
Kab. Bandung, daras.id – Polemik tunjangan DPRD kembali mencuat. Praktisi hukum dan penggiat demokrasi, Januar Solehuddin, SHI., MH., C. Med., menilai tunjangan DPRD Kabupaten Bandung sah secara aturan. Namun, ia menekankan bahwa publik tetap berhak mempertanyakan kepatutan dan keadilannya.
Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Renie Rahayu Fauzi, sebelumnya menyatakan tunjangan perumahan dan transportasi berlandaskan hukum. Payung hukumnya adalah PP Nomor 18 Tahun 2017 yang diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2023, lalu dijabarkan lewat peraturan daerah dan peraturan bupati.
Meski demikian, menurut Januar, tunjangan yang mencapai Rp35–38 juta per bulan setelah pajak menimbulkan pertanyaan serius. Apalagi, masyarakat Kabupaten Bandung masih menghadapi angka kemiskinan, keterbatasan layanan publik, dan infrastruktur yang belum merata.
“Ketika wakil rakyat menerima tunjangan besar, wajar jika rakyat merasa ada ketidakadilan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (12/9/2025).
Dua Hal yang Perlu Dicermati
1. Efisiensi Anggaran
Langkah moratorium perjalanan dinas DPRD sejalan dengan instruksi Presiden untuk memangkas belanja hingga 50 persen di tahun 2025. Januar menilai langkah ini positif. Namun, efisiensi tidak boleh berhenti di perjalanan dinas saja.
“Kebijakan tunjangan juga harus dikaji ulang agar tidak menimbulkan kesenjangan persepsi di mata rakyat,” jelasnya.
2. Keadilan Sosial
Januar menilai membandingkan tunjangan DPRD Kabupaten Bandung dengan DPRD Provinsi Jawa Barat tidak relevan. Kapasitas fiskal dan tanggung jawab daerah berbeda.
“Standar tunjangan seharusnya mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta rasa keadilan publik,” katanya.
Momentum Koreksi Nasional
Januar juga menyinggung rapat koordinasi yang digelar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Jumat (12/9/2025). Menurutnya, forum ini sebaiknya dijadikan momentum evaluasi menyeluruh.
“Arahan dari pusat jangan hanya memberi legitimasi formal, tetapi juga memastikan hak keuangan DPRD ditetapkan secara proporsional, wajar, dan berpihak pada rakyat,” tegasnya.
Menurut Januar, DPRD memang berhak atas tunjangan sesuai aturan. Namun, hak itu harus sebanding dengan kinerja legislasi, fungsi pengawasan, dan representasi rakyat. Jika tidak, legitimasi politik DPRD akan melemah.
“Isu tunjangan DPRD bukan sekadar soal legalitas. Lebih dari itu, ini menyangkut moralitas dan keadilan sosial,” pungkasnya.
(San)





