Berita  

Permintaan Kuasa Hukum PT BDS Soal Akses Dokumen, Praktisi Hukum Ingatkan Hati-Hati

Permintaan Kuasa Hukum PT BDS
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung melakukan penggeledahan di kantor PT BDS (Foto: inilahkoran)

Soreang, Daras.id — Permintaan kuasa hukum PT Bandung Daya Sentosa (BDS) agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung membuka akses terhadap dokumen perusahaan yang telah disita untuk kepentingan sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menuai sorotan.

Praktisi hukum sekaligus penggiat demokrasi, Januar Solehuddin, SHI., MH., C. Med., menilai bahwa permintaan tersebut tidak bisa serta-merta dikabulkan maupun ditolak. Menurutnya, ada dua kepentingan hukum yang sama-sama sah dan wajib dijaga. Pertama, hak debitor dalam membela diri di forum perdata. Kedua, kewajiban kejaksaan dalam menjaga keutuhan barang bukti pidana.

“Dalam hukum PKPU, debitor memang berhak menyajikan dokumen untuk pembelaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Ini bagian dari due process of law yang dijamin konstitusi. Namun, dokumen yang sudah disita penyidik juga berstatus barang bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP. Karena itu, dokumen tersebut tunduk pada prinsip chain of custody,” jelas Januar.

Baca Juga:  PKPU PT BDS Tidak Menghentikan Proses Pidana di Kejari dan Polda Jabar

Ia menambahkan, kejaksaan tidak bisa sembarangan menyerahkan dokumen yang sudah disita. Pasal 44 KUHAP menegaskan bahwa barang bukti hanya dapat digunakan dengan izin penyidik atau penuntut umum. Meski begitu, ada jalan tengah yang bisa ditempuh. Misalnya dengan memberikan salinan resmi terbatas atau menghadirkan pejabat kejaksaan di persidangan PKPU untuk menyajikan dokumen. Hal ini sesuai dengan Pasal 43 KUHAP.

“Prinsipnya, hak debitor tetap dihormati, tetapi kepentingan publik dalam penegakan hukum pidana juga tidak boleh dikorbankan. Jangan sampai mekanisme PKPU dijadikan tameng untuk menghindari tanggung jawab pidana,” tegas Januar.

Menurutnya, persoalan PT BDS bukan hanya soal utang piutang. Kasus ini juga berkaitan dengan potensi kerugian keuangan daerah. Karena itu, seluruh langkah hukum harus dijalankan secara transparan dan akuntabel sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

“Ini menjadi ujian serius bagi kejaksaan dalam menjaga kredibilitas dan profesionalisme. Aparat harus mampu menyeimbangkan antara hak-hak korporasi dengan kepastian hukum publik. Penegakan hukum harus hadir secara substantif, bukan sekadar formalitas,” pungkasnya.

Baca Juga:  Praktisi Hukum Soroti Gagal Bayar BDS, Sentil Tanggung Jawab Pemkab dan DPRD

(San)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *