Website Berita dan Opini
Indeks

Puasa Perempuan: Menstruasi, Spiritualitas, dan Politik Tubuh

Ketika Darah Bulanan Bertemu dengan Kewajiban Tahunan

Puasa Perempuan: Menstruasi, Spiritualitas, dan Politik Tubuh
Ilustrasi dibuatkan AI

 

Oleh Nurdin Qusyaeri

Hari kesembilan. Di sebuah rumah sederhana, seorang perempuan muda terbangun pukul tiga dini hari. Ia duduk di dapur, menatap nasi yang masih hangat di rice cooker, lauk pauk yang sudah disiapkan ibu semalam. Tapi tangannya tak bergerak. Ia hanya diam, memegang gelas kosong.

Ibunya muncul dari belakang, “Kenapa belum makan? Sahur hampir habis.”

Perempuan itu menunduk. “Bu, saya… dapat tamu.”

Ibunya menghela napas. Bukan napas kecewa, tapi napas pengertian yang sudah puluhan tahun ia praktikkan setiap bulan. “Ya sudah, nanti puasanya diganti setelah Lebaran. Sekarang makan dulu, biar kuat aktivitas.”

Perempuan itu mengangguk, lalu menyendok nasi ke piringnya. Tapi di matanya, ada kabut tipis. Bukan karena sedih, tapi karena pertanyaan yang tak pernah ia tanyakan keras-keras:

Mengapa aku harus “berhenti” beribadah ketika tubuhku sedang menjalankan siklus alaminya? Mengapa darah ini membuatku “tidak sah” di hadapan Tuhan?

Pertanyaan ini mungkin tak pernah dilontarkan di pengajian, tak pernah muncul di ceramah tarawih. Tapi ia mengendap di hati jutaan perempuan Muslim setiap Ramadhan.

Dan diam-diam, ia menjadi luka kecil yang terus menganga—bukan karena aturannya, tapi karena cara aturan itu disampaikan: dingin, tanpa empati, bahkan kadang dengan nada menghakimi.

Mari kita bicarakan ini. Dengan jujur, dengan ilmu, dengan empati. Bukan untuk menggugat Tuhan, tapi untuk memahami hikmah di balik aturan-Nya. Juga untuk mengkritik cara kita—para lelaki—yang sering latah bicara soal “aurat”, “haid”, dan “perempuan”, padahal kami tidak pernah mengalaminya.

Al-Qur’an: Menstruasi sebagai “Gangguan”

Firman Allah SWT:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

“Dan mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, ‘Itu adalah sesuatu yang kotor.’ Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.'” (QS. Al-Baqarah: 222)

 

Kata kuncinya: adza (gangguan, kotoran, sesuatu yang menyakitkan). Ayat ini bicara dalam konteks hubungan suami-istri, bukan ibadah.

Tapi ia memberi fondasi bahwa menstruasi dipandang sebagai kondisi “tidak normal” yang membuat perempuan harus beristirahat dari aktivitas tertentu—termasuk hubungan seksual, dan menurut sebagian besar ulama, juga dari puasa dan shalat.

Buya Hamka dalam Tafsir Al-Azhar menjelaskan ayat ini dengan sangat manusiawi. Beliau menulis:

“Yang dimaksud dengan ‘kotoran’ di sini bukan berarti perempuan itu kotor, tetapi keadaan haid itu sendiri secara biologis adalah proses pengeluaran darah kotor dari rahim. Ini adalah kodrat yang Allah berikan kepada perempuan sebagai bagian dari kesempurnaan ciptaannya. Justru dengan haid, perempuan bisa hamil, melahirkan, dan meneruskan keturunan. Maka haid bukan aib, tapi keistimewaan.”

 

Hamka juga mengingatkan para suami untuk tidak menjadikan haid sebagai alasan merendahkan istri. “Ayat ini justru mengajarkan kesopanan dan etika: saat istri sedang tidak prima, jangan diganggu. Beri ia waktu untuk beristirahat. Ini adalah bentuk kasih sayang, bukan hukuman.”

Hadis: Kewajiban Mengganti Puasa, Bukan Shalat

Rasulullah SAW bersabda kepada para perempuan:

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ، فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِينِهَا

“Bukankah jika seorang perempuan haid, ia tidak shalat dan tidak puasa? Maka itulah kekurangan agamanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini sering disalahpahami. Kata “kekurangan agama” di sini bukan berarti perempuan kurang iman atau kurang mulia. Tapi penjelasan mengapa dalam konteks tertentu, kesaksian dua perempuan setara dengan satu lelaki (dalam ayat waris). Ini soal teknis hukum, bukan soal martabat.

Yang lebih penting: dalam hadis lain, Aisyah RA ditanya, “Mengapa perempuan haid mengqadha puasa tetapi tidak mengqadha shalat?

Aisyah menjawab, “Dulu kami juga mengalami haid di masa Rasulullah, maka kami diperintahkan mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha shalat.” (HR. Muslim)

Para ulama menjelaskan alasannya: shalat itu frekuensinya tinggi (setiap hari) dan waktunya terbatas, sehingga jika harus diqadha akan memberatkan. Sedangkan puasa hanya setahun sekali dan waktunya panjang untuk mengganti.

Tapi di balik penjelasan teknis ini, ada pesan besar: Allah tidak ingin memberatkan. Syariat memberi keringanan (rukhshah) bagi perempuan yang sedang dalam kondisi tidak prima.

Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin menjelaskan bahwa keringanan bagi perempuan haid adalah bentuk rahmat Allah. Beliau menulis:

“Allah tidak membebani seseorang di luar kemampuannya. Perempuan haid mengalami penderitaan fisik dan psikis: sakit perut, lemah, emosi tidak stabil. Maka Allah memberi mereka izin untuk tidak shalat dan puasa. Ini bukan hukuman, tapi kasih sayang. Bayangkan jika mereka dipaksa shalat dalam kondisi seperti itu, ibadahnya tidak akan khusyuk. Maka Allah menyuruh mereka istirahat, dan setelah suci, mereka bisa kembali beribadah dengan lebih baik.”

Al-Ghazali juga mengingatkan bahwa perempuan haid tetap bisa melakukan ibadah lain: berdoa, berdzikir, bersedekah, membaca Al-Qur’an (dengan berbagai pendapat ulama), dan mendengarkan ceramah agama. “Rahmat Allah luas, tidak terbatas pada shalat dan puasa saja.”

Buya Hamka, yang kita kutip sebelumnya, memberikan perspektif yang menenangkan. Beliau menekankan bahwa haid adalah bagian dari kodrat perempuan yang harus diterima dengan lapang dada. Bukan aib, bukan kutukan, tapi keistimewaan.

Di bagian lain, Hamka menyentil para lelaki yang suka menggurui urusan haid padahal tidak pernah mengalaminya.

Baca Juga:  Lima Unsur dalam Diri Manusia: Jalan Menuju Hidup yang Penuh Makna

“Alangkah baiknya jika para lelaki diam saja dan tidak banyak komentar tentang sesuatu yang tidak mereka alami. Biarlah para perempuan yang lebih paham tentang tubuhnya.”

Jalaluddin Rakhmat dalam Psikologi Komunikasi mengajarkan bahwa bahasa tidak hanya merepresentasikan realitas, tapi juga membentuknya. Cara kita bicara tentang haid—kepada anak perempuan, kepada istri, di pengajian—akan membentuk bagaimana mereka mengalami haid itu sendiri.

Jika seorang ibu bilang, “Kamu lagi kotor, nggak boleh shalat,” anak perempuan akan tumbuh dengan perasaan bahwa tubuhnya “kotor”, bahwa ia “kurang saleh” setiap bulan. Tapi jika ibu bilang, “Kamu sedang istirahat dari shalat dan puasa, itu keringanan dari Allah,” anak akan tumbuh dengan perasaan bahwa tubuhnya dimengerti Tuhan.

Kang Jalal juga mengkritik para penceramah yang suka membahas haid dengan nada bergurau yang tidak pada tempatnya. “Ini bukan bahan candaan. Ini pengalaman bulanan yang dialami separuh umat manusia. Perlakukan dengan hormat.”

Kuntowijoyo mengajarkan kita untuk melihat realitas secara struktural. Dalam masyarakat patriarkhal, tubuh perempuan sering menjadi objek kontrol dan regulasi. Aturan-aturan tentang haid, aurat, dan ibadah perempuan kadang diperkuat oleh budaya, bukan semata-mata oleh teks suci.

Kuntowijoyo mungkin akan mengingatkan: “Jangan campur adukkan antara ajaran Islam yang murni dan interpretasi yang bias gender. Banyak aturan tentang perempuan dalam kitab-kitab fiqih klasik ditulis oleh laki-laki, untuk laki-laki, dengan perspektif laki-laki. Kita perlu membaca ulang warisan itu dengan kesadaran baru.”

Tapi ia juga akan mengingatkan agar tidak gegabah menolak aturan. “Kritik boleh, tapi tetap dalam koridor ilmu. Jangan sampai kita membuang ajaran Islam hanya karena tidak cocok dengan selera modern.”

A. Hassan, ulama PERSIS yang terkenal teliti dalam masalah dalil, menekankan pentingnya kembali pada Al-Qur’an dan Hadis yang shahih. Tapi dengan gaya khasnya yang tegas, ia akan berkata:

“Dalam berdebat soal haid, jangan pakai perasaan. Pakai dalil. Tapi jangan juga pakai dalil secara kaku tanpa memahami konteks. Haid itu kodrat. Islam tidak melarang perempuan beribadah total, hanya memberi keringanan pada dua ibadah wajib. Di luar itu, perempuan tetap bisa beramal sebanyak-banyaknya.”

A. Hassan juga akan mengkritik orang-orang yang menghalangi perempuan beribadah di masjid dengan alasan haid. “Haid itu urusan pribadi. Tidak perlu diumumkan. Tidak perlu dijadikan alasan untuk melarang perempuan datang ke masjid. Yang penting ia menjaga kebersihan dan tidak mengotori masjid. Kalau sudah yakin suci, silakan datang.”

Agus Salim, diplomat ulung, dikenal sebagai tokoh yang sangat menghormati perempuan. Ia mendidik putri-putrinya setara dengan putra-putranya, bahkan mendorong mereka untuk aktif di dunia publik—sesuatu yang langka di zamannya.

Agus Salim mungkin akan mengingatkan para diplomat Muslim di forum internasional untuk tidak malu menjelaskan bahwa dalam Islam, perempuan mendapat keringanan beribadah saat haid:

“Ini bukan kelemahan, ini kemuliaan. Tuhan yang Mahatahu tidak membebani hamba-Nya di luar batas kemampuannya.”

M. Natsir, dalam berbagai tulisannya, menempatkan perempuan pada posisi terhormat. Ia mengkritik Barat yang “membebaskan” perempuan dengan mengeksploitasi tubuhnya untuk iklan dan industri hiburan. Tapi ia juga mengkritik umat Islam yang “menjaga” perempuan dengan cara mengurungnya dari pengetahuan.

“Perempuan adalah madrasah pertama bagi generasi. Jika ia bodoh, generasi akan bodoh. Jika ia saleh, generasi akan saleh. Maka berilah ia ilmu, beri ia kesempatan, beri ia ruang untuk tumbuh,” kata Natsir.

Tentang haid dan puasa, Natsir mungkin akan mengingatkan para penguasa untuk membuat kebijakan yang ramah perempuan. Misalnya: memberikan cuti haid bagi pekerja perempuan, menyediakan fasilitas yang layak di tempat kerja, dan tidak memaksa mereka bekerja berat saat kondisi tidak prima.

Sedangkan Abu Nawas, seperti biasa, punya cerita. Suatu hari ia bertemu dengan seorang lelaki alim yang suka ceramah tentang hukum-hukum haid.

“Wahai Syekh,” kata Abu Nawas, “saya mau tanya. Apakah bapak pernah haid?”

Syekh itu terkejut. “Astaghfirullah, mana mungkin! Saya laki-laki!”

“Lalu kenapa bapak ceramah tentang haid dengan nada seolah-olah bapak ahlinya? Saya tidak pernah lihat bapak kram perut, tidak pernah lihat bapak mules-mules, tidak pernah lihat bapak emosi tak jelas. Tapi bapak bicara seolah-olah semua itu mudah diatasi.”

Syekh itu diam membisu.

Abu Nawas melanjutkan, “Saya ini laki-laki, saya tidak tahu rasanya haid. Tapi saya punya ibu, punya istri, punya anak perempuan. Saya lihat mereka kadang kesakitan, kadang lemas, kadang nangis tanpa sebab. Lalu saya baca Al-Qur’an:

La yukallifullahu nafsan illa wus’aha‘—Allah tidak membebani seseorang di luar kemampuannya.

Maka saya yakin, jika mereka diberi keringanan tidak puasa, itu karena Allah tahu mereka sedang tidak mampu. Saya tidak perlu paham fisiologinya, saya cukup percaya pada rahmat Allah.”

Cerita ini, seperti biasa, membuat banyak orang tersenyum—tapi juga tersentak.

Politik Tubuh Perempuan

Tubuh Perempuan dalam Regulasi Negara

Di banyak negara, tubuh perempuan diatur oleh negara. Kapan boleh menikah, kapan boleh aborsi, bagaimana berpakaian di tempat umum, bahkan kapan boleh bekerja.

Bulan Ramadhan menambah lapisan regulasi baru: perempuan yang tidak puasa karena haid kadang harus menjelaskan dirinya pada atasan, pada rekan kerja, pada lingkungan sosial.

Di Indonesia, aturan cuti haid sebenarnya sudah ada dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pasal 81 UU No. 13 Tahun 2003 menyebutkan bahwa pekerja perempuan yang merasakan sakit pada hari pertama dan kedua haid berhak istirahat.

Tapi implementasinya? Banyak perusahaan yang ogah-ogahan. Banyak pekerja perempuan yang malu mengajukan.

Baca Juga:  Forum Dangiang Siliwangi Dorong Penguatan Peran Daerah dalam Program Makanan Bergizi Gratis

Agus Salim mungkin akan berkata: “Ini soal diplomasi. Perjuangkan hakmu dengan cara yang santun, tapi tegas. Negara sudah memberi aturan, tinggal kita minta agar aturan itu dijalankan.”

Tubuh Perempuan dalam Cengkeraman Pasar

Kapitalisme juga tidak ketinggalan mengatur tubuh perempuan. Iklan pembalut, iklan obat penghilang nyeri haid, iklan jamu tradisional—semua menawarkan solusi agar perempuan tetap produktif, tetap bekerja, tetap berkontribusi pada ekonomi, meski sedang sakit.

Di bulan Ramadhan, iklan-iklan ini semakin gencar:

“Tetap semangat puasa meski haid!”—padahal mereka tidak puasa.

“Atasi nyeri haid agar tetap ibadah!”—padahal mereka sedang tidak diwajibkan ibadah.

Kapitalisme menciptakan “kebutuhan palsu” dan “rasa bersalah palsu” agar perempuan terus membeli produk.

M. Natsir mungkin akan mengingatkan: “Jangan biarkan tubuhmu dikendalikan pasar. Kau tahu apa yang kau butuhkan. Jangan biarkan iklan membuatmu merasa kurang, lalu membeli barang yang tidak perlu.”

Tubuh Perempuan dalam Tontonan Media Sosial

Media sosial menambah dimensi baru. Perempuan yang tidak puasa karena haid sering merasa perlu “menjelaskan diri” di kolom komentar. “Maaf aku tidak puasa, lagi berhalangan.” Padahal itu urusan privat.

Sebaliknya, ada juga yang justru menjadikan haid sebagai konten. Cerita tentang “ngidam” saat haid, tentang “ngamuk” saat haid, tentang “cokelat penyelamat” saat haid. Tubuh perempuan menjadi tontonan, menjadi bahan candaan, dan sekaligus menjadi komoditas.

Jalaluddin Rakhmat mungkin akan mengingatkan: “Haid itu privat. Tidak perlu diumbar. Tidak perlu dijadikan bahan obrolan publik. Jaga privasimu, jaga martabatmu.”

Puasa Pengganti: Antara Kewajiban dan Stigma

Perempuan yang tidak puasa karena haid wajib menggantinya di luar Ramadhan. Ini aturan yang jelas. Tapi masalahnya, sering muncul stigma: “Kok enak sih, bisa bolos puasa?” “Nanti aja gantinya, males kali ya?”

Padahal, mengganti puasa 5-7 hari di luar Ramadhan itu tidak mudah. Harus menahan lapar di hari biasa, saat orang lain tidak puasa. Harus menahan godaan yang lebih besar. Harus mengatur waktu di tengah kesibukan.

Abu Nawas, jika mendengar stigma ini, akan berkata: “Bilang sama mereka: ‘Kalau mau merasakan enaknya, silakan haid dulu. Baru ngomong.’ Nanti mereka diam.”

Tapi tentu, itu hanya bercanda. Yang serius: jangan menghakimi. Jangan memberi label “malas” pada perempuan yang menunda qadha puasanya. Bisa jadi ia sibuk bekerja, sibuk mengurus anak, sibuk dengan tanggung jawab lain. Dan ingat, Allah Mahatahu niat hamba-Nya.

Hari kesembilan. Di luar sana, jutaan perempuan sedang mengalami “tamu bulanan”. Sebagian mungkin lega karena tidak perlu puasa. Sebagian mungkin sedih karena merasa “terputus” dari Ramadhan. Sebagian mungkin bingung karena dicampuradukkan mitos dan fakta. Sebagian mungkin marah karena terus dihakimi.

Untuk para perempuan:

Tubuhmu bukan aib. Darahmu bukan najis yang membuatmu terhina. Ia adalah tanda bahwa tubuhmu bekerja dengan sempurna, bahwa kamu diciptakan dengan keistimewaan yang tidak dimiliki lelaki: kemampuan untuk hamil, melahirkan, dan menyusui generasi berikutnya.

Jika kamu tidak puasa, jangan merasa bersalah. Kamu sedang mendapat keringanan dari Tuhan yang Mahatahu. Gunakan waktu itu untuk istirahat, untuk berdoa dengan caramu sendiri, untuk membaca Al-Qur’an (dengan memegang tafsir atau melalui HP jika ada perbedaan pendapat), untuk bersedekah, untuk melakukan hal-hal baik yang tidak memerlukan kondisi fisik prima.

Kamu tetap bisa merasakan Ramadhan. Ibadah tidak terbatas pada shalat dan puasa. Ibadah adalah setiap langkah menuju kebaikan. Dan Tuhan tidak akan menyia-nyiakan kebaikan sekecil apa pun, dari siapa pun—termasuk dari perempuan yang sedang datang bulan.

Imam Al-Ghazali berkata: “Jangan kau kira hanya shalat dan puasa yang bernilai di sisi Allah. Hati yang bersih, lisan yang jujur, sedekah yang ikhlas, semua itu juga ibadah. Bahkan tersenyum pada suami, memasak untuk keluarga, mengasuh anak dengan sabar—semua itu bernilai pahala.”

Untuk para lelaki:

Diamlah kalau tidak tahu. Jangan menggurui soal haid. Jangan bercanda soal haid. Jangan menjadikan haid sebagai bahan obrolan di warung kopi. Kalau ingin bermanfaat, tanyakan pada istri, ibu, atau anak perempuanmu:

“Ada yang bisa aku bantu?” Tawarkan pijatan hangat. Sediakan cokelat atau minuman jahe. Bantu pekerjaan rumah yang berat. Itu lebih saleh daripada ceramah panjang lebar tentang hukum haid yang tidak pernah kamu alami.

Rasulullah SAW adalah teladan terbaik. Aisyah RA bercerita:

“Aku pernah minum dari bejana saat haid, lalu Rasulullah mengambil bejana itu dan meletakkan mulutnya tepat di bekas mulutku.” (HR. Muslim).

Bayangkan: suami yang tak jijik dengan bekas minuman istri yang sedang haid. Itulah cinta. Itulah akhlak. Itulah Islam.

Pamungkas: Darah yang Mengalir, Rahmat yang Mengalir

Pada akhirnya, haid bukan soal najis atau suci. Ia soal kodrat. Dan kodrat itu adalah rahmat—karena tanpa haid, tidak akan ada kehamilan, tidak akan ada kelahiran, tidak akan ada generasi penerus.

Maka, saat darah itu mengalir setiap bulan, ia mengingatkan kita semua—laki-laki dan perempuan—bahwa kehidupan terus berputar.

Bahwa ada ritme yang Allah tetapkan untuk alam semesta, termasuk untuk tubuh manusia. Dan dalam ritme itu, ada saatnya berhenti, ada saatnya bergerak, ada saatnya istirahat, ada saatnya berjuang.

Perempuan yang sedang haid sedang berhenti sejenak dari satu jenis ibadah. Tapi ia tidak berhenti dari ibadah secara keseluruhan. Ia sedang istirahat, seperti bumi yang sesekali harus gugur daunnya sebelum tumbuh kembali lebih subur.

Maka hormati tubuhmu, hormati darahmu, hormati kodratmu. Karena semua itu adalah tanda kebesaran Tuhan yang bekerja melalui dirimu.

Allahu a’lam bish-shawab.

 

Responses (0)

  1. Ma sya Allah keren pak, baru pertama kali membaca tulisan yang sangat mengerti, peduli dan berpihak ke perempuan. Sekaligus membuka kacamata baru, bahwa Rahmat Allah itu sangat luas. Terima kasih sudah memberikan persepsi baru .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *