Website Berita dan Opini
Indeks
Opini  

Demokrasi Terlindas Roda Rantis: Analisis Hukum dan HAM

Demokrasi dan Hak Asasi Manusia
Pemakaman Pengemudi Ojol Affan Kurniawan. (Foto: Riana Ibrahim/BBC News Indonesia)

Oleh Januar Solehuddin, SHI., MH., C. Med.*

Peristiwa sebuah mobil rantis Brimob yang melindas pengemudi ojek online bukanlah kecelakaan biasa. Insiden ini tidak dapat dipandang semata sebagai kecelakaan lalu lintas, melainkan harus ditempatkan dalam kerangka hukum, hak asasi manusia (HAM), serta kualitas demokrasi Indonesia.

Negara hukum sejati tidak diukur dari seberapa kuat aparatnya, melainkan dari sejauh mana negara hadir melindungi warganya, terutama mereka yang lemah dan rentan.

Kewajiban Konstitusional Negara

Pembukaan UUD 1945 menegaskan tujuan bernegara: “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.” Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 juga menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri, rasa aman, dan kebebasan dari ancaman ketakutan.

Dengan dasar ini, jelas bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin keselamatan warga negara. Ketika rakyat pekerja seperti pengemudi ojek online justru menjadi korban kendaraan taktis aparat, hal itu menandakan adanya kegagalan negara menjalankan amanat konstitusi.

Pertanggungjawaban Hukum: Lebih dari Sekadar Kecelakaan

Insiden ini harus dianalisis dari tiga dimensi hukum: pidana, administratif-etik, dan perdata.

1. Pertanggungjawaban Pidana

KUHP mengatur secara jelas:

  • Pasal 359: Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, diancam pidana.
  • Pasal 360: Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat atau luka, diancam pidana.

Artinya, sopir rantis maupun komandan pengendali lapangan dapat dimintai pertanggungjawaban jika terbukti lalai.

2. Pertanggungjawaban Administratif dan Etik

SOP penggunaan kendaraan taktis harus dievaluasi. Apakah protokol keselamatan dijalankan? Apakah pengemudi memiliki lisensi dan pelatihan memadai? Jika tidak, tanggung jawab administratif melekat pada institusi Polri. Divisi Propam juga harus memproses aspek etik.

3. Pertanggungjawaban Perdata

Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan: “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.”

Selain itu, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menegaskan hak korban atas kompensasi dan pemulihan. Negara, dalam hal ini Polri, berkewajiban memberikan ganti rugi serta pemulihan kepada korban maupun keluarga.

Dengan demikian, negara tidak bisa berhenti pada narasi bahwa ini “sekadar kecelakaan.” Ada aspek hukum yang wajib ditegakkan demi keadilan.

Baca Juga:  Negara Melindas, Ibu Menangis: Affan Kurniawan dan Tragedi di Jalanan Jakarta

Perspektif Hak Asasi Manusia

Selain hukum positif, kasus ini juga menyentuh aspek HAM. Indonesia telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui UU No. 12 Tahun 2005.

  • Pasal 6 ICCPR menjamin hak untuk hidup.
  • Pasal 9 menjamin hak atas kebebasan dan rasa aman.

Hak-hak ini bersifat non-derogable rights (hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun). Itu berarti, sekalipun dalam operasi keamanan, negara tetap wajib memastikan perlindungan terhadap rakyat.

Komnas HAM memiliki mandat konstitusional untuk melakukan investigasi independen. Langkah ini penting agar investigasi tidak sekadar menjadi prosedur internal Polri, melainkan juga diperiksa oleh lembaga independen demi menjaga kredibilitas.

Demokrasi dan Krisis Kepercayaan Publik

Peristiwa ini menambah daftar panjang persoalan akuntabilitas aparat. Publik masih mengingat tragedi Kanjuruhan, penembakan Laskar FPI, hingga berbagai kasus penyalahgunaan kekuasaan lainnya.

Setiap insiden yang tidak ditangani secara transparan memperdalam krisis kepercayaan publik. Jika rakyat tidak lagi percaya bahwa hukum bekerja melindungi mereka, demokrasi hanya akan menjadi formalitas tanpa substansi.

Seperti dikatakan pakar hukum tata negara Bivitri Susanti: “Demokrasi itu bukan hanya soal pemilu, tapi juga soal perlakuan negara terhadap warganya sehari-hari.” Pernyataan ini relevan. Demokrasi kehilangan makna jika negara gagal melindungi warganya dari kesewenang-wenangan aparat.

Jalan Keluar bagi Negara Hukum

Agar insiden ini tidak menjadi sekadar catatan tragis, beberapa langkah konkret harus segera dilakukan:

1. Investigasi Independen dan Transparan.
Proses hukum harus melibatkan lembaga eksternal seperti Komnas HAM, Ombudsman, dan masyarakat sipil untuk menjamin objektivitas.

2. Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu.
Jika terbukti lalai atau bersalah, baik sopir maupun komandan pengendali harus diproses secara pidana. Tidak boleh ada impunitas.

3. Evaluasi dan Perbaikan SOP.
SOP penggunaan kendaraan taktis di ruang publik harus diperketat. Prinsip kehati-hatian (precautionary principle) wajib diterapkan.

4. Pemulihan Hak Korban.
Negara wajib memberikan kompensasi, perawatan, dan jaminan keadilan bagi korban dan keluarganya.

5. Reformasi Kultural di Tubuh Aparat.
Aparat harus menyadari bahwa mereka bekerja atas nama rakyat. Rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi, bukan musuh yang harus dihadapi dengan kendaraan taktis.

Demokrasi Hanya Hidup Jika Negara Lindungi Rakyat

Insiden rantis Brimob yang melindas pengemudi ojek online adalah tragedi kemanusiaan sekaligus ujian bagi negara hukum. Ia bukan sekadar kecelakaan, melainkan simbol bagaimana kekuasaan dapat melukai demokrasi jika tidak dikawal dengan akuntabilitas hukum.

Negara hukum hanya akan hidup jika aparat tunduk pada hukum, bukan sebaliknya. Demokrasi bisa mati bukan karena kudeta bersenjata, melainkan karena diamnya publik dan lemahnya mekanisme akuntabilitas saat rakyat menjadi korban.

Satu nyawa rakyat tidak boleh dianggap sepele. Setiap nyawa adalah harga mahal bagi tegaknya negara hukum dan demokrasi.

*Penulis: Praktisi Hukum & Penggiat Demokrasi

Editor: San

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *