Website Berita dan Opini
Indeks

Merdeka dari Penjajah, Terjajah Pajak?

Merdeka dari Penjajah, Terjajah Pajak
Gambar Ilustrasi

Oleh Januar Solehuddin, SHI., MH., C.Med*

Setiap tahun bangsa Indonesia merayakan 17 Agustus sebagai momentum kemerdekaan. Namun, di tengah perayaan simbolik itu, muncul pertanyaan reflektif: apakah rakyat benar-benar merdeka, atau justru masih berada dalam bayang-bayang “penjajahan” baru? Salah satu isu yang kerap mengemuka adalah soal pajak. Muncul ungkapan satir: “Merdeka dari penjajah, tapi terjajah pajak.”

Ungkapan tersebut bukan sekadar kritik kosong. Ia merefleksikan kegelisahan sebagian masyarakat yang merasa terbebani oleh pungutan pajak yang kian kompleks, sementara manfaat yang dirasakan belum sepenuhnya proporsional. Untuk memahami apakah pernyataan itu beralasan, kita perlu menguraikan posisi pajak dalam sistem hukum Indonesia, serta problematika tata kelolanya.

Baca Juga:  Ketika Pajak Jadi Alat Penindasan

Pajak dalam Sistem Hukum Indonesia

Secara konstitusional, pajak memiliki dasar hukum yang sangat kuat. Pasal 23A UUD 1945 menyatakan: “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.” Norma ini menegaskan dua hal: (1) pajak adalah kewajiban yang bersifat memaksa, dan (2) pengaturannya harus melalui undang-undang sebagai bentuk kontrol demokratis.

Dari norma konstitusi ini lahir berbagai regulasi turunan, antara lain Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), hingga Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kesemuanya membentuk kerangka hukum perpajakan nasional.

Dalam perspektif hukum publik, pajak adalah kewajiban warga negara yang bersifat unilateral. Tidak ada kontraprestasi langsung (tegenprestatie) yang diberikan negara. Artinya, masyarakat tidak bisa menuntut manfaat individual secara langsung dari jumlah pajak yang dibayarkannya. Pajak masuk ke kas negara sebagai budgetair function (sumber pendapatan) sekaligus regulerend function (alat pengatur).

Namun, di sinilah persoalan muncul. Ketika rakyat kecil merasakan beban pajak, sementara manfaatnya tidak terlihat jelas, muncullah persepsi bahwa pajak menjadi instrumen “penjajahan” internal.

Sejarah Pajak: Dari Kolonial ke Negara Merdeka

Dalam sejarah kolonial, pajak seringkali digunakan sebagai alat eksploitasi. Belanda menerapkan landrente (pajak tanah), contingenten, hingga cultuurstelsel (tanam paksa). Tujuannya bukan menyejahterakan rakyat, melainkan mengisi kas kolonial.

Indonesia merdeka dengan semangat menghapus bentuk-bentuk penindasan itu. Namun ironisnya, sebagian rakyat kini merasa kondisi tidak jauh berbeda: pajak masih dianggap sebagai beban berat, apalagi ketika terjadi kebocoran akibat korupsi. Kasus Gayus Tambunan hingga Rafael Alun menjadi contoh bagaimana praktik koruptif justru terjadi di institusi yang mengelola uang rakyat.

Hal ini menciptakan paradoks: rakyat diwajibkan membayar pajak dengan dalih hukum, tetapi negara tidak selalu menjamin pengelolaan yang akuntabel. Maka wajar jika muncul kesan “terjajah pajak.”

Baca Juga:  Refleksi 17 Agustus: Apa Arti Kemerdekaan bagi Kita Hari Ini?

Keadilan Pajak dan Asas Proporsionalitas

Dalam teori hukum pajak dikenal prinsip tax fairness. Ada dua aspek utama:

1. Horizontal equity – Wajib pajak dengan kondisi ekonomi sama harus menanggung beban pajak yang sama.

2. Vertical equity – Wajib pajak dengan kemampuan lebih besar harus menanggung beban pajak lebih tinggi.

Kedua asas ini sudah diakomodasi melalui skema tarif progresif Pajak Penghasilan (PPh). Namun dalam praktik, keadilan pajak seringkali dipertanyakan. UMKM dan pekerja dengan gaji tetap justru relatif lebih taat, sementara konglomerat atau korporasi besar sering melakukan tax avoidance atau tax evasion.

Fenomena base erosion and profit shifting (BEPS) oleh perusahaan multinasional, misalnya, menimbulkan potensi kehilangan pajak triliunan rupiah. Sementara rakyat kecil tetap ditagih PPN ketika membeli kebutuhan sehari-hari.

Di titik inilah kritik “terjajah pajak” menemukan relevansinya: bukan karena pajak itu sendiri, melainkan karena ketimpangan penerapan dan lemahnya penegakan hukum terhadap para pengemplang pajak kelas atas.

Reformasi Perpajakan dan Tantangan Akuntabilitas

Pemerintah sebenarnya telah melakukan berbagai reformasi, mulai dari self assessment system, automatic exchange of information, hingga program pengampunan pajak (tax amnesty). Namun hasilnya masih menimbulkan pro-kontra.

Di satu sisi, penerimaan pajak meningkat. Di sisi lain, tax amnesty dianggap memberi “karpet merah” bagi pengemplang pajak, sementara rakyat kecil tetap membayar penuh tanpa kompromi.

Permasalahan lain adalah rendahnya kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan. Survei Indikator Politik (2024) mencatat bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga perpajakan masih fluktuatif dan rentan menurun setiap kali ada kasus korupsi.

Jika akuntabilitas tidak dibenahi, maka setiap reformasi teknis hanya menjadi kosmetik. Rakyat tetap melihat pajak sebagai beban, bukan sebagai bentuk gotong royong nasional.

Baca Juga:  Apa Jadinya Indonesia Tanpa Pemuda

Merdeka Sejati: Dari Pajak ke Kesejahteraan

Merdeka sejati bukan berarti bebas dari kewajiban pajak. Tidak ada negara modern yang dapat bertahan tanpa pajak. Merdeka sejati berarti rakyat merasakan manfaat nyata dari pajak yang dibayarkan.

Di sini hukum pajak harus dipahami dalam kerangka negara hukum (rechtstaat). Asas legalitas menuntut bahwa pemungutan pajak harus adil, transparan, dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat (Pasal 23 ayat (1) UUD 1945).

Prinsip accountability harus menjadi roh dalam setiap kebijakan fiskal. Transparansi anggaran, pengawasan publik, serta sanksi tegas terhadap koruptor perpajakan adalah kunci agar pajak tidak lagi dipandang sebagai instrumen penindasan, melainkan instrumen keadilan.

Penutup

Ungkapan “Merdeka dari penjajah, tapi terjajah pajak” sesungguhnya adalah kritik sosial sekaligus pengingat bahwa kemerdekaan politik harus diikuti oleh kemerdekaan ekonomi. Pajak tidak boleh menjadi beban yang menindas, melainkan kontribusi kolektif yang membawa manfaat nyata bagi rakyat.

Negara memiliki kewajiban hukum untuk memastikan bahwa setiap rupiah pajak dikelola dengan jujur, adil, dan transparan. Tanpa itu, kita hanya berpindah dari satu bentuk penjajahan ke bentuk lain: dari kolonialisme asing ke kolonialisme fiskal.

Maka, jika ingin benar-benar merdeka, Indonesia harus membangun sistem perpajakan yang akuntabel, transparan, dan berkeadilan. Hanya dengan begitu, rakyat akan rela membayar pajak bukan karena takut sanksi, tetapi karena percaya bahwa pajak adalah jalan menuju kesejahteraan bersama.

*Penulis: Praktisi Hukum dan Penggiat Demokrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *