
Bandung, DARAS.ID — Malam itu, 1 September 2025, jam dinding baru menunjuk pukul 21.00. Jalan Tamansari yang biasanya ramai mahasiswa berubah jadi arena penuh kepulan asap putih. Tembakan gas air mata terdengar dari arah jalan.
Dalam hitungan menit, asap menembus pagar, merayap ke halaman Universitas Islam Bandung (UNISBA) dan Universitas Pasundan (UNPAS).
Mahasiswa berlarian. Ada yang berusaha menutup hidung dengan kaos, ada yang menjerit meminta air, ada pula yang ambruk tak sadarkan diri. Aula kampus yang sedari sore difungsikan sebagai posko medis mendadak berubah jadi ruang evakuasi massal.
“Ini kampus, bukan medan tempur,” ujar seorang relawan, matanya masih merah menyala, kepada Daras.id.
Dari Posko Medis ke Arena Kekacauan
Sejak siang, aksi mahasiswa di DPRD Jawa Barat berlangsung panas. Bentrokan tak terhindarkan. Puluhan mahasiswa luka. Kampus UNISBA dan UNPAS yang berlokasi dekat DPRD menjadi pilihan alami sebagai posko medis.
Namun, malam berubah mencekam. Aparat gabungan TNI–Polri melakukan pembubaran massa di koridor Trunojoyo–Tamansari. Gas air mata ditembakkan. Polisi bersikeras, arah tembakan hanya ke jalan raya. Tetapi angin malam Bandung membawa asap itu menembus dinding kampus.
Di UNPAS, pihak keamanan mencatat 12 mahasiswa dan relawan pingsan. “Mereka terjatuh karena sesak napas,” kata seorang satpam kampus. Laporan lain menyebut seorang satpam terluka akibat proyektil karet.
Narasi Versus Narasi
Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, memberi klarifikasi dini hari. “Tidak ada penembakan ke dalam kampus. Gas ditembakkan ke jalan. Angin yang membawa asap masuk ke area kampus,” katanya.
Namun, LBH Bandung punya pandangan lain. Menurut mereka, apapun alasannya, fakta bahwa gas masuk ke kampus sudah menyalahi prinsip perlindungan ruang akademik. “Ini ancaman nyata terhadap kebebasan akademik,” tegas seorang pengacara LBH.
Rektor UNISBA, A. Harits Nu’man, mencoba menenangkan publik. Ia menyebut area terdampak memang jalan umum, tetapi mengakui mahasiswa ikut jadi korban paparan.
Di media sosial, tudingan lebih tajam beredar: kampus diserbu, mahasiswa terkurung, puluhan korban berjatuhan. Narasi yang liar ini memperkeruh suasana.
Hukum yang Mengikat, Siapa yang Melanggar?
Peristiwa Tamansari bukan sekadar insiden teknis soal arah angin. Ia menyentuh akar persoalan: kepatuhan aparat terhadap hukum.
Perkap Polri No. 1/2009: Pasal 5 menegaskan, penggunaan kekuatan harus “bertahap, legal, perlu, proporsional, dan akuntabel.” Pertanyaannya: apakah menembakkan gas di sekitar kampus—yang tengah jadi posko medis—masih proporsional?
Perkap No. 16/2006: Operasi pengendalian massa wajib memperhitungkan dampak pada obyek vital. Kampus dan posko medis jelas masuk dalam daftar yang harus dilindungi.
UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi: Pasal 8 menjamin kebebasan akademik dan perlindungan ekosistem kampus. Ketika asap gas meluber ke ruang kuliah dan aula, jaminan ini menjadi tanda tanya besar.
Prinsip HAM internasional (UN Basic Principles, 1990): Aparat wajib meminimalkan risiko terhadap pihak ketiga. Mahasiswa yang sedang belajar atau memberi pertolongan medis jelas bukan sasaran konflik.
Jejak yang Tersisa
Pagi 2 September, bau gas masih menyisa di koridor. Beberapa kelas kosong, mahasiswa memilih beristirahat. Relawan medis menempelkan catatan di papan: daftar korban semalam—pingsan, sesak, iritasi.
“Kalau negara tak bisa melindungi kampus, lalu siapa lagi?” gumam seorang dosen muda, lirih.
Investigasi yang Harus Dibuka
Peristiwa ini meninggalkan setidaknya tiga pekerjaan rumah besar:
- Transparansi polisi. Lokasi tembakan, jumlah amunisi gas, arah angin, dan komando operasi harus dipublikasikan.
- Audit independen. Bukti selongsong, rekaman CCTV, catatan medis korban harus diperiksa oleh tim independen, bukan hanya versi aparat.
- Zona perlindungan akademik. Kampus, apalagi yang difungsikan sebagai posko kemanusiaan, harus diperlakukan sebagai kawasan lindung.
Bandung di Ambang Trauma
Peristiwa Tamansari menambah daftar panjang luka demokrasi. Kota Bandung, yang identik dengan mahasiswa dan sejarah perlawanan intelektual, kini dihantui pertanyaan baru: masihkah kampus menjadi ruang aman untuk berpikir, berdiskusi, dan menolong sesama?
Asap memang telah hilang, tetapi kabut trauma tetap menggantung.
Wallahu ‘alam
(Dinur, DARAS.ID)





