
Kab. Bandung, Daras.id – Persoalan gagal bayar PT Bandung Daya Sentosa (BDS) terhadap mitra usahanya menimbulkan kekhawatiran dan sorotan tajam dari berbagai kalangan di Kabupaten Bandung. Banyak pihak mendesak penyelesaian yang transparan dan bertanggung jawab.
Daras.id mewawancarai Januar Solehuddin, SHI., MH., C. Med., praktisi hukum dan penggiat demokrasi. Berikut kutipan lengkap wawancaranya.
Bagaimana Anda memandang persoalan gagal bayar BDS terhadap mitra-mitranya?
Dari perspektif hukum perdata, setiap wanprestasi atau kelalaian memenuhi kewajiban utang dapat menimbulkan tanggung jawab hukum kepada pihak yang dirugikan.
Jika PT BDS gagal membayar kewajibannya kepada mitra usaha, maka mitra tersebut berhak menempuh upaya hukum melalui gugatan wanprestasi atau permohonan PKPU dan/atau kepailitan.
Namun, masalahnya tidak cukup hanya di sana. Dalam struktur BUMD, kegagalan semacam ini sering kali muncul akibat lemahnya pengawasan dan akuntabilitas manajemen.
Dalam banyak kasus, gagal bayar bukan murni karena risiko bisnis. Bisa juga akibat keputusan investasi yang keliru, tidak hati-hati, bahkan melanggar prinsip hukum perseroan dan peraturan BUMD.
Jika audit atau investigasi menemukan penyimpangan prosedur, manipulasi laporan, atau penggunaan dana yang tidak sesuai, hal itu bisa berimplikasi pada pertanggungjawaban pidana. Khususnya dalam konteks Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Apa pendapat Anda tentang langkah BDS yang menempuh jalur PKPU terhadap PT Cahaya Frozen Raya? Apakah ini langkah hukum yang tepat?
Langkah PT BDS mengajukan permohonan PKPU terhadap PT Cahaya Frozen Raya patut dicermati lebih lanjut. Ini penting dilihat dari sisi hukum acara dan itikad baik.
Secara normatif, Pasal 222 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU memang memberi kewenangan kepada kreditur yang memiliki tagihan jatuh tempo untuk mengajukan PKPU.
Namun, jika langkah tersebut diambil justru ketika BDS sendiri bermasalah keuangan dan belum membayar pihak lain, maka patut diduga permohonan PKPU ini hanya alat taktis untuk menghindari tanggung jawab atau mengulur waktu.
Dalam doktrin hukum acara perdata, tindakan demikian bisa dinilai sebagai abuse of process atau penyalahgunaan instrumen hukum. Hal itu bertentangan dengan semangat perlindungan hukum yang adil.
Jika terbukti permohonan PKPU diajukan tanpa dasar utang yang sah, atau sebagai cara intimidasi hukum terhadap mitra, maka mitra usaha berhak mengajukan keberatan di pengadilan. Bahkan mereka bisa menuntut ganti rugi atas dasar perbuatan melawan hukum (PMH).
Bagaimana posisi hukum Pemerintah Kabupaten Bandung sebagai pemegang saham dalam kasus gagal bayar BUMD seperti ini? Apakah Pemkab bisa lepas tangan?
Secara yuridis, Pemerintah Kabupaten Bandung sebagai pemegang saham tidak bisa serta-merta dibebaskan dari tanggung jawab pengawasan terhadap BUMD.
Prinsip dasar perseroan terbatas memang limited liability, yakni tanggung jawab terbatas pada modal yang disetor. Namun, dalam konteks BUMD yang tunduk pada UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab normatif, administratif, dan politis.
Pasal 6 PP 54/2017 menegaskan bahwa kepala daerah bertindak sebagai kuasa pemilik modal. Ia memiliki kewenangan strategis, mulai dari menunjuk direksi dan komisaris hingga menyetujui rencana kerja dan laporan tahunan BUMD.
Artinya, Pemkab tidak bisa berlindung di balik status badan hukum perseroan untuk melepas tanggung jawab.
Jika ada kerugian keuangan daerah akibat penyertaan modal yang dikelola tidak hati-hati atau menyimpang, maka Bupati dan pejabat terkait bisa dimintai pertanggungjawaban administratif. Bahkan bisa terjerat pidana korupsi bila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.
Seberapa penting peran DPRD Kabupaten Bandung dalam mengawasi masalah ini? Apa yang seharusnya dilakukan oleh DPRD?
DPRD memiliki hak dan kewajiban untuk mengawasi kebijakan keuangan daerah, termasuk penyertaan modal ke BUMD.
Dalam kasus gagal bayar BDS, DPRD Kabupaten Bandung wajib menggunakan hak konstitusionalnya. Itu bisa berupa hak interpelasi, hak angket, maupun hak menyatakan pendapat untuk meminta pertanggungjawaban kepala daerah dan manajemen BDS.
DPRD juga bisa mendorong dilakukannya audit investigatif oleh BPK atau BPKP. Ini untuk memastikan tidak ada penyimpangan penggunaan dana daerah.
Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) merupakan langkah yang sah secara hukum. Pansus perlu dibentuk untuk melakukan pengawasan substantif terhadap tata kelola BUMD yang baik.
Bagaimana seharusnya Pemkab Bandung merespons persoalan ini agar tidak berlarut-larut dan memulihkan kepercayaan publik?
Dari sudut pandang hukum administrasi negara, Pemerintah Kabupaten Bandung harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen BDS.
Langkah-langkah yang bisa diambil antara lain:
- Pencopotan dan Evaluasi Direksi/Komisaris. Jika ditemukan pelanggaran prinsip kehati-hatian atau etika usaha, kepala daerah sebagai kuasa pemilik modal dapat memberhentikan direksi dan komisaris sesuai PP 54/2017.
- Audit Investigatif dan Pelaporan ke APH. Jika audit menemukan indikasi pidana, Pemkab wajib melaporkan ke aparat penegak hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban.
- Transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik. UU No. 14 Tahun 2008 mewajibkan badan publik, termasuk BUMD, memberikan informasi secara terbuka terutama terkait penggunaan keuangan daerah.
- Reformasi Tata Kelola BUMD. Perlu revisi regulasi penyertaan modal, kriteria rekrutmen manajemen BUMD, dan sistem pelaporan keuangan untuk memperbaiki tata kelola ke depan.
Closing Statement
Persoalan gagal bayar BDS bukan sekadar masalah internal korporasi, tetapi merupakan masalah hukum publik yang menyangkut pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah Kabupaten Bandung sebagai pemilik BUMD tidak bisa lepas tangan, dan DPRD sebagai lembaga pengawas harus memainkan perannya secara aktif.
Dalam negara hukum, tidak ada kekuasaan atau badan hukum yang kebal dari pertanggungjawaban. Kegagalan tata kelola harus dijawab dengan langkah hukum yang tegas, transparan, dan akuntabel. Jika tidak, maka bukan hanya hukum yang dilecehkan, tapi kepercayaan rakyat yang dikhianati.
Wawancara ini dilakukan oleh tim redaksi daras.id bersama Januar Solehuddin, SHI., MH., C. Med., praktisi hukum dan penggiat demokrasi.





