
Redaksi daras.id
Kabupaten Bandung — Puluhan pedagang Pasar Seng Banjaran mengaku dirugikan atas tindakan sepihak yang dilakukan oleh PT Bangun Niaga Perkasa (BNP), selaku pengelola pasar. Pedagang mengungkapkan bahwa mereka menerima surat pemberitahuan mendadak yang memerintahkan pembongkaran tempat usaha tanpa tenggat waktu, relokasi, atau kompensasi.
Kebijakan ini dinilai tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berpotensi melanggar hukum dan hak asasi manusia (HAM).
Tak Ada Peringatan, Pedagang Kehilangan Tempat Usaha
Surat pemberitahuan dari PT BNP yang berlaku efektif pada hari yang sama dengan tanggal terbitnya. Tidak ada sosialisasi sebelumnya, tidak ada masa transisi, dan tidak ada kejelasan mengenai nasib para pedagang setelah tempat usaha mereka dibongkar.
“Kami kaget, hari itu juga kami harus angkat kaki. Tidak ada dialog, tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” kata salah satu pedagang.
Para pedagang menilai tindakan ini bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan asas kepastian hukum yang seharusnya dijunjung tinggi oleh perusahaan pengelola.
Berpotensi Langgar Konstitusi dan Hak Asasi
Para pedagang menyebut bahwa tindakan penggusuran tanpa solusi ini melanggar hak-hak dasar warga negara. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Selain itu, tindakan sepihak ini juga bertentangan dengan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005.
“Kami hanya ingin bekerja dan mencari nafkah secara halal. Kalau kami dipaksa pergi tanpa solusi, lalu harus hidup dari mana?” tambah seorang pedagang lainnya.
Tidak Ada Relokasi, Tidak Ada Ganti Rugi
Dalam surat tersebut, tidak disebutkan adanya tawaran relokasi, kompensasi, atau tempat usaha pengganti. Para pedagang menilai hal ini sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip partisipatif dan musyawarah yang seharusnya dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan yang menyangkut hajat hidup banyak orang.
“Kami tidak diajak bicara. Harusnya ada musyawarah, relokasi, atau setidaknya masa tenggang. Ini sepihak dan tidak manusiawi,” kata perwakilan pedagang.
Desakan Dialog dan Solusi yang Berkeadilan
Melalui rilis resmi, para pedagang mendesak PT Bangun Niaga Perkasa untuk segera mencabut kebijakan tersebut. Mereka juga meminta pemerintah daerah turun tangan dan memfasilitasi dialog terbuka yang melibatkan seluruh pihak terkait.
“Kami menuntut keadilan. Jangan matikan usaha kecil yang selama ini jadi tumpuan hidup kami,” tutup pedagang.






