
Oleh Ihsan Nugraha*
Baru-baru ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang memungkinkan pemberian sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Langkah ini diambil setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan, Yoav Galant, atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.
Keputusan tersebut memicu kritik tajam terkait standar ganda yang diterapkan AS dalam mendukung keadilan internasional.
Standar Ganda AS dalam Dukungan Terhadap ICC
Amerika Serikat memiliki sejarah hubungan yang kompleks dengan ICC.
Meski lembaga ini didirikan untuk menegakkan hukum internasional dan menindak kejahatan berat, AS hingga kini menolak meratifikasi Statuta Roma yang menjadi dasar pembentukan ICC.
Alasan utamanya adalah kekhawatiran bahwa warga negara AS, termasuk personel militer, dapat diadili atas tindakan mereka di luar negeri.
Kendati demikian, AS kerap mendukung ICC dalam kasus tertentu, terutama yang melibatkan negara-negara di Afrika, seperti Sudan dan Republik Demokratik Kongo.
Namun, ketika ICC mencoba menyelidiki pelanggaran yang melibatkan sekutu AS, seperti Israel, atau bahkan tindakan AS sendiri, respon yang muncul justru berupa ancaman sanksi dan pelemahan legitimasi lembaga tersebut.
Seperti dilaporkan oleh Kompas (5 Juni 2024), RUU yang disebut Undang-Undang Penangkalan Pengadilan yang Tidak Sah memungkinkan sanksi terhadap individu atau entitas yang terlibat dalam upaya penangkapan pejabat atau warga negara AS, serta sekutunya seperti Israel.
Langkah ini semakin menegaskan standar ganda AS yang hanya mendukung keadilan internasional ketika selaras dengan kepentingan strategisnya.
Kritik dari Dunia Internasional
Kebijakan ini menuai kritik keras dari berbagai pihak, termasuk organisasi non-pemerintah (NGO) dan negara-negara yang mendukung independensi ICC.
Human Rights Watch, seperti dikutip oleh Al Jazeera (10 Januari 2024), menyatakan bahwa tindakan AS merupakan bentuk penghinaan terhadap korban kejahatan perang yang mencari keadilan melalui pengadilan internasional.
Mereka menegaskan bahwa tekanan terhadap ICC dapat melemahkan independensi dan kredibilitas hukum internasional secara keseluruhan.
Negara-negara Eropa yang sebagian besar adalah anggota ICC juga mengkritik langkah AS tersebut. Uni Eropa secara tegas mendukung ICC sebagai pilar keadilan global.
Menurut laporan Reuters (9 Januari 2024), beberapa negara Eropa khawatir bahwa kebijakan AS dapat menciptakan preseden buruk, di mana negara lain merasa berhak melemahkan lembaga internasional ketika kepentingan mereka terancam.
Dampak terhadap Konflik Palestina-Israel
RUU ini memiliki dampak signifikan dalam konteks konflik Palestina-Israel. ICC yang berusaha mengusut dugaan kejahatan perang Israel di Jalur Gaza dianggap sebagai ancaman bagi sekutu dekat AS tersebut.
Dengan melindungi Israel dari proses hukum internasional, AS secara tidak langsung mengabaikan penderitaan rakyat Palestina dan memperburuk ketegangan di kawasan.
Sebagaimana dilaporkan oleh Antara (5 Juni 2024), kebijakan ini memicu reaksi keras dari kelompok pro-Palestina yang menilainya sebagai bentuk dukungan terhadap impunitas Israel.
Perlindungan terhadap Israel dari tindakan hukum atas dugaan pelanggaran berat justru dapat memperdalam ketidakadilan dan ketidakpercayaan terhadap peran AS sebagai penengah dalam konflik Timur Tengah.
Tindakan AS seolah mengirimkan pesan bahwa kepentingan geopolitiknya lebih diutamakan dibandingkan prinsip keadilan universal.
Hal ini menjadi ironi mengingat AS kerap mengklaim diri sebagai pembela hak asasi manusia di panggung internasional.
Implikasi Jangka Panjang
Kebijakan ini berpotensi melemahkan prinsip supremasi hukum internasional.
Dengan mengancam lembaga peradilan seperti ICC, AS memperkuat persepsi bahwa keadilan hanya berlaku jika tidak bertentangan dengan kepentingan geopolitiknya.
Tindakan ini juga dapat memicu negara lain untuk meniru langkah serupa, yang pada akhirnya akan menggerus legitimasi lembaga penegak hukum internasional.
Dalam konteks konflik Palestina-Israel, kebijakan ini berisiko memperburuk situasi dengan memberikan ruang lebih besar bagi Israel untuk bertindak tanpa konsekuensi hukum.
Sikap permisif seperti ini dapat memperpanjang penderitaan rakyat Palestina dan menghambat upaya perdamaian yang berkelanjutan.
RUU yang memungkinkan sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mencerminkan dengan jelas standar ganda Amerika Serikat dalam mendukung keadilan internasional.
Meskipun mengklaim sebagai pembela supremasi hukum dan hak asasi manusia, AS terus memprioritaskan kepentingan strategisnya di atas nilai-nilai universal.
Kritik global terhadap kebijakan ini menjadi pengingat bahwa independensi dan legitimasi lembaga internasional seperti ICC harus terus dijaga demi mewujudkan keadilan global yang sejati.
*Penulis adalah Direktur Al Furqon Institut.
Editor, Nurdin Qusyaeri






