Deklarasi Dukungan Revisi Undang-undang Penyiaran dalam Kongres Nasional Komunikasi Islam V Askopis di Lombok Tahun 2024

Deklarasi Dukungan Revisi Undang-undang Penyiaran dalam Kongres Nasional Komunikasi Islam V Askopis di Lombok Tahun 2024

Lombok, NTB  DARAS.ID – Pada 3 Oktober 2024, para akademisi yang tergabung dalam Asosiasi Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (ASKOPIS) dari Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dan Swasta di seluruh Indonesia secara resmi mendeklarasikan dukungan terhadap revisi Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Deklarasi ini merupakan salah satu agenda penting dalam Kongres Nasional Komunikasi Islam V (KNKI V) yang diselenggarakan di Lombok.

Deklarasi tersebut dipimpin oleh Dr. Mohammad Zamroni, M.Si., Ketua Umum DPP ASKOPIS, dengan beberapa poin penting yang disampaikan sebagai berikut:

1. Peningkatan Kualitas Penyiaran
ASKOPIS mendukung revisi ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas penyiaran di Indonesia. Diharapkan revisi ini dapat mendorong terciptanya konten yang lebih informatif, edukatif, dan menghibur bagi seluruh lapisan masyarakat.

2. Penguatan Literasi Media
ASKOPIS mengajak seluruh pihak untuk memperkuat literasi media di kalangan masyarakat, sehingga mampu memilah dan memilih informasi yang kredibel serta terhindar dari ancaman hoaks dan disinformasi.

3. Keterbukaan dan Akuntabilitas
Akademisi ASKOPIS juga mendukung pengaturan yang lebih ketat terkait keterbukaan dan akuntabilitas lembaga penyiaran, guna memastikan informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan secara etis dan profesional.

4. Keadilan dan Keragaman
ASKOPIS berkomitmen mendukung keberagaman suara dan perspektif dalam dunia penyiaran, serta memastikan akses yang adil bagi semua lapisan masyarakat, termasuk kelompok marginal.

5. Inovasi dalam Penyiaran Digital
Deklarasi ini juga mendorong pemanfaatan teknologi digital dalam penyiaran, sehingga dapat menjangkau audiens lebih luas dan meningkatkan interaktivitas antara lembaga penyiaran dan masyarakat.

6. Partisipasi Masyarakat
ASKOPIS mengajak masyarakat untuk aktif terlibat dalam proses penyiaran, sehingga suara publik dapat didengar dan dipertimbangkan dalam setiap kebijakan penyiaran.

Baca Juga:  Kebijakan Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo Subianto (Bagian 2)

Deklarasi ini diharapkan mampu memberikan kontribusi positif bagi perkembangan penyiaran di Indonesia, baik dari sisi kualitas konten maupun keberagaman akses. ASKOPIS juga menegaskan bahwa proses revisi ini harus dilakukan secara transparan, dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk akademisi, praktisi, dan masyarakat luas.

Dengan semangat kolaborasi yang terjalin di KNKI V ini, ASKOPIS berharap revisi Undang-Undang Penyiaran dapat menciptakan sistem penyiaran yang lebih berkualitas, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Ditetapkan di: Lombok, 3 Oktober 2024

Ttd
Dr.Mohammad Zamroni, M.Si.
Ketua Umum DPP. ASKOPIS

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *