
Oleh Nurdin Qusyaeri
Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan publik, terutama terkait konsistensi dan transparansi lembaga antirasuah ini.
Dalam berbagai kasus sebelumnya, KPK selalu bertindak cepat dengan menahan tersangka usai penetapan status hukum, lengkap dengan rompi oranye dan konferensi pers. Namun, kasus Hasto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, menjadi pengecualian.
Spekulasi Politisasi Kasus Hasto
Ketidakpastian langkah KPK dalam menahan Hasto memunculkan berbagai spekulasi, termasuk dugaan adanya agenda politik menjelang Kongres PDI Perjuangan 2025.
Beberapa pihak menilai penetapan tersangka ini berpotensi menjadi upaya untuk menggembosi PDI Perjuangan.
Status buron Harun Masiku yang belum terpecahkan juga menambah buruk citra partai di mata publik.
Harun yang diduga terlibat dalam kasus suap ini, meskipun tidak merugikan keuangan negara secara langsung, terus menjadi simbol permasalahan hukum yang menguntit partai.
Pernyataan Hasto dan Persepsi Publik
Dalam pernyataannya, Hasto menghubungkan situasi hukum yang dihadapinya dengan nilai perjuangan Bung Karno, seolah menggambarkan dirinya sebagai korban kekuatan yang berupaya melemahkan PDI Perjuangan.
Tanpa langkah tegas dari KPK—baik berupa penahanan maupun klarifikasi resmi—persepsi publik terhadap ketidakadilan dan politisasi hukum akan semakin kuat.
Pentingnya Transparansi KPK
KPK perlu memberikan penjelasan transparan mengenai alasan di balik tidak ditahannya Hasto setelah penetapan status tersangka.
Langkah ini penting untuk menjaga integritas lembaga serta mencegah dugaan adanya intervensi politik. Kepercayaan publik terhadap KPK sebagai lembaga independen harus tetap dijaga agar tidak tergerus oleh persepsi buruk.
Langkah Proaktif PDI Perjuangan
Di sisi lain, PDI Perjuangan harus mengambil langkah konkret untuk membuktikan komitmen mereka terhadap prinsip hukum yang adil.
Dengan membersihkan nama baik partai melalui transparansi internal dan kerja sama hukum yang jelas, mereka dapat meminimalisir spekulasi publik.
Tanpa upaya nyata dari kedua belah pihak, bara kecurigaan akan terus menyala, merugikan demokrasi dan menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap institusi hukum dan politik di Indonesia.
Wallahu’alam





