Website Berita dan Opini
Indeks

DPR Sahkan RUU KUHAP yang Sarat Masalah, Publik Khawatir Negara Menuju Arah Otoritarian

DPR Sahkan RUU KUHAP yang Sarat Masalah, Publik Khawatir Negara Menuju Arah Otoritarian
Foto Twitter: Seorang anak muda di warung memakan kaos bernada kritik terhadap negara. Saking banyaknya kebijakan yang tidak menguntungkan warga.

Jakarta, DARAS.ID, — Sidang Paripurna DPR RI pada Selasa, 18 November 2025, resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Namun alih-alih membawa pembaruan hukum acara pidana yang lebih adil, pengesahan ini justru menuai kritik keras dari berbagai kalangan masyarakat sipil, akademisi, hingga organisasi hak asasi manusia.

RUU KUHAP yang disahkan kemarin dinilai memuat banyak pasal kontroversial yang berpotensi memperluas kewenangan aparat penegak hukum tanpa batas pengawasan yang memadai. Banyak pihak menilai DPR mengabaikan masukan publik dan justru membuka ruang penyalahgunaan wewenang.

Kewenangan Aparat Mengembang, Pengawasan Menghilang

Sejumlah pasal dianggap membahayakan hak-hak warga. Di antaranya:

Penyadapan tanpa izin hakim, termasuk menyusup ke komunikasi digital tanpa batasan jelas;

Pembekuan rekening, data online, dan jejak digital seseorang tanpa mekanisme kontrol;

Penyitaan HP, laptop, dan perangkat elektronik bahkan ketika seseorang belum berstatus tersangka;

Penangkapan dan penahanan tanpa kejelasan dugaan tindak pidana

Minimnya jaminan perlindungan terhadap tersangka, saksi, kelompok rentan, dan penyandang disabilitas;

Dominasi kewenangan Polri, termasuk menjadikan lembaga tersebut sebagai pusat penyidikan semua kasus tanpa check and balance memadai.

Banyak pasal di dalam RUU ini juga membuka jalan bagi penggunaan restorative justice secara sewenang-wenang, yang dikhawatirkan bisa berubah menjadi praktik pemerasan terhadap warga.

Masukan Publik Diabaikan

Koalisi masyarakat sipil sejak awal menegaskan bahwa draf RUU ini menyimpan sedikitnya 15 masalah besar, di antaranya ketidakseimbangan peran advokat, tidak adanya mekanisme perlindungan dari penyiksaan, hingga potensi impunitas bagi aparat karena adanya pengadilan koneksitas yang dapat melibatkan TNI dalam proses hukum.

Namun, meski kritik telah disampaikan sejak proses awal, DPR tetap meloloskan RUU ini dalam waktu yang dinilai terburu-buru dan minim transparansi.

Baca Juga:  Retorika Nasionalisme Ekonomi Prabowo di Balik Kesepakatan Tarif dengan Trump

Sejumlah aktivis menilai langkah ini menunjukkan sikap DPR yang lebih berpihak pada perluasan kekuasaan aparat ketimbang perlindungan hak-hak warga negara. Kritik juga diarahkan pada minimnya ruang partisipasi publik serta tidak adanya pembahasan mendalam mengenai risiko pelanggaran HAM.

Kekhawatiran Publik Meningkat: “Semua Bisa Kena”

Kalangan akademisi hukum menilai bahwa RUU KUHAP dalam bentuknya saat ini berpotensi menormalisasi praktik penangkapan, penyadapan, dan penyitaan sewenang-wenang. Tanpa mekanisme izin hakim yang ketat, setiap warga berisiko menjadi korban tindakan represif aparat tanpa dasar kuat.

Tak heran jika di berbagai platform masyarakat menggaungkan tagar #TolakRUUKUHAP dan #SemuaBisaKena, menggambarkan ketakutan bahwa undang-undang ini dapat digunakan untuk menekan kritik, oposisi, jurnalis, hingga masyarakat biasa.

Desakan untuk Presiden: Jangan Tandatangani!

Berbagai organisasi mendesak Presiden untuk menolak menandatangani RUU KUHAP dan mengembalikannya kepada DPR untuk diperbaiki. Mereka menegaskan bahwa reformasi hukum pidana seharusnya memperkuat keadilan, bukan memperbesar potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Pengesahan RUU KUHAP kemarin menjadi tanda tanya besar mengenai arah demokrasi Indonesia ke depan. Jika tidak dikoreksi, publik khawatir Indonesia tengah melangkah menuju negara dengan aparat yang superpower—tanpa kontrol, tanpa akuntabilitas.

Redaksi DARAS.ID

— Berita ini disusun sebagai bentuk kontrol publik atas kebijakan yang menyangkut hak-hak warga negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *