Kekerasan di Sekolah yang Kian Meningkat, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Kekerasan di Sekolah
Fikri Ramdhani, Kabid Pendidikan Hima Persis Jawa Barat. (Foto: Dokpri)

Oleh Fikri Ramdhani*

Kasus kekerasan di sekolah kembali mengguncang publik. Ledakan yang terjadi di SMAN 72 Jakarta pada 7 November 2025 menyadarkan kita bahwa lingkungan pendidikan sudah berubah menjadi ruang yang tak lagi aman bagi siswa. Polisi menduga pelaku adalah siswa yang selama ini menjadi korban perundungan (bullying).

Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di SMP Negeri 1 Tambun Selatan, Bekasi, ketika tujuh pelajar terlibat dalam kekerasan terhadap adik kelasnya. Fenomena ini menunjukkan satu hal — kita gagal menjaga amanah Allah berupa anak-anak yang dititipkan kepada kita.

Mereka Datang untuk Belajar, Bukan Bertahan Hidup

Ada narasi keliru dalam masyarakat bahwa bullying adalah bagian dari dinamika sekolah. Dalam Islam, jelas bahwa segala bentuk kedzaliman sekecil apa pun adalah perbuatan tercela.

Rasulullah SAW bersabda:

“Seorang Muslim adalah orang yang menjaga kaum Muslimin lainnya dari kejahatan lisan dan tangannya.” (HR. Bukhari & Muslim)

Bullying adalah bentuk kedzaliman yang merusak jiwa dan masa depan. Ia mencabut rasa aman yang merupakan hak mendasar setiap manusia.

Baca Juga:  Refleksi Sumpah Pemuda di Jawa Barat: Membaca Sumpah Pemuda dalam Data IPP

Korban Bisa Menjadi Pelaku, Ledakan yang Kita Biarkan

Tragedi di SMAN 72 adalah bom peringatan bagi bangsa ini. Seseorang yang disakiti terus-menerus tanpa pendampingan dan perlindungan akhirnya menganggap kekerasan sebagai satu-satunya bahasa yang ia pahami.

Dan ketika ledakan itu terjadi, kita semua terhenyak — padahal sumbunya dinyalakan oleh pembiaran kita sendiri.

Sekolah dan Negara Tak Boleh Cuci Tangan

Banyak sekolah lebih fokus menjaga reputasi daripada menjaga jiwa murid. Korban sering didesak untuk “berdamai”, sementara pelaku cukup diberi sanksi ringan. Ini adalah pengkhianatan terhadap amanah pendidikan.

Komisi X DPR RI mendesak pengusutan tuntas kasus SMAN 72. Namun:

  1. Pengawasan kebijakan perlindungan siswa harus diperkuat.
  2. Anggaran konseling dan layanan psikososial harus menjadi prioritas.
  3. Audit kebijakan anti-bullying harus dilakukan secara nasional.

DPR RI Komisi X tidak boleh hanya bersuara saat tragedi datang. Sementara polisi sebagai penegak hukum harus bertindak lebih cepat dari viral dan menjunjung pendekatan berperspektif anak dalam penegakan hukum.

Pendidikan adalah Ibadah, Kita Harus Melindungi Amanah Itu

Allah memerintahkan kita:

“Tolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa, jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Maidah: 2)

Pendidikan adalah ibadah sosial. Maka menjaga keamanan anak-anak di sekolah adalah bagian dari ketaatan.

Upaya pencegahan harus dilakukan melalui:

  1. Pendidikan karakter, empati, dan akhlak sejak dini.
  2. Sistem pelaporan aman bagi korban dan saksi.
  3. Pelibatan aktif orang tua dan tokoh masyarakat.
  4. Kehadiran psikolog pendidikan di setiap sekolah.
  5. Sanksi tegas dan proporsional bagi pelaku serta pembiaran.

Tugas kita bukan hanya mengajari anak-anak membaca dan berhitung, tapi menjaga martabatnya sebagai manusia.

Baca Juga:  Menolak Diskriminasi: Saat Pesantren dan Kiai Diuji oleh Pandangan Semu

Kita Akan Ditanya atas Amanah Ini

Anak-anak yang hari ini kita biarkan menderita kelak akan menanggung luka yang mungkin tidak bisa mereka sembuhkan sendiri. Bullying bukan budaya, bukan fase, bukan hal lumrah.

Ini adalah penyakit sosial yang harus kita sembuhkan bersama. Karena melindungi masa depan anak-anak kita adalah melindungi masa depan bangsa dan peradaban Islam.

Melindungi anak-anak dari bullying bukan sekadar tugas pendidik atau aparat penegak hukum, tetapi komitmen kolektif kita sebagai bangsa. Jika kita gagal hari ini, maka esok kita akan menanggung balasan dari generasi yang tumbuh dengan luka yang tak pernah kita rawat.

Negara tidak boleh kalah oleh budaya kekerasan. Pemerintah, DPR, dan aparat penegak hukum harus bergerak lebih cepat daripada viralnya sebuah video perundungan. Setiap keterlambatan berarti satu korban lagi yang terabaikan.

*Penulis: Kabid Pendidikan HIMA PERSIS Jawa Barat

Editor: San

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *