
Oleh Andri Hendrawan*
Peristiwa diskriminasi terhadap pesantren, santri, dan kiai yang belakangan mencuat di ruang publik seharusnya menjadi bahan renungan bersama. Sejauh mana bangsa ini memahami pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan agama, melainkan pusat peradaban dan moral bangsa.
Ketika muncul stereotip bahwa pesantren adalah lingkungan “tertutup” atau “kolot”, sesungguhnya kita sedang menyaksikan bentuk baru dari cultural discrimination — prasangka sosial yang dibungkus dalam label kultural.
Pesantren: Ruang Peradaban, Bukan Isolasi
Sejarah mencatat, pesantren telah ada jauh sebelum berdirinya Republik Indonesia. Dalam riset Zamakhsyari Dhofier (1982) disebutkan bahwa pesantren merupakan lembaga pendidikan tertua di Nusantara yang membentuk komunitas moral dan intelektual Islam.
Pesantren menjadi wadah lahirnya ulama dan pejuang bangsa seperti KH. Hasyim Asy’ari, KH. Ahmad Dahlan, KH. Wahid Hasyim, dan KH. Mohammad Natsir — tokoh yang menjembatani nilai Islam dan nasionalisme.
Namun, dalam konteks modern, sebagian masyarakat menilai pesantren sebagai lembaga yang “kurang modern” atau “tidak relevan”. Padahal, penelitian Azyumardi Azra (2002) menunjukkan bahwa pesantren telah bertransformasi menjadi pusat keunggulan pendidikan Islam yang adaptif terhadap kemajuan teknologi dan ekonomi kreatif.
Diskriminasi Struktural dan Kultural
Bentuk diskriminasi terhadap pesantren tidak selalu tampak sebagai penolakan terbuka. Ia juga hadir dalam kebijakan publik yang kurang berpihak, narasi media yang bias, serta perlakuan sosial yang merendahkan.
Dalam laporan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag RI (2023) disebutkan, banyak pesantren masih menghadapi hambatan administratif akibat stereotip sosial dan kurangnya pemahaman aparat terhadap karakter lembaga keagamaan tradisional.
Fenomena ini menunjukkan bahwa pesantren sering menjadi korban structural marginalization — dipinggirkan bukan karena tidak mampu, melainkan karena paradigma kebijakan yang keliru. Martin van Bruinessen (1995) menyebut, hubungan antara pesantren dan negara kerap diwarnai ambivalensi: dihormati secara simbolik, tetapi jarang diberi ruang substantif.
Kiai: Sosok Moral yang Perlu Dilindungi
Kiai adalah figur otoritatif dalam sistem sosial keagamaan pesantren. Ia bukan hanya guru agama, tetapi juga penjaga moralitas masyarakat. Nurcholish Madjid (1997) menggambarkan kiai sebagai penjaga tradisi sekaligus agen perubahan sosial.
Ketika seorang kiai diserang atau dilecehkan di ruang publik, sejatinya bukan hanya pribadinya yang dilukai, tetapi juga simbol kehormatan keilmuan Islam Indonesia. Diskriminasi terhadap kiai berarti pelecehan terhadap nilai-nilai moral yang diwariskan oleh ulama sebagai pembimbing umat.
Pesantren di Tengah Dinamika Sosial Modern
Dalam arus globalisasi, pesantren justru tampil lentur dalam merespons perubahan sosial. Banyak pesantren kini mengembangkan program literasi digital, kewirausahaan, hingga pelestarian lingkungan hidup.
Pesantren di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur misalnya, mulai mengintegrasikan teknologi informasi dalam kurikulum tanpa meninggalkan nilai keikhlasan dan kemandirian. Hal ini membuktikan bahwa pesantren bukan entitas tertinggal, melainkan lembaga yang adaptif terhadap zaman.
Bias Media dan Representasi Sosial
Salah satu akar diskriminasi terhadap pesantren muncul dari cara media menggambarkan dunia pesantren. Berita negatif tentang satu individu santri kadang dibesar-besarkan seolah mencerminkan seluruh lembaga.
Padahal, seperti dikemukakan Hery Sucipto (2020), media sering gagal menghadirkan narasi keseharian pesantren yang penuh nilai, toleransi, dan etos sosial. Stereotip inilah yang harus dilawan dengan literasi publik agar masyarakat memahami pesantren secara lebih adil.
Peran Santri dalam Kehidupan Berbangsa
Santri masa kini tidak hanya menjadi ahli agama, tetapi juga tampil sebagai profesional di berbagai bidang. Banyak alumni pesantren yang menjadi pendidik, akademisi, birokrat, dan wirausahawan.
Hal ini menunjukkan bahwa santri memiliki potensi besar untuk membangun bangsa. Sebagaimana dikemukakan KH. Ma’ruf Amin, santri adalah penjaga moral bangsa dan pilar NKRI. Maka, diskriminasi terhadap santri sama artinya dengan melemahkan sumber daya manusia yang berakar pada kejujuran dan amanah.
Kolaborasi Pemerintah dan Pesantren
Kebijakan afirmatif dari negara perlu diperkuat untuk melindungi dan memberdayakan pesantren. Melalui implementasi UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, pemerintah memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan pesantren mendapatkan hak yang setara dalam pendanaan, akreditasi, dan infrastruktur.
Pemerintah daerah juga diharapkan tidak hanya melihat pesantren sebagai objek bantuan, tetapi sebagai mitra strategis dalam pembangunan berbasis nilai.
Etika Sosial dan Kesadaran Publik
Pada akhirnya, diskriminasi tidak akan hilang hanya melalui kebijakan, tetapi melalui perubahan kesadaran sosial. Masyarakat perlu menumbuhkan kembali penghormatan terhadap kiai dan lembaga pesantren sebagai bagian dari warisan peradaban bangsa.
Pendidikan publik harus menanamkan nilai respect dan empathy terhadap keragaman cara belajar dan beragama. Sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an (QS. Al-Hujurat: 13), Allah menciptakan manusia berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar saling mengenal, bukan saling merendahkan.
Penutup
Diskriminasi terhadap pesantren, santri, dan kiai bukan hanya persoalan sektoral, tetapi cermin dari retaknya rasa keadilan sosial bangsa. Ketika satu komunitas dilemahkan oleh prasangka, peradaban ikut terguncang.
Sudah saatnya publik dan pemerintah menegaskan kembali posisi pesantren sebagai lembaga moral dan kultural yang harus dilindungi dari stereotip dan marginalisasi. Menghormati pesantren berarti menghormati akar moral bangsa.
Menegakkan martabat kiai berarti menjaga nurani sosial Indonesia.
*Penulis: Dosen IAI Persis Bandung
Editor: San





