Jagalah Qurbanmu dari Dosa Administratif!

Jagalah Qurban dari Dosa Administratif!
Foto shofie

Oleh Nurdin Qusyaeri, DARAS.ID

Ibadah qurban adalah bagian dari syiar Islam yang besar, sebagai bentuk ketundukan, kepedulian sosial, dan ketaatan kepada Allah SWT. Setiap tahun, jutaan kaum Muslimin menunaikannya dengan menyembelih hewan qurban pada hari-hari tasyrik (10–13 Dzulhijjah).

Namun dalam praktiknya, muncul sejumlah pertanyaan syar’i dan administratif. Di antaranya:

  1. Bolehkah panitia atau jagal menerima upah dari hasil qurban?
  2. Apakah shahibul qurban boleh mengambil atau memakan daging qurbannya sendiri?
  3. Adakah ketentuan jumlah (persentase) daging yang boleh diambil shahibul qurban?

Tulisan ini mencoba menjawab ketiga persoalan tersebut berdasarkan Al-Qur’an, Hadis, dan pandangan para ulama, terutama pandangan tarjih Persatuan Islam (PERSIS).

1. Larangan Memberi Upah dari Bagian Hewan Qurban

Ketentuan Syariah:

Memberikan upah kepada panitia, jagal, atau petugas qurban dari bagian tubuh hewan qurban (seperti daging, kulit, kepala, atau lainnya) tidak diperbolehkan dalam syariat Islam.

Dalil-dalilnya antara lain:

  • Sabda Nabi SAW kepada Sayyidina Ali RA:

“Berikanlah (dagingnya) kepada orang miskin, tetapi jangan engkau berikan sedikit pun darinya sebagai upah kepada penyembelih. Kami akan memberikan upah kepadanya dari harta kami sendiri.”

(HR. Muslim No. 1317)

  • Hadis Qotadah bin Nu’man:

“Nabi SAW bersabda tentang qurban: ‘Makanlah, sedekahkanlah, dan simpanlah. Dan janganlah kamu menjual daging atau kulitnya. Dan jangan memberikan apa pun darinya kepada jagal sebagai upah.’”

(HR. Ahmad dan Muslim)

Natijah/ Kesimpulan:

Upah tetap boleh diberikan, namun harus berasal dari dana pribadi atau iuran terpisah, bukan dari bagian tubuh hewan qurban.

2. Solusi Pengganti Upah dari Hewan Qurban

Agar panitia tetap bisa menjalankan tugas dengan profesional dan ikhlas, berikut ini solusi yang bisa diterapkan secara syar’i dan etis:

Baca Juga:  Literasi Media Bagi Kalangan Pelajar dan Pemuda

a. Biaya Operasional dari Infak atau Kas Masjid

Panitia bisa mengedarkan kotak infak khusus atau mengalokasikan dana kas untuk operasional qurban.

b. Penambahan Biaya Administratif

Shahibul qurban diberi tahu sejak awal bahwa harga hewan qurban sudah termasuk ongkos operasional.

Contoh: Harga satu kambing Rp3.750.000, terdiri dari Rp3.500.000 harga kambing, dan Rp250.000 biaya operasional.

c. Sukarelawan atau Gotong Royong

Sebagian masjid tetap mempertahankan semangat gotong royong. Petugas tidak dibayar, tetapi di akhir diberikan konsumsi atau ucapan terima kasih.

3. Apakah Shahibul Qurban Boleh Memakan Dagingnya?

Boleh, bahkan dianjurkan.

Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an:

فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا ٱلْقَانِعَ وَٱلْمُعْتَرَّ

“Maka makanlah sebagian darinya dan berikanlah kepada orang yang tidak meminta dan orang yang meminta.”

(QS. Al-Hajj: 36)

Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa:

“Boleh bagi orang yang berqurban untuk memakan sebagian daging qurbannya, menghadiahkan sebagian kepada kerabat, dan menyedekahkan sisanya kepada fakir miskin.”

4. Apakah Ada Aturan Baku tentang Persentase Konsumsi?

Dalam madzhab Syafi’i dan juga tarjih PERSIS, tidak ada batasan baku secara prosentase, namun ada etika distribusi yang biasa dianjurkan:

  • 1/3 dimakan sendiri oleh shahibul qurban dan keluarganya
  • 1/3 dihadiahkan (untuk kerabat atau tetangga)
  • 1/3 disedekahkan (untuk fakir miskin)

Namun, jika qurban adalah nazar (qurban wajib karena nadzar), maka seluruh bagian dagingnya wajib disedekahkan dan tidak boleh dimakan oleh shahibul qurban.

5. Rangkuman Praktis

Aspek Hukum / Ketentuan

  • Memberi upah panitia dari bagian hewan qurban (daging, kulit, kepala, dll) hukumnya Tidak Boleh.
  • Memberi upah dari dana terpisah – Misalnya dari infak, kas masjid, atau dana tambahan dari shahibul qurban, hukumnya Boleh.
  • Shahibul qurban memakan daging – Hukumnya, Boleh. Bahkan dianjurkan mengambil sebagian.
  • Aturan proporsi konsumsi hukumnya Tidak baku – Namun dianjurkan: 1/3 untuk dimakan, 1/3 dihadiahkan, dan 1/3 disedekahkan.
  • Adapun Qurban nadzar, Tidak boleh dimakan sama sekali oleh yang berqurban; seluruhnya harus  disedekahkan.
Baca Juga:  Neraca Dosa di Piring MBG

Pamungkas

Ibadah qurban bukan sekadar penyembelihan hewan, tapi perwujudan ketakwaan dan keikhlasan dalam beramal. Maka, pengelolaannya pun harus memperhatikan adab, etika, dan hukum syariat Islam secara utuh.

Daging dan darah hewan qurban itu tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kalian.”

(QS. Al-Hajj: 37)

Mari jaga niat, tata kelola, dan keadilan dalam pelaksanaan ibadah qurban. Semoga setiap tetes darah qurban menjadi saksi atas penghambaan kita kepada Allah SWT. Aamiin.

Wallahu’alam

*Dari berbagai sumber.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *