Website Berita dan Opini
Indeks
Agama  

Rem Darurat untuk Hati yang Geram: Pesan Tak Terduga Al-Qur’an di Tengah Perceraian

Rem darurat untuk hati yang geram: pesan tak terduga Al Qur'an di tengah perceraian
Foto dibuat teh Meta

Oleh Herdiana*

Di antara aturan talaq, masa tunggu, dan hak rujuk, Al-Qur’an tiba-tiba memerintahkan shalat. Para ulama klasik sepakat: ini bukan sisipan acak. Ini adalah alarm bahaya spiritual.

Surah Al-Baqarah ayat 228 hingga 242 adalah panduan lengkap perceraian. Berapa kali boleh talaq. Siapa yang berhak nafkah. Kapan boleh rujuk. Detailnya presisi, seperti pasal-pasal undang-undang.

Lalu di tengah rentetan aturan itu, ayat 238-239 memotong dengan tegas: “Peliharalah shalat-shalat dan shalat wustha. Berdirilah karena Allah dengan khusyu.”

Kenapa perintah ibadah muncul di tengah “pasal perdata” perceraian? Imam Fakhruddin al-Razi, ahli tafsir abad ke-12, punya jawaban mengejutkan: karena perceraian adalah momen paling berbahaya bagi akal manusia.

Akal Mati, Amarah Hidup

“Ketika seseorang memutuskan bercerai, biasanya akalnya sedang mati,” tulis al-Razi dalam Mafatih al-Ghaib. Yang hidup hanya amarah, ego, dan dendam.

Keputusan paling besar dalam hidup, mengakhiri pernikahan, kerap dibuat dalam kondisi paling buruk: marah membabi buta, hati terluka, harga diri digadaikan. Tanpa pertimbangan. Tanpa jeda. Tanpa ruang berpikir.

Maka Allah menyisipkan perintah shalat. Bukan di awal, bukan di akhir, tapi persis di tengah-tengah kegentingan. Seperti menekan rem darurat di jalur cepat emosi.

Pesannya sederhana: sebelum engkau putuskan, jaga shalatmu. Biarkan amarahmu reda. Biarkan akalmu hidup kembali.

Kekuasaan Paling Rentan Disalahgunakan

Dalam fikih klasik, talaq adalah hak suami. Ini adalah sebuah kekuasaan. Dan seperti semua bentuk kekuasaan, ia paling mudah disalahgunakan—terutama terhadap orang yang paling dekat dan paling lemah: istri.

Al-Qurtubi, mufassir dari Cordoba abad ke-13, menulis tegas: “Barangsiapa menjaga shalat, ia akan menjaga hak-hak keluarga. Barangsiapa menelantarkan shalat, lebih mudah menelantarkan keluarganya.”

Sejarah mencatat puluhan kasus: suami yang menjadikan talaq sebagai senjata. Menahan istri di tepian hukum. Mengulur masa iddah untuk balas dendam. Menceraikan dalam keadaan emosional, lalu menyesal seumur hidup.

Meski dalam perkembangan fikih dikenal juga mekanisme khulu’ dan fasakh sebagai jalur bagi istri, hak talaq yang berada di tangan suami tetaplah sebuah kekuasaan yang, dalam kondisi emosional, dapat berubah menjadi alat penekan.

Ayat shalat berfungsi sebagai pagar. Ia mengingatkan: kekuasaan yang kau pegang atas pasanganmu bukan untuk dilampiaskan. Ia harus dilaksanakan dengan adil, atau tidak sama sekali.

Lalu, Ketika Perempuan Menggugat Cerai

Lalu, bagaimana dengan realita zaman now di mana tidak sedikit perempuan yang mengambil inisiatif menggugat cerai (*khulu’* atau *fasakh*)? Apakah “rem spiritual” ini hanya berlaku untuk suami? Sama sekali tidak. Prinsip yang diajarkan Al-Qur’an bersifat universal.

Baca Juga:  Vonisme Seumur Hidup Kalah oleh Setia Seumur Hidup

Ketika seorang istri mempertimbangkan khulu’, rela mengembalikan mahar atau melepas hak-hak finansialnya demi kebebasan, ia juga berada dalam kondisi guncangan yang sama. Bisa jadi karena lama terpasung dalam rumah tangga yang tidak menentu, mengalami luka batin yang berlarut, atau merasa harga dirinya terus terkikis.

Keputusan untuk menggugat cerai bisa lahir dari keputusasaan yang mendalam atau kegeraman yang tertahan bertahun-tahun. Emosi yang mendorongnya, meski dari sisi yang berbeda, tetap berpotensi mengaburkan pertimbangan jernih: apakah ini sudah jalan terakhir? Apakah semua opsi damai telah tertutup?

Di sinilah perintah shalat yang sama berfungsi sebagai penjaga. Sebelum menandatangani surat gugatan, atau di tengah proses mediasi yang melelahkan, shalat mengingatkan sang istri untuk melangkah bukan semata digerakkan oleh luapan emosi, tetapi dari ketenangan yang lahir setelah “berdialog” dengan Tuhannya.

Shalat menjadi ruang untuk memohon keteguhan hati jika keputusan itu benar, atau justru kelembutan untuk membuka pintu rekonsiliasi jika masih ada secercah harapan.

Dengan demikian, “rem darurat” ini bukan bias gender. Ia adalah mekanisme ilahi untuk melindungi kedua pihak, suami dan istri, dari jerat keputusan gegabah yang akan mereka sesali, di mana pun posisi mereka berdiri.

Baik saat memegang hak talaq maupun saat mengajukan gugatan, hati yang terhubung dengan Ilahi akan memastikan bahwa langkah yang diambil, sesakit apa pun, adalah sebuah keputusan yang bermartabat dan penuh kesadaran, bukan sekadar pelampiasan.

Fikih Butuh Ruh

Al-Qur’an sangat detail soal perceraian. Tiga kali talaq. Masa iddah tiga quru’. Boleh rujuk sebelum habis. Nafkah wajib. Tempat tinggal dijamin.

Tapi Allah tidak ingin urusan keluarga diperlakukan seperti administrasi yang dingin. Bukan sekadar hitungan hari, giliran, dan pembagian harta.

“Ayat shalat di tengah ayat talaq adalah isyarat bahwa masalah rumah tangga tidak akan benar kecuali dengan ruh ibadah,” kata Ibn ‘Ashur, mufassir Tunisia abad ke-20.

Hukum yang ditegakkan tanpa kesadaran spiritual hanya melahirkan kezhaliman baru. Fikih tanpa ruh hanyalah administrasi yang kaku dan kejam.

Ironi Kesalehan yang Terbelah

Peringatan Rasulullah SAW, “Celaka orang yang shalat!”, yang lalu ditanyai sahabat, “Bukankah ia orang yang shalat?”, dijawab, “Ia, tetapi ia tidak menjaga hak-hak orang yang lemah (di sekitarnya)” (HR. Ahmad), adalah gambaran sempurna dari sebuah ironi yang kerap kita saksikan: orang yang rajin shalat tapi bengis terhadap pasangan.

Baca Juga:  Mungahan: Antara Tradisi, Solidaritas Sosial, dan Kesiapan Menyambut Ramadhan

Khusyu di masjid, arogan di rumah. Fasih membaca Al-Qur’an, kasar dalam ucapan kepada istri/suami.

Ayat ini mempertemukan dua dunia yang sering kita pisahkan: ibadah ritual dan keadilan sosial. Shalat dan perlakuan terhadap pasangan.

Tidak ada kesalehan ritual sejati tanpa kesalehan sosial. Tidak ada rumah tangga yang beres bila shalatnya rusak. Dan sebaliknya: shalat yang benar, yang menancap ke dalam hati, membuat seseorang tidak mungkin berlaku zhalim kepada orang yang tidur di sampingnya setiap malam.

Al-Razi menulis tegas: “Orang yang merasakan kehinaan di hadapan Allah tidak akan bersikap sombong terhadap pasangannya.”

Jangan Putuskan Saat Ketakutanmu Memuncak

Ayat berikutnya (239) berbicara tentang shalat dalam keadaan khawf—takut, genting, bahaya: “Jika kalian dalam keadaan takut, shalatlah sambil berjalan atau berkendara.”

Beberapa ulama membaca ini sebagai isyarat yang dalam: rumah tangga yang hendak bubar juga adalah kondisi “khawf”. Guncang. Panik. Penuh ketakutan akan masa depan yang suram.

Dalam situasi seperti itu, jangan ambil keputusan besar. Tetaplah shalat, meski dalam kondisi hati yang “terbatas” dan tidak sempurna, agar jiwamu tidak lepas kendali.

“Tidak ada yang lebih cepat merusak rumah tangga daripada hati yang lalai dan jauh dari Allah,” tulis al-Razi.

Perceraian Zaman Now: Ketika Rem Darurat Diabaikan

Hari ini, ikatan suci yang dibangun dengan janji di depan banyak saksi, kerap dirobek hanya dengan satu pesan singkat yang diketik dalam kemarahan. Keputusan diambil dalam hitungan detik. Di tengah pertengkaran WhatsApp. Tanpa jeda. Tanpa refleksi. Tanpa ruang untuk akal bekerja.

Ayat ini mengajarkan sesuatu yang sangat manusiawi dan relevan: sebelum kau putuskan sesuatu yang akan mengubah hidupmu dan hidup orang lain selamanya, diamlah. Shalatlah. Biarkan amarahmu mereda.

Bukan berarti perceraian selalu salah. Ada situasi di mana perceraian adalah jalan keluar paling bermartabat. Tapi jangan sampai keputusan sebesar itu diambil saat hatimu gelap dan akalmu tertutup kabut emosi.

Ketika Al-Qur’an menyisipkan ayat shalat di tengah pembahasan perceraian, ini bukan gangguan editorial. Ini justru inti pesannya: hukum tanpa hikmah adalah kezhaliman.

Dan hikmah hanya datang dari hati yang tenang, akal yang jernih, dan jiwa yang tersambung dengan-Nya.

Rumah tangga tak akan lurus kalau shalatnya bengkok. Dan shalat yang benar tidak mungkin membiarkan seseorang berlaku zhalim kepada orang yang tidur di sampingnya setiap malam.

Wallahu’alam

*Penulis adalah Sekjen Ikatan Alumni IAI PERSIS Bandung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *