tidak terdapat respons resmi, HIMA PERSIS Jawa Barat menyatakan akan menempuh sejumlah langkah lanjutan.
Langkah tersebut meliputi pengajuan pengaduan resmi ke BAZNAS RI untuk meminta audit investigasi terhadap Program Z-Coffee, penyampaian sengketa informasi ke Komisi Informasi, hingga pelaporan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana dalam pengelolaan dana umat.
Selain itu, HIMA PERSIS Jawa Barat juga akan melakukan kontrol publik melalui media massa dan jaringan organisasi kepemudaan Islam.
Elvan menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk menjaga marwah dana umat dan kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat.
“Kami percaya bahwa keberanian mengoreksi adalah wujud cinta pada umat. Kami tidak akan berhenti sampai ada kejelasan dan keadilan bagi para penerima manfaat,” pungkasnya. (Red)





