
Oleh Herdiana*
Seekor kambing mati diseret di hadapan Nabi Muhammad. Para sahabat menganggapnya tak lagi bernilai: bangkai, najis, selesai. Tapi Nabi justru bertanya, “Mengapa kalian tidak mengambil kulitnya?” Mereka menjawab singkat: itu bangkai. Lalu Nabi menutup perdebatan itu dengan satu kalimat yang melampaui zamannya: “Air dan qarazh dapat menyucikannya.”
Hadits yang diriwayatkan oleh Maimunah binti al-Harith dalam Sunan Abu Dawud dan Sunan an-Nasa’i itu tampak sederhana. Tapi di dalamnya tersimpan satu konsep besar dalam hukum Islam: istihalah—transformasi zat yang berimplikasi pada perubahan hukum.
Dari sini, satu prinsip lahir: sesuatu yang najis tidak selalu selamanya najis.
Dari Qarazh ke Pabrik Kimia
Di masa Nabi, qarazh adalah bahan alami untuk menyamak kulit. Hari ini, fungsi itu digantikan oleh laboratorium kimia dan mesin industri. Kulit hewan yang mati, yang secara fikih disebut bangkai, diolah melalui proses panjang: direndam, dibersihkan, diberi zat kimia, lalu diubah menjadi bahan tas, sepatu, atau jaket yang kita pakai sehari-hari.
Pertanyaannya: apakah penyamakan modern itu setara dengan qarazh?
Mayoritas ulama menjawab: ya. Karena yang menjadi inti bukan bahan, melainkan proses, yakni perubahan yang menghilangkan sifat busuk dan merusak. Dengan kata lain, hukum mengikuti hakikat, bukan sekadar asal-usul.
Pandangan ini sejalan dengan penjelasan Imam an-Nawawi dan diperluas oleh Ibnu Taimiyah, yang melihat bahwa perubahan total suatu zat dapat mengubah status hukumnya.
Gelatin: Halal atau Haram?
Perdebatan menjadi lebih kompleks ketika kita masuk ke dunia makanan dan farmasi. Gelatin, zat yang banyak digunakan dalam permen, yogurt, kapsul obat, hingga kosmetik, seringkali berasal dari kolagen kulit atau tulang hewan, termasuk babi.
Di sinilah istihalah diuji.
Sebagian ulama, termasuk Majelis Ulama Indonesia, mengambil posisi hati-hati: gelatin dari babi tetap haram. Alasannya, perubahan yang terjadi belum dianggap sempurna. Jejak asalnya masih dianggap melekat.
Namun sebagian lain melihatnya berbeda. Mereka menilai bahwa proses kimia telah mengubah struktur gelatin secara total, dari zat asal menjadi zat baru yang berbeda sifat, bentuk, dan fungsi. Dalam perspektif ini, gelatin adalah hasil istihalah tammah, transformasi sempurna, yang semestinya mengubah hukum.
Perdebatan ini belum selesai. Tapi justru di situlah letak pentingnya: fikih tidak beku, melainkan hidup dalam dialog dengan realitas.
Antara Prinsip dan Kebutuhan
Dalam dunia medis, persoalan menjadi lebih mendesak. Banyak kapsul obat menggunakan gelatin. Alternatif halal tidak selalu tersedia. Dalam situasi seperti ini, kaidah fikih klasik kembali dihidupkan: “keadaan darurat membolehkan yang terlarang.”
Namun tentu saja, ini bukan pembenaran tanpa batas. Ia mensyaratkan ketiadaan alternatif dan adanya kebutuhan yang nyata. Dengan kata lain, Islam tetap menjaga keseimbangan antara prinsip dan kebutuhan.
Lebih dari Sekadar Kulit dan Gelatin
Istihalah sejatinya bukan hanya soal benda. Ia adalah cara pandang.
Ia mengajarkan bahwa sesuatu tidak dinilai semata dari asalnya, tetapi dari proses dan hasil akhirnya. Dalam dunia yang serba cepat dan kompleks, pendekatan ini menjadi penting. Tanpa itu, hukum akan tertinggal jauh di belakang realitas.
Di sisi lain, istihalah juga mengingatkan bahwa perubahan tidak selalu berarti pembenaran. Tidak setiap transformasi otomatis menghalalkan. Di sinilah peran ilmu, baik ilmu syariah maupun sains, menjadi penentu.
Fikih di Tengah Dunia yang Berubah
Industri modern terus bergerak: dari bioteknologi hingga rekayasa genetika. Bahan-bahan baru akan terus muncul, seringkali dari sumber yang problematik secara hukum.
Jika fikih hanya bertumpu pada teks tanpa memahami proses, ia akan kehilangan relevansinya. Tapi jika terlalu longgar tanpa pijakan prinsip, ia kehilangan arah.
Istihalah menawarkan jalan tengah: hukum yang berakar pada teks, tetapi terbuka pada perubahan.
Menyamak Realitas
Kisah kambing mati di hadapan Nabi itu, pada akhirnya, bukan sekadar cerita tentang kulit. Ia adalah pelajaran tentang bagaimana melihat dunia.
Bahwa sesuatu yang tampak tak bernilai bisa menjadi bernilai setelah melalui proses. Bahwa yang kotor bisa menjadi bersih, jika berubah secara hakikat.
Dan mungkin, dalam dunia yang penuh dengan “bangkai-bangkai” modern, baik dalam bentuk bahan, sistem, maupun cara berpikir, yang kita butuhkan bukan sekadar penolakan, tetapi kemampuan untuk “menyamaknya”: mengubahnya, memahaminya, lalu menempatkannya secara tepat.
Karena dalam Islam, kesucian tidak selalu datang dari asal, tetapi dari proses menuju perubahan.
*Penulis: Sekjen Ikatan Alumni IAI PERSIS Bandung






