Website Berita dan Opini
Indeks

Sidang Perdana Taufik Hidayat, Labkum Panca Soeara Kawal Proses Hukum

Kasus korban Rancaekek naik ke tahap penyidikan
Acep Ahmad Taufik, S.H., C.P.M., Gumilar Triasaputra, S.H., dan Januar Solehuddin, S.H.I., M.H., C.Med., Kuasa Hukum Pelapor dan Keluarga Korban dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LABKUM) Panca Soeara (Foto: Isw)

Baleendah, Daras.id — Perkara pidana dengan terdakwa Taufik Hidayat memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (30/9/2026).

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 1024/Pid.Sus/2026/PN Blb, dengan agenda sidang perdana berupa pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Lembaga Advokasi & Bantuan Hukum (Labkum) Panca Soeara selaku Kuasa Hukum Pelapor dan Keluarga Korban menyampaikan bahwa dimulainya persidangan merupakan tahapan penting untuk mengungkap fakta perkara melalui mekanisme peradilan.

Labkum Panca Soeara Kawal Proses Hukum

Januar Solehuddin, S.H.I., M.H., C.Med., selaku Kuasa Hukum Pelapor dan Keluarga Korban, mengatakan pihaknya menghormati kewenangan majelis hakim dan seluruh tahapan persidangan.

“Kami menghormati proses persidangan dan kewenangan majelis hakim. Bagi kami, yang terpenting adalah seluruh fakta perkara, keterangan saksi, serta alat bukti dapat diuji secara objektif di persidangan dan hak-hak korban mendapatkan perhatian sebagaimana mestinya,” ujar Januar.

Menurut Labkum Panca Soeara, persidangan harus menjadi ruang untuk menguji secara menyeluruh fakta, keterangan saksi, alat bukti, serta penerapan ketentuan hukum terhadap perkara yang didakwakan.

Baca Juga:  Berkas Perkara YTR Kembali ke Kejati Jabar, Labkum Panca Soeara: Momentum Menuju Kepastian Hukum

Hak dan Kepentingan Korban Tetap Menjadi Perhatian

Labkum Panca Soeara menegaskan bahwa pendampingan terhadap korban dan keluarga korban akan terus dilakukan selama proses hukum berlangsung.

Pendampingan tersebut diarahkan untuk memastikan korban memperoleh hak-haknya, termasuk perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kepastian proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami akan terus mengawal kepentingan hukum korban dan keluarga korban. Kami berharap proses persidangan dapat mengungkap fakta perkara secara terang dan memberikan ruang yang adil bagi korban untuk memperoleh hak-haknya,” kata Januar.

Pembuktian Diserahkan kepada Persidangan

Labkum Panca Soeara menilai setiap fakta dan alat bukti harus ditempatkan dalam mekanisme pembuktian di persidangan.

Karena itu, pihaknya tidak akan membangun perkara melalui opini publik, melainkan melalui argumentasi hukum, fakta, dan alat bukti yang disampaikan dalam proses persidangan.

“Kami percaya bahwa proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti. Persidangan adalah forum untuk menguji semuanya secara terbuka dan objektif. Kami akan menyampaikan kepentingan hukum korban melalui mekanisme yang tersedia dalam hukum acara,” ujar Januar.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Korban Rancaekek: Jangan Terjebak Perdebatan Istilah

Labkum Panca Soeara Akan Terus Mengawal

Labkum Panca Soeara menyatakan akan terus mengikuti setiap tahapan persidangan dan memastikan kepentingan hukum pelapor serta keluarga korban tetap mendapatkan pendampingan.

Pihaknya juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati jalannya persidangan dan memberikan ruang kepada majelis hakim untuk memeriksa serta memutus perkara berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Harapan kami, proses persidangan berjalan secara transparan, fakta perkara dapat terungkap secara utuh, hak-hak korban terlindungi, dan keadilan dapat diwujudkan melalui proses hukum yang objektif,” tutup Januar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *