Website Berita dan Opini
Indeks
Berita  

Dibayarkan atau Dipermainkan? Polemik Iuran BPJS TK TPP Desa oleh KOPPIDES Jabar

KOPPIDES Jabar tidak pernah menggelar RAT sejak berdiri pada 2020. Ketika tunggakan pembayaran BPJS TK mencuat, saldo koperasi diketahui tidak mencukupi. Pendamping desa pun bertanya: ke mana iuran kami selama ini?

KOPPIDES
Gambar Ilustrasi

Lipsus Daras.id

“Ke mana larinya uang iuran kami?” Pertanyaan ini menggema dari para TPP desa di Jawa Barat. Sejak awal tahun 2025, mereka mulai mencium adanya ketidakberesan dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) yang selama ini mereka bayarkan melalui sebuah koperasi bernama KOPPIDES.

Dibentuk sejak tahun 2020 oleh TAPM Provinsi Jawa Barat, KOPPIDES awalnya dimaksudkan sebagai wadah ekonomi kolektif para pendamping desa. Namun belakangan, koperasi ini justru menjadi sumber masalah ketika diketahui menunggak pembayaran iuran BPJS TK hingga tiga bulan, dengan total tunggakan mencapai sekitar Rp500 juta.

Koperasi Tanpa RAT

Menurut sumber daras.id yang enggan disebutkan identitasnya, sejak didirikan pada tahun 2020, KOPPIDES tidak pernah menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara utuh. Satu-satunya rapat yang pernah digelar hanyalah pertemuan daring via Zoom saat pandemi Covid-19. Namun, rapat tersebut tidak membahas Sisa Hasil Usaha (SHU) maupun pergantian kepengurusan.

Padahal, RAT merupakan kewajiban mendasar dalam sistem perkoperasian. Forum ini menjadi ruang bagi anggota untuk menerima laporan pertanggungjawaban keuangan, menilai kinerja pengurus, serta mengambil keputusan bersama terkait arah dan keberlangsungan koperasi.

Ironisnya, baru setelah kasus tunggakan BPJS TK mencuat, pada 18 Juli 2025, KOPPIDES akhirnya menggelar Rapat Anggota Luar Biasa (RALB). Dalam forum tersebut, publik koperasi dikejutkan oleh pernyataan dari Cecep Kholiludin, ketua yang tercatat dalam akta notaris pendirian. Ia menyatakan bahwa dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai ketua koperasi.

“Kalau memang sudah ada pergantian pengurus sebelumnya, kenapa tidak melalui RAT? Kenapa tidak ada pemberitahuan kepada anggota?” ujar salah satu Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dari salah satu kabupaten di Jawa Barat.

Baca Juga:  Pembangunan Desa Berbasis Kearifan Lokal sebagai Jalan Menuju Indonesia Maju

Lebih jauh, dalam rapat tersebut, para peserta musyawarah secara bulat Menolak Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas KOPPIDES. Penolakan itu menjadi sinyal kuat bahwa telah terjadi krisis kepercayaan dari anggota terhadap tata kelola koperasi selama ini.

Sebagai hasil dari forum itu, kepengurusan lama dinyatakan demisioner. Saat ini, posisi Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua KOPPIDES dipegang oleh Hilman Susila, dengan Nurjanah menjabat sebagai Sekretaris merangkap Bendahara. Meski demikian, transisi ini masih menyisakan banyak pertanyaan, terutama terkait legitimasi prosedur dan tanggung jawab hukum atas pengelolaan sebelumnya.

Daras.id telah mencoba menghubungi Plt. Ketua KOPPIDES, Hilman Susila, melalui pesan WhatsApp untuk mengonfirmasi hal-hal tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban.

Tunggakan dan Misteri Dana Iuran

Persoalan semakin pelik ketika terungkap bahwa selama tiga bulan terakhir, iuran BPJS TK para pendamping desa tidak dibayarkan oleh koperasi. Skema yang diterapkan adalah auto debet dari gaji TPP desa ke rekening koperasi, melalui kerja sama koperasi dengan salah satu bank BUMN.

Namun menurut sumber kami, saldo terakhir koperasi tidak mencukupi untuk melakukan pembayaran BPJS TK untuk tiga bulan ke belakang. Ini menimbulkan pertanyaan besar: Jika dana iuran telah dipotong secara otomatis, ke mana uang itu pergi?

“Saldo tidak cukup untuk menutupi tiga bulan iuran. Artinya, uang yang selama ini dibayarkan oleh anggota melalui potongan berkala entah ke mana,” ungkap sumber tersebut.

Transparansi yang Nyaris Nol

Minimnya transparansi menjadi inti masalah dalam kisruh KOPPIDES. Selama lebih dari empat tahun, para anggota koperasi tidak pernah menerima laporan keuangan, dan tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan.

Bahkan soal perubahan kepengurusan pun terjadi diam-diam. Ketua lama mengaku sudah bukan lagi pengurus, namun tidak ada satu pun anggota koperasi yang mengetahui kapan dan melalui mekanisme apa pergantian itu dilakukan.

Model koperasi yang seharusnya partisipatif dan demokratis, justru berubah menjadi ruang gelap yang menyimpan banyak tanda tanya. Para TPP desa yang seharusnya diberdayakan justru merasa dimanfaatkan.

Baca Juga:  Arah Strategis Presiden Prabowo Subianto dalam Memutus Mata Rantai Kemiskinan di Indonesia

BPJS: Masalah Serius

BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan penting bagi pekerja, termasuk TPP desa. Dalam konteks kerja mereka yang rentan, berada di pelosok, dengan beban kerja administratif dan sosial yang tinggi, perlindungan seperti BPJS TK bukan sekadar formalitas, tapi kebutuhan nyata.

“Kalau ada yang kecelakaan kerja hari ini, siapa yang bertanggung jawab? Karena iuran tidak aktif,” ujar seorang TPP desa.

Potensi Pelanggaran Hukum

Tidak adanya RAT, ketidakjelasan pengurus, serta penggunaan dana iuran yang tidak jelas arahnya, membuka potensi pelanggaran hukum. Menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi wajib menggelar RAT sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan. Tanpa RAT, maka semua aktivitas dan keputusan koperasi kehilangan legitimasi.

Selain itu, penggunaan dana anggota untuk tujuan yang tidak sesuai, bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan dana, yang bisa berujung pada ranah pidana.

Siapa yang Melindungi TPP Desa?

Kasus ini menyisakan banyak pertanyaan:

  • Mengapa koperasi yang seharusnya menjadi alat pemberdayaan justru tidak akuntabel?
  • Apakah model koperasi seperti ini relevan untuk mengelola dana jaminan sosial?
  • Siapa yang harus bertanggung jawab atas hilangnya perlindungan TPP desa?

Yang pasti, para TPP desa kini bukan hanya harus bekerja di lapangan, tapi juga berjuang menagih kejelasan atas hak-hak mereka. Jika dana iuran sudah tidak ada, maka pertanyaan yang tersisa hanyalah: siapa yang mengambil, dan untuk apa?

Catatan Redaksi:
Liputan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran dokumen internal dan wawancara dengan sejumlah narasumber yang identitasnya dirahasiakan demi perlindungan informasi. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak terkait untuk menjaga keberimbangan informasi.

(Tim Redaksi Daras.id)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *