Opini  

Blokir Adminduk demi Nafkah Anak: Terobosan Berani atau Pelanggaran Hak?

Pilkada Langsung atau Melalui DPRD
Foto Penulis

Oleh Januar Solehuddin, SHI., MH., C.Med*

Upaya Pemerintah Kota Surabaya menekan ayah yang lalai memberi nafkah anak dengan memblokir akses layanan administrasi kependudukan memantik perdebatan luas. Di satu sisi dianggap progresif melindungi hak anak, di sisi lain dipandang berpotensi melanggar hak sipil warga negara.

Surabaya dan Eksperimen Kebijakan Sosial

Surabaya kembali menjadi sorotan. Kota yang selama ini dikenal inovatif dalam tata kelola pemerintahan, kini menghadirkan pendekatan tidak lazim dalam persoalan keluarga pasca perceraian: mengaitkan kewajiban nafkah anak dengan akses layanan administrasi kependudukan.

Dalam praktiknya, ayah yang tidak memenuhi kewajiban nafkah dilaporkan mengalami hambatan dalam mengakses layanan seperti pengurusan dokumen kependudukan. Kebijakan ini diklaim sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap kepentingan terbaik anak.

Fenomena ini tidak muncul dalam ruang kosong. Secara empiris, perkara perceraian di Indonesia termasuk di kota besar seperti Surabaya terus meningkat setiap tahun. Data dari Mahkamah Agung Republik Indonesia menunjukkan bahwa ratusan ribu perkara perceraian diputus setiap tahun, dan persoalan nafkah anak kerap menjadi sengketa lanjutan yang sulit ditegakkan.

Namun, apakah solusi administratif seperti ini dapat dibenarkan?

Antara Perlindungan Anak dan Pembatasan Hak

Tidak ada yang menyangkal bahwa nafkah anak adalah kewajiban hukum. Persoalannya bukan pada “apa” yang ingin dicapai, melainkan “bagaimana” cara mencapainya.

Dalam wawancara imajiner bergaya akademik-jurnalistik, pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie pernah menegaskan prinsip penting:

“Dalam negara hukum, pembatasan hak warga negara hanya dapat dilakukan dengan dasar undang-undang dan harus proporsional. Negara tidak boleh bertindak melampaui kewenangan yang diberikan hukum.”

Pandangan ini menjadi relevan ketika kebijakan administratif mulai menyentuh hak dasar seperti identitas kependudukan.

KTP dan dokumen kependudukan bukan sekadar administrasi. Ia adalah “kunci” untuk mengakses hampir seluruh layanan publik. Memblokirnya berarti membatasi ruang hidup seseorang sebagai warga negara.

Jalan Pintas yang Berisiko

Pendekatan Surabaya dapat dibaca sebagai bentuk “shock therapy” bagi ayah yang lalai. Namun dalam perspektif hukum administrasi, langkah ini berpotensi dikategorikan sebagai tindakan tanpa dasar kewenangan.

Pakar hukum administrasi negara Philipus M. Hadjon menegaskan:

“Setiap tindakan pemerintah harus memiliki dasar kewenangan yang jelas. Jika tidak, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.”

Di sinilah letak problem utamanya. Hingga saat ini, tidak terdapat norma eksplisit dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang memperbolehkan pemblokiran layanan sebagai sanksi atas kewajiban privat seperti nafkah anak.

Jika dibiarkan, praktik ini berpotensi menjadi preseden. Negara bisa saja ke depan menggunakan pendekatan serupa untuk kewajiban lain: pajak, utang, bahkan pelanggaran administratif ringan.

Baca Juga:  Runtuhnya Bangunan Pasar Soreang Picu Sorotan Publik dan Ujian Akuntabilitas Proyek Infrastruktur

Alternatif yang Lebih Konstitusional

Ironisnya, hukum sebenarnya telah menyediakan mekanisme yang lebih tepat. Pengadilan dapat:

  • Mengeksekusi putusan nafkah
  • Menyita aset
  • Bahkan memproses pidana penelantaran anak

Namun, problem klasiknya adalah lemahnya eksekusi.

Di sinilah negara seharusnya memperkuat sistem penegakan hukum, bukan justru mencari jalan pintas yang berisiko melanggar prinsip dasar.

Perspektif Hak Konstitusional

Dalam sejumlah putusan, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menegaskan bahwa identitas kependudukan merupakan bagian dari pengakuan negara terhadap status hukum seseorang.

Pembatasan terhadap hak ini tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah tanpa dasar undang-undang. Jika dilakukan, maka berpotensi melanggar prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.

Menjaga Niat Baik Tetap di Jalur Hukum

Kebijakan Surabaya lahir dari niat baik: melindungi anak. Namun dalam negara hukum, niat baik harus berjalan seiring dengan cara yang benar.

Pendekatan yang melanggar batas kewenangan justru berisiko:

  • Menggerus kepercayaan publik
  • Membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan
  • Menciptakan ketidakpastian hukum

Penutup

Kasus ini menjadi cermin penting: bahwa dalam upaya melindungi yang lemah, negara tidak boleh mengorbankan prinsip hukum itu sendiri.

Nafkah anak harus ditegakkan. Tetapi hak sipil juga tidak boleh dinegosiasikan.

Surabaya mungkin sedang bereksperimen dengan kebijakan sosial. Namun eksperimen itu harus tetap berada dalam koridor hukum. Sebab jika tidak, yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas kebijakan, tetapi fondasi negara hukum itu sendiri.

*Penulis: Praktisi Hukum dan Penggiat Demokrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *