
Jakarta, DARAS.ID — Presiden akhirnya mengumumkan pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, berisi sepuluh tokoh besar lintas bidang: dari pakar hukum tata negara, politisi senior, hingga tiga mantan Kapolri.
Sekilas, deretan nama-nama itu terlihat gemerlap — tetapi di baliknya, publik menyimpan tanya: bisakah wajah lama membawa perubahan baru?
Komisi ini dipimpin oleh Prof. Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, sosok yang kerap menyerukan pentingnya etika konstitusional dalam tata kelola negara.
Ia akan dibantu Ahmad Dofiri, Penasehat Khusus Presiden Bidang Kamtibmas dan Reformasi Polri, serta sederet nama kuat seperti Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, Supratman Andi Agtas, dan Otto Hasibuan.
Tidak berhenti di sana, unsur kepolisian pun diwakili langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bersama tiga mantan Kapolri: Tito Karnavian, Idham Aziz, dan Badrodin Haiti.
Susunan itu membuat publik terbelah: sebagian menyebutnya langkah serius untuk merapikan tubuh kepolisian, sebagian lagi menganggapnya paradoks — karena reformasi justru diisi oleh wajah-wajah yang menjadi bagian dari sistem yang hendak direformasi.
“Bagaimana mungkin reformasi bisa benar-benar tajam ke dalam jika pisau perubahan dipegang oleh mereka yang turut membentuk anatomi masalahnya?” ujar seorang pengamat kepolisian dari Universitas Indonesia yang enggan disebut namanya.
Namun di sisi lain, keberadaan figur-figur senior juga dianggap sebagai modal legitimasi moral dan politik yang kuat. “Jika mereka sungguh-sungguh mau melakukan introspeksi kelembagaan, ini bisa menjadi moment of truth bagi Polri,” kata seorang akademisi hukum tata negara.
Tantangan komisi ini bukan sekadar menulis rekomendasi di atas kertas, melainkan membongkar budaya lama yang sudah mengakar: dari praktik korporatisme, loyalitas berjenjang yang kaku, hingga relasi kuasa yang kadang menempatkan hukum di bawah kepentingan.
Reformasi Polri yang sejati bukan hanya mengganti struktur, tapi juga membangun kesadaran baru — bahwa kekuasaan tanpa kepercayaan publik hanyalah kekosongan yang berisik.
Jimly sendiri tampaknya menyadari dilema itu. Dalam beberapa kesempatan, ia menekankan bahwa tugas utama komisi ini adalah “menjadi jembatan nurani antara kepolisian dan rakyat.” Ia menyebut, reformasi Polri bukan lagi urusan teknis, tapi urusan moral negara.
Kini publik menunggu, apakah komisi ini benar-benar menjadi ruang refleksi nasional, atau sekadar forum nostalgia elit hukum dan keamanan.
Di tengah krisis kepercayaan publik terhadap aparat, kerja komisi ini akan menjadi cermin: apakah reformasi kepolisian bisa menjadi jalan pulang menuju keadilan, atau hanya ruang gema dari masa lalu yang tak kunjung usai.
Reformasi Polri adalah proyek panjang republik — dan setiap upaya pembenahan harus berani menatap akar masalah, bukan sekadar merapikan daun yang rontok.
Reporter: Nurdin Qusyaeri
Redaksi: DARAS.ID






