Oleh Ihsan Nugraha
Di tengah dorongan besar negara untuk memperkuat pembangunan desa, satu persoalan mendasar justru semakin terlihat jelas pada 2026: persoalan TPP desa akibat kekurangan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang belum juga tertangani secara serius.
Keberadaan TPP bukan sekadar pelengkap, melainkan penopang utama agar kebijakan desa berjalan efektif. Mereka adalah jembatan antara kebijakan pemerintah pusat dan praktik nyata di lapangan—mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban pembangunan. Namun demikian, yang terjadi hari ini menunjukkan kecenderungan sebaliknya. Jumlah pendamping berkurang, sementara kebutuhan di lapangan justru meningkat.
Fenomena ini bukan tanpa dasar. Dalam beberapa waktu terakhir, terjadi pengurangan dan tidak diperpanjangnya kontrak TPP dalam jumlah besar. Secara nasional, angka yang pernah mencuat mencapai sekitar 3.000 pendamping terdampak kebijakan evaluasi.
Dampaknya mulai terasa di berbagai daerah. Di sejumlah wilayah, satu pendamping kini harus menangani beberapa desa sekaligus. Akibatnya, pendampingan tidak lagi berjalan secara intensif. Interaksi yang semestinya berlangsung rutin dan mendalam berangsur berubah menjadi terbatas dan cenderung administratif.
Padahal, pembangunan desa bukan semata soal penyerapan anggaran, melainkan proses sosial yang membutuhkan kehadiran, pemahaman, dan kesinambungan. Ketika satu pendamping harus membagi waktu ke banyak desa, maka yang berkurang bukan hanya waktu, tetapi juga kualitas pendampingan itu sendiri.
Politik Anggaran yang Belum Sepenuhnya Berpihak
Persoalan kekurangan pendamping desa ini tidak dapat dilepaskan dari cara negara mengelola prioritas anggaran.
Dana Desa tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 7 Tahun 2026. Angka ini menunjukkan komitmen besar negara terhadap pembangunan desa. Namun demikian, penguatan pada aspek sumber daya manusia—khususnya pendamping desa—belum menunjukkan perhatian yang sebanding.
Sebagai ilustrasi, program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang kini menjadi salah satu prioritas nasional menempatkan TPP pada posisi yang sangat strategis. Dalam berbagai forum sosialisasi, pendamping desa didorong untuk memahami regulasi, mendiskusikannya, dan memastikan implementasinya berjalan di tingkat desa.
Dengan kata lain, TPP tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga berperan sebagai penerjemah kebijakan di lapangan. Oleh karena itu, keberadaan mereka menjadi kunci agar program dapat dipahami dan dijalankan secara tepat.
Namun di sinilah muncul ketidakseimbangan yang perlu dicermati. Ketika program semakin berkembang dan kompleks, jumlah pendamping justru berkurang. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: sejauh mana kesiapan sistem pendampingan dalam mengimbangi dinamika kebijakan yang terus berkembang?
Dalam perspektif politik anggaran, kondisi ini menunjukkan adanya jarak antara perencanaan program dan penguatan instrumen pelaksana. Desa didorong untuk bergerak cepat, tetapi dukungan terhadap pendamping sebagai penggerak utama belum sepenuhnya diperkuat.
Persoalan ini juga terlihat dari penempatan honorarium TPP yang masih berada pada pos belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai. Secara tidak langsung, hal ini mencerminkan bagaimana posisi pendamping desa belum sepenuhnya dipandang sebagai bagian penting dalam arsitektur pembangunan.
Urgensi Pengisian Pendamping Desa
Kondisi ini tentu tidak dapat dibiarkan berlangsung terlalu lama. Penguatan sistem pendampingan desa perlu dimulai dari langkah paling mendasar, yaitu memastikan ketersediaan pendamping dalam jumlah yang memadai.
Pengisian kembali TPP menjadi kebutuhan yang mendesak. Tidak hanya dalam hal jumlah, tetapi juga distribusi yang merata, terutama di wilayah yang selama ini menghadapi keterbatasan pendamping.
Di sisi lain, kecepatan dalam proses rekrutmen juga menjadi faktor penting. Keterlambatan pengisian hanya akan memperpanjang beban kerja pendamping yang ada serta berpotensi menurunkan kualitas pendampingan secara keseluruhan.
Padahal, regulasi yang menjadi dasar penguatan sistem ini telah tersedia, antara lain Permendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Nomor 294 Tahun 2025. Dengan kerangka yang sudah ada, langkah selanjutnya sangat bergantung pada konsistensi implementasi.
Jika kekurangan pendamping desa ini tidak segera diatasi, maka dampaknya tidak hanya dirasakan pada pelaksanaan program, tetapi juga pada aspek akuntabilitas. TPP memiliki peran penting dalam memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat yang berkelanjutan.
Kompleksitas pembangunan desa menuntut sistem pendampingan yang kuat dan memadai. Namun realitas 2026 menunjukkan bahwa ketersediaan pendamping masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu segera diselesaikan.
Negara tidak cukup hanya menghadirkan program dan anggaran. Kehadiran pendamping yang memadai menjadi faktor penentu agar kebijakan benar-benar dapat bekerja di tingkat desa.
Jika desa adalah fondasi pembangunan, maka pendamping adalah penguatnya—dan penguatan itu kini perlu mendapat perhatian yang lebih serius.
Referensi data: PMK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa; Permendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025; Kepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025.







Apa yg ditulis diatas sy beroendapat sama artinya kondisi kekurangan Pendamping Desa harus betul-betul segera diatasi ini semua terkait kondisi beban besa desa lebih khususnya lagi adalah pemahaman masyarakat akan pembangunan yg dilakukan di Desa. Hingga akan menjadi suatu kesatuan yg utuh.
Pemerintah menyediakan anggarannya dan masyarakat faham akan rencana dan maksud yg dilakukannya.