Agama  

Catatan Diskusi tentang PERSIS dan Hukum Anjing dalam Islam

 

Oleh Zsalzsabila Putri Setiawan

Belakangan ini saya menonton sebuah diskusi yang menghadirkan Qaris Tajudin. Beliau dikenal sebagai anggota Dewan Tafkir PERSIS dan juga merupakan cicit dari A. Hasan, salah satu tokoh besar sekaligus pendiri Persatuan Islam. Dari penjelasan beliau, ada beberapa hal menarik mengenai sejarah dan cara pandang Persis dalam memahami agama.

Persis sendiri didirikan pada tahun 1923, bahkan lebih dahulu dibandingkan Nahdlatul Ulama. Organisasi ini sejak awal dikenal sebagai gerakan yang sangat menekankan kembali kepada Al-Qur’an dan hadis dalam memahami ajaran Islam.

A. Hasan sebagai tokoh penting Persis juga memiliki kisah sejarah yang menarik. Beliau diketahui pernah memiliki hubungan intelektual dengan Presiden pertama Indonesia, Soekarno. Saat Soekarno diasingkan oleh Belanda ke Nusa Tenggara, keduanya sempat melakukan surat-menyurat yang membahas banyak persoalan agama dan pemikiran Islam. Surat-surat tersebut bahkan kemudian dibukukan.

Hal lain yang juga cukup unik dari Persis adalah cara mereka memandang struktur keulamaan. Di Persis tidak dikenal istilah seperti kyai atau gus sebagaimana di tradisi pesantren tertentu. Menurut penjelasan yang saya dengar, yang membedakan seseorang dalam Persis adalah ketakwaan dan keilmuannya, bukan gelar atau keturunan.

Dalam praktik ibadah juga ada beberapa hal yang berbeda dengan tradisi yang umum di masyarakat. Misalnya, di Persis tidak ada perayaan Maulid Nabi ataupun Isra Mi’raj sebagai ritual keagamaan. Mereka memandang hal tersebut tidak dicontohkan secara langsung oleh Nabi.

Namun yang paling menarik perhatian saya dalam diskusi tersebut adalah ketika pembahasan sampai pada hukum anjing dalam Islam.

Dalam penjelasan yang disampaikan, disebutkan bahwa menurut pandangan yang dipegang oleh sebagian kalangan Persis, anjing tidak dianggap haram. Artinya, anjing tidak diposisikan sebagai sesuatu yang haram secara mutlak.

Meski demikian, tetap disebutkan bahwa umat Islam tidak dianjurkan untuk memakan anjing. Jadi posisinya bukan dianjurkan, tetapi juga tidak langsung disebut haram.

Baca Juga:  Menjaga Semangat Ramadhan di Syawal dan Bulan Lainnya

Selain itu, dijelaskan juga bahwa air liur anjing tidak selalu dianggap najis. Jika anjing menjilat sebuah bejana dalam keadaan kering, maka tidak dianggap najis. Namun jika bejana tersebut dalam keadaan basah dan dijilat anjing, maka harus dicuci tujuh kali sebagaimana disebutkan dalam hadis.

Di titik inilah saya merasa ada bagian yang agak membingungkan.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Nabi Muhammad ﷺ bersabda bahwa jika anjing menjilat bejana maka harus dicuci tujuh kali dan salah satunya dengan tanah. Hadis ini selama ini dipahami oleh banyak ulama sebagai dalil bahwa air liur anjing termasuk najis berat.

Selain itu, ada juga hadis lain yang menyebutkan bahwa Rasulullah melarang memakan setiap hewan buas yang bertaring. Jika melihat hadis ini, anjing termasuk hewan bertaring. Karena itu mayoritas ulama berpendapat bahwa anjing tidak boleh dimakan.

Di sinilah menurut saya muncul pertanyaan yang cukup menarik. Jika ada hadis yang melarang memakan hewan bertaring, sementara anjing jelas termasuk di dalamnya, maka bagaimana posisi hukumnya jika hanya disebut “tidak dianjurkan” tetapi tidak disebut haram?

Begitu juga dengan persoalan air liurnya. Jika memang tidak najis secara mutlak, lalu mengapa ada perintah khusus untuk mencuci bejana sampai tujuh kali ketika dijilat anjing?

Tentu saja perbedaan pendapat dalam Islam bukan hal yang aneh. Sejak dulu para ulama memang sering memiliki cara pandang yang berbeda dalam memahami dalil. Hal itu merupakan bagian dari tradisi keilmuan Islam.

Namun menurut saya pribadi, ketika suatu pandangan disampaikan kepada masyarakat luas, penjelasannya juga perlu disampaikan secara lengkap agar tidak menimbulkan kebingungan. Terutama dalam hal-hal yang selama ini sudah dikenal luas dalam praktik keagamaan umat Islam.

Baca Juga:  Puasa dan Komunikasi Rasa: Merajut Empati di Era Dingin

Diskusi seperti ini sebenarnya menarik dan bisa membuka wawasan kita bahwa dalam Islam memang ada berbagai pendekatan dalam memahami dalil. Yang penting, perbedaan tersebut tetap disikapi dengan ilmu, adab, dan sikap saling menghormati.

Karena pada akhirnya tujuan kita sama, yaitu mencari pemahaman yang paling mendekati kebenaran berdasarkan Al-Qur’an dan hadis.

Editor: Azkia Zulfa

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *