
Oleh Ihsan Nugraha
Demokrasi sering dianggap sebagai sesuatu yang sudah mapan. Pemilu berjalan, lembaga negara berdiri, dan prosedur hukum tersedia. Namun sepanjang 2025, demokrasi Indonesia justru memperlihatkan wajah yang rapuh. Ia tetap bergerak, tetapi sering kali kehilangan arah dan kedalaman makna.
Gejala tersebut tampak dari cara kekuasaan dijalankan dan dikomunikasikan. Pernyataan pejabat publik kerap disampaikan dengan nada yakin, tetapi tidak selalu ditopang oleh pengetahuan yang memadai. Opini personal mudah menjelma menjadi dasar kebijakan, sementara kritik dipersepsikan sebagai gangguan. Ruang publik pun perlahan bergeser—dari tempat pertukaran gagasan menjadi arena pembenaran.
Dalam kondisi seperti ini, demokrasi kehilangan watak deliberatifnya. Prosedur tetap dijalankan, tetapi percakapan substantif menyempit. Yang diprioritaskan bukan kebenaran yang bisa diuji, melainkan legitimasi yang cepat diterima. Demokrasi kemudian direduksi menjadi tata cara administratif, bukan etika bersama yang hidup.
Etika Kekuasaan dan Tantangan Deliberasi Publik
Penyempitan makna demokrasi semakin terasa ketika politik dipraktikkan terutama sebagai kompetisi elektoral. Menang dan kalah menjadi tolok ukur utama, sementara dampak kebijakan terhadap kehidupan warga sering berada di pinggir pembahasan. Relasi antara negara dan masyarakat pun mengeras, diikat oleh angka dan statistik, bukan oleh tanggung jawab moral.
Situasi ini mengingatkan pada kritik klasik Socrates tentang demokrasi yang dikuasai oleh opini. Kritik tersebut bukan penolakan, melainkan peringatan tentang bahayanya keputusan publik yang tidak ditopang oleh kebijaksanaan. Demokrasi membutuhkan pengetahuan, kesabaran, dan kesediaan untuk mendengar suara yang berbeda.
Dalam kerangka itulah etika pembebasan menemukan relevansinya. Gagasan tauhid pembebasan menegaskan bahwa keadilan tidak selalu lahir dari prosedur yang sah. Ia menuntut keberpihakan pada mereka yang paling terdampak oleh kebijakan. Demokrasi, jika ingin tetap bermakna, tidak cukup berhenti pada legalitas, tetapi harus menyentuh dimensi kemanusiaan.
Bencana, Negara, dan Tanggung Jawab Publik
Menjelang akhir 2025, bencana alam yang melanda Sumatera Utara dan Aceh menghadirkan pengujian yang nyata. Di hadapan bencana, demokrasi tidak diukur melalui pidato atau perdebatan, melainkan melalui kehadiran negara secara konkret. Kecepatan respons, keadilan distribusi bantuan, dan kesungguhan melindungi warga menjadi ukuran yang tak bisa dimanipulasi.
Bencana menyingkap kerentanan sosial yang selama ini tersembunyi. Ia menunjukkan bahwa ketimpangan bukan semata akibat alam, melainkan hasil dari pilihan kebijakan. Ketika negara terlambat atau abai, yang runtuh bukan hanya rumah dan infrastruktur, tetapi juga kepercayaan publik.
Tahun 2025 ditutup dengan satu pelajaran penting: demokrasi tidak pernah benar-benar selesai. Ia terus berada di persimpangan antara prosedur dan nurani, antara kekuasaan dan akal sehat. Selama keberanian untuk mengoreksi masih dipelihara, dan kemanusiaan tetap dijadikan orientasi, demokrasi—meski rapuh—masih layak diperjuangkan.







Gagah kieu