
Oleh Ihsan Nugraha
Pekan ini, publik menyaksikan pemandangan yang jarang terjadi di ruang penegakan hukum Indonesia: dua institusi yang semestinya berjalan seiring justru tampak saling berhadapan. Sejak Rabu malam, penyidik Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah belasan lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor. Penggeledahan itu berkaitan dengan tiga perkara besar: dugaan pencucian uang dan suap dalam kasus PT Asabri, korupsi pasokan batu bara yang memicu pemadaman listrik di Sumatera, serta kasus PT Krakatau Steel. Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita puluhan kilogram emas batangan dan uang tunai ratusan miliar rupiah.
Yang membuat peristiwa ini menyita perhatian bukan semata nilai temuan tersebut, melainkan lokasi penggeledahan yang bersinggungan dengan lingkaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah sebuah kafe di Cipete yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengannya, meski telah dibantah. Pada saat yang sama, rumah pribadinya di Jakarta Selatan dijaga puluhan prajurit TNI, sementara ia sendiri menegaskan perhatiannya tetap tertuju pada penuntasan kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah menjadi perhatian publik.
Dalam waktu singkat, dua lembaga penegak hukum yang biasanya bergerak dalam satu jalur—kejaksaan dan kepolisian—tampak berjalan dengan ritme dan arah yang berbeda. Publik pun bertanya-tanya: apakah ini semata proses hukum yang berjalan independen, atau justru pertanda adanya pergeseran yang lebih besar di antara elite penegak hukum?
Fenomena ketika elite saling membuka kartu selalu menarik perhatian publik. Setiap dokumen yang muncul, setiap pernyataan yang disampaikan, hingga setiap langkah hukum yang diambil segera menjadi bahan perbincangan. Ruang publik pun dipenuhi berbagai tafsir. Sebagian melihatnya sebagai bukti bahwa penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu. Sebagian lainnya membacanya sebagai gejala adanya pergeseran konfigurasi kekuasaan.
Tentu, setiap perkara memiliki jalur hukumnya sendiri. Soal benar atau salah adalah wilayah penyidik, penuntut umum, dan pada akhirnya hakim. Namun, sebuah perkara tidak pernah hidup hanya di ruang hukum. Ia juga hidup di ruang politik dan ruang komunikasi, tempat berbagai narasi diproduksi, diperdebatkan, lalu membentuk cara publik memandang sebuah peristiwa. Di situlah ilmu politik dan komunikasi menjadi relevan, bukan untuk mengadili perkara, melainkan untuk membaca dinamika yang menyertainya.
Politik dan Pergeseran Elite
Sejarah politik menunjukkan bahwa kekuasaan tidak pernah benar-benar diam. Ia terus bergerak mengikuti perubahan kepentingan, aliansi, dan keseimbangan di antara kelompok-kelompok yang memiliki akses terhadap sumber daya negara.
Sosiolog Vilfredo Pareto menyebut proses tersebut sebagai circulation of elites. Menurutnya, sejarah politik pada dasarnya adalah sejarah pergantian elite. Ketika keseimbangan berubah, hubungan yang sebelumnya bersifat kooperatif dapat bergeser menjadi kompetitif. Dalam situasi seperti itu, informasi yang dahulu menjadi “aset bersama” dapat berubah menjadi instrumen politik.
Pandangan Pareto kemudian diperkuat oleh Gaetano Mosca yang menjelaskan bahwa dalam setiap masyarakat selalu ada kelompok kecil yang mengendalikan keputusan-keputusan strategis. Sementara itu, C. Wright Mills memperkenalkan konsep power elite, yakni jejaring elite politik, birokrasi, dan ekonomi yang memiliki pengaruh besar terhadap arah kebijakan negara.
Ketiga teori tersebut tidak dimaksudkan untuk menjelaskan satu peristiwa tertentu. Sebaliknya, teori-teori itu memberikan kerangka berpikir bahwa hubungan antar-elite selalu bersifat dinamis. Koalisi dapat terbentuk karena kepentingan yang sama, tetapi dapat pula retak ketika kepentingan itu berubah.
Dalam kondisi seperti itu, yang berubah bukan hanya peta kekuasaan, melainkan juga arus informasi. Apa yang selama ini tersimpan di balik dinding institusi dapat tiba-tiba hadir di ruang publik. Yang dahulu menjadi rahasia internal berubah menjadi konsumsi media. Bukan berarti setiap pengungkapan pasti bermotif politik. Namun, dinamika politik sering kali memengaruhi bagaimana publik membaca sebuah proses hukum.
Ketika Politik Mengikuti Logika Media
Jika politik berbicara tentang distribusi kekuasaan, maka komunikasi berbicara tentang distribusi makna.
Di era digital, sebuah perkara tidak lagi berkembang hanya melalui proses hukum. Ia berkembang melalui arus informasi yang bergerak nyaris tanpa jeda. Foto, video, konferensi pers, bocoran dokumen, hingga potongan pernyataan dapat menyebar dalam hitungan menit dan segera membentuk opini publik.
Fenomena ini mula-mula dijelaskan melalui teori agenda setting dari Maxwell McCombs dan Donald Shaw. Media tidak selalu menentukan apa yang harus dipikirkan masyarakat, tetapi sangat berpengaruh dalam menentukan isu apa yang dianggap penting. Sementara itu, Robert Entman melalui teori framing menunjukkan bahwa fakta yang sama dapat menghasilkan persepsi yang berbeda, bergantung pada bagaimana fakta itu disusun dan disampaikan.
Namun, perkembangan teknologi digital membawa kita pada tahap yang lebih jauh. Politik tidak lagi sekadar menggunakan media sebagai saluran informasi, melainkan mulai mengikuti logika media itu sendiri. Para ilmuwan komunikasi menyebutnya sebagai mediatization of politics.
Dalam logika tersebut, perhatian publik menjadi komoditas yang diperebutkan. Kecepatan menyampaikan informasi sering kali lebih menentukan daripada kelengkapan informasi itu sendiri. Konferensi pers, unggahan media sosial, video pendek, hingga kebocoran dokumen bukan lagi sekadar penyampaian fakta, tetapi juga bagian dari strategi membangun persepsi.
Akibatnya, kompetisi tidak hanya berlangsung di ruang penyidikan atau ruang sidang, tetapi juga di ruang digital. Yang diperebutkan bukan hanya pembuktian hukum, melainkan legitimasi di hadapan masyarakat.
Di sinilah muncul apa yang dapat disebut sebagai “pengadilan opini”. Jauh sebelum hakim mengetukkan palu, publik telah membangun kesimpulannya sendiri. Algoritma media sosial mempercepat proses tersebut dengan terus mengulang narasi yang paling banyak menarik perhatian.
Dalam situasi seperti ini, kebenaran hukum sering kali berjalan lebih lambat daripada persepsi publik.
Di tengah dinamika tersebut, literatur politik modern juga mengenal konsep lawfare, yaitu penggunaan instrumen hukum sebagai bagian dari strategi dalam kontestasi politik. Konsep ini tidak selalu dimaknai sebagai penyalahgunaan hukum atau kriminalisasi lawan politik. Dalam banyak kajian, lawfare justru dipahami sebagai pengingat bahwa proses hukum kerap berlangsung di tengah tarik-menarik kepentingan politik, terutama ketika perkara menyentuh aktor atau institusi yang memiliki pengaruh besar.
Karena itu, tantangan utama negara hukum bukan sekadar memastikan hukum ditegakkan, tetapi juga menjaga agar setiap proses penegakan hukum tetap independen, transparan, dan dipercaya publik. Ketika kepercayaan itu melemah, yang dipersoalkan masyarakat bukan hanya hasil akhirnya, melainkan juga integritas proses yang mengantarkan pada hasil tersebut.
Kepercayaan Publik Menjadi Taruhan
Pada akhirnya, yang sedang dipertaruhkan bukan semata-mata nama baik individu atau kewibawaan satu institusi. Yang jauh lebih penting adalah kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum itu sendiri.
Max Weber mengingatkan bahwa legitimasi merupakan fondasi dari setiap otoritas. Sebuah institusi tidak cukup hanya memiliki kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Ia juga membutuhkan keyakinan publik bahwa kewenangan itu dijalankan secara adil, profesional, dan bebas dari kepentingan sempit.
Karena itu, dalam negara demokrasi, tidak ada institusi yang diuntungkan ketika publik kehilangan kepercayaan. Kemenangan satu lembaga atas lembaga lain tidak otomatis memperkuat negara hukum apabila masyarakat justru melihatnya sebagai pertarungan kekuasaan. Sebaliknya, kepercayaan akan tumbuh ketika setiap institusi menunjukkan komitmen yang sama terhadap transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap proses hukum.
Transparansi memang penting, tetapi transparansi tanpa due process of law hanya akan melahirkan penghakiman opini. Sebaliknya, proses hukum yang tertutup dari pengawasan publik juga akan memunculkan ruang bagi spekulasi dan kecurigaan. Demokrasi membutuhkan keduanya berjalan beriringan.
Di tengah derasnya arus informasi, masyarakat pun dituntut lebih bijak. Tidak setiap informasi yang viral adalah kebenaran, dan tidak setiap narasi yang dominan mencerminkan keseluruhan fakta. Ruang digital sering kali mempercepat pembentukan persepsi, tetapi hukum tetap memerlukan waktu untuk menguji setiap bukti secara objektif.
Ketika elite saling membuka kartu, yang dipertaruhkan sesungguhnya bukan hanya reputasi individu atau kemenangan satu institusi. Yang jauh lebih penting adalah kemampuan negara menjaga kepercayaan publik terhadap hukum sebagai fondasi demokrasi.
Pada akhirnya, sejarah akan terus mencatat pergantian elite dan perubahan konfigurasi kekuasaan. Yang berubah hanyalah siapa yang memegang kartu dan siapa yang membukanya. Namun, kualitas sebuah demokrasi tidak diukur dari seberapa banyak rahasia yang berhasil diungkap, melainkan dari kemampuan negara memastikan bahwa setiap “kartu” yang dibuka diuji melalui proses hukum yang independen, adil, dan dapat dipercaya.
Sebab ketika politik terlalu mendominasi hukum, keadilan kehilangan pijakannya. Tetapi ketika hukum menutup diri dari pengawasan publik, kepercayaan pun perlahan menghilang. Di antara dua kutub itulah demokrasi diuji: bukan oleh siapa yang paling keras bersuara, melainkan oleh kemampuan institusi menjaga integritasnya ketika sorotan publik mencapai titik paling terang.





