Demi Kesetaraan, Muhammad Hoerudin Amin: RUU Sisdiknas Harus Hapus Dikotomi Pendidikan

Demi Kesetaraan, Muhammad Hoerudin Amin: Harus hapus dikotomi pendidikan keagamaan dan umum
Muhammad Hoerudin Amin sedang menyampaikan gagasannya dalam rapat dengar pendapat dengan menteri disenayan.

 

Jakarta, DARAS.ID – Komisi X DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja RUU Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) pada Rabu, 5 Maret 2025, di Ruang Rapat Komisi X DPR RI. Dalam rapat ini, Muhammad Hoerudin Amin, S.Ag., M.H., anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PAN, menegaskan bahwa RUU Sisdiknas bertujuan menghilangkan dikotomi antara pendidikan keagamaan dan pendidikan umum.

RUU Sisdiknas: Mengakomodasi Perubahan dan Tuntutan Zaman

Perumusan kodifikasi UU Sisdiknas menjadi perhatian utama dalam pembahasan revisi regulasi ini. Muhammad Hoerudin Amin menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pemangku kepentingan untuk menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif dan sesuai dengan perkembangan zaman.

“Perubahan Undang-Undang ini merupakan konsekuensi dari dinamika perkembangan yang sangat cepat. Kita harus memastikan bahwa sistem pendidikan nasional kita mampu beradaptasi dan memberikan kepastian hukum bagi semua sektor pendidikan,” ujarnya.

Kesetaraan Pendidikan Keagamaan dan Pendidikan Umum

Salah satu poin krusial dalam revisi RUU Sisdiknas adalah penghapusan dikotomi antara pendidikan keagamaan dan pendidikan umum. Hoerudin Amin menegaskan bahwa pendidikan keagamaan tidak boleh dianggap sebagai pendidikan kelas dua, baik dari segi pengakuan akademik maupun anggaran.

“RUU Sisdiknas ini adalah bentuk upaya menghilangkan dikotomi pendidikan keagamaan dan pendidikan umum. Pendidikan agama harus mendapatkan posisi setara dalam segala aspek, termasuk anggaran,” katanya.

Perlindungan dan Penghormatan terhadap Guru

Dalam pembahasan ini, Hoerudin Amin juga menyoroti pentingnya jaminan bagi para guru, yang mencakup aspek keamanan, kesehatan, kesejahteraan, serta kelangsungan pendidikan mereka.

“Jasa guru harus dihargai setimpal. Negara harus menjamin keamanan, kesehatan, dan kesejahteraan mereka, termasuk akses terhadap pendidikan lanjutan bagi para pendidik,” tegasnya.

Dukungan dari Berbagai Kementerian

Rapat ini turut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian, termasuk:

  1. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
  2. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
  3. Kementerian Agama
  4. Kementerian Dalam Negeri
  5. Kementerian Hukum
Baca Juga:  Menyulam Kembali Rasa dalam Dakwah dan Pendidikan Pesantren

Kolaborasi antara berbagai instansi ini menjadi langkah penting dalam merumuskan kebijakan pendidikan nasional yang lebih inklusif dan merata bagi seluruh elemen masyarakat.

Dengan revisi RUU Sisdiknas ini, diharapkan pendidikan nasional Indonesia dapat lebih maju, adil, dan merata, serta mampu menjawab tantangan global di masa depan.

(dinur)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *