Website Berita dan Opini
Indeks

Gibran Terancam Lengser! Ini 3 Alasan Kuat dari Pakar Hukum Tata Negara

Dok.farrelsticker

Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menyoroti kemungkinan dilengserkannya Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, dari jabatan Wakil Presiden. Menurut Refly, terdapat tiga alasan kuat yang dapat menjadi dasar untuk menurunkan Gibran dari posisinya.

Pertama, terkait tindak pidana korupsi. Refly mengutip pernyataan pengamat politik, Rocky Gerung, yang menuduh bahwa Gibran menerima setoran uang dari para menteri setiap Sabtu saat menjabat sebagai Wali Kota Solo. Tuduhan tersebut, jika terbukti, bisa menjadi alasan sah untuk melengserkan Gibran. “Apakah Gibran bisa dijatuhkan atau dilengserkan? Jawabannya mungkin, terutama jika dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Refly dalam kanal YouTube-nya, Selasa (10/9).

Alasan kedua adalah melakukan tindakan tercela. Tindakan ini merujuk pada dugaan keterlibatan Gibran dengan akun Kaskus bernama ‘Fufufafa’ yang diduga menghina Presiden terpilih Prabowo Subianto beserta keluarganya. Jika terbukti bahwa akun tersebut adalah miliknya, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai perilaku tidak etis.

Ketiga, adalah ketidaklayakan dalam memenuhi syarat untuk menjabat sebagai Wakil Presiden. Hal ini berkaitan dengan dugaan bahwa ijazah yang diperoleh Gibran dari Melbourne University bukan merupakan gelar S2 melainkan hanya setara dengan pendidikan SMA.

Sementara itu, aktivis media sosial Alifurrahman menambahkan bahwa Prabowo Subianto, sebagai Presiden terpilih, lebih menginginkan Puan Maharani untuk mengisi posisi Wakil Presiden dibandingkan Gibran.

Dengan tiga alasan tersebut, kemungkinan pelengseran Gibran masih terbuka, terutama jika ada pembuktian hukum dan fakta yang mendukung tuduhan-tuduhan yang telah dilontarkan. Wallahu ‘alam

Baca Juga:  Menapaki Jalan Kemerdekaan ke-81, Refleksi dan Harapan di Tengah Kompleksitas Bangsa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *