Pembabatan Kebun Teh di Pangalengan Memicu Dugaan Alih Fungsi Lahan Tak Berizin

Januar Solehuddin: Ini Bukan Sekadar Pembabatan, Ini Dugaan Pelanggaran Hukum yang Sistematis

Pembabatan Kebun Teh di Pangalengan
Alih Fungsi Lahan di Pangalengan (Foto: Kompas.com)

KAB. BANDUNG, DARAS.ID — Sebuah rekaman video yang beredar di media sosial memperlihatkan hamparan kebun teh di Pangalengan yang dibersihkan dalam skala masif. Tanaman teh tercabut seolah sedang disiapkan untuk tujuan lain. Video itu memantik tanya: apa sebenarnya yang sedang terjadi di Pangalengan?

Di tengah riuh publik, praktisi hukum dan aktivis demokrasi, Januar Solehuddin, SHI., MH., C.Med., angkat bicara. Menurutnya, kegiatan tersebut bukan hanya persoalan etika pengelolaan lingkungan, tetapi berpotensi melanggar hukum secara berlapis.

“Pembabatan kebun teh tanpa izin bukan hal sepele. Ini punya konsekuensi hukum yang jelas. Ada potensi pelanggaran UU Perkebunan, UU Penataan Ruang, hingga UU Lingkungan Hidup. Pemerintah daerah tidak boleh diam,” tegasnya.

Dugaan Pelanggaran Hukum yang Bertumpuk

Dalam penjelasannya, Januar menyebut setidaknya tiga instrumen hukum yang relevan:

  • UU No. 39/2014 tentang Perkebunan Melarang merusak kebun atau mengubah fungsi lahan perkebunan tanpa izin. Sanksinya dapat mencapai 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
  • UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang dan Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai RTRW dapat diproses pidana hingga 3 tahun penjara.
  • UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
    Kegiatan pembukaan lahan skala besar harus dilengkapi dokumen lingkungan wajib, termasuk izin perubahan pemanfaatan ruang.

Menurutnya, jika pembabatan dilakukan untuk kepentingan non-perkebunan—misalnya pertanian hortikultura atau komersialisasi lahan—maka aktivitas tersebut harus melalui mekanisme legal yang ketat.

Baca Juga:  Kebun Teh Pangalengan: Benteng Ekologi yang Terancam, Mata Pencaharian Petani yang Diabaikan

Pemkab Bandung Dinilai Tidak Boleh Menunggu

Januar menekankan bahwa pemerintah daerah tidak hanya berwenang, tetapi wajib bertindak.

“Jika pemerintah membiarkan, maka justru itu bisa menimbulkan preseden buruk dan membuka ruang penyalahgunaan tata ruang dalam skala lebih besar,” ujarnya.

Ia meminta Pemkab Bandung, BPN, Dinas Perkebunan, DLH, dan aparat penegak hukum turun ke lapangan untuk melakukan:

  • Verifikasi dan audit legalitas kegiatan
  • Penghentian aktivitas bila terbukti ilegal
  • Penegakan sanksi administratif maupun pidana

Dampak Ekologis: Ancaman Sunyi yang Tidak Boleh Diabaikan

Pangalengan bukan sekadar kawasan dingin dengan hamparan teh yang indah. Wilayah itu merupakan bagian penting Daerah Aliran Sungai (DAS) Hulu Citarum, serta memiliki karakter tanah yang berada pada kemiringan ekstrim.

Penghilangan vegetasi permanen seperti teh dapat memicu:

  • Percepatan erosi
  • Peningkatan debit larian permukaan
  • Risiko longsor dan banjir sedimentasi

Bila dibiarkan, dampak ekologisnya justru bisa lebih berbahaya dibanding nilai ekonomi jangka pendek dari alih fungsi lahan.

Tuntutan Transparansi

Bagi Januar, publik berhak tahu.

“Pangalengan tidak boleh menjadi ruang gelap penuh spekulasi. Pemerintah harus mengumumkan hasil pemeriksaan secara terbuka agar masyarakat tidak hanya menjadi penonton,” ujarnya.

Kasus pembabatan kebun teh ini bukan sekadar isu pengelolaan lahan. Ia menguji komitmen negara terhadap keberlanjutan, hukum, dan masa depan ekologis Kabupaten Bandung.

Untuk sementara, masyarakat hanya bisa bertanya-tanya — apakah ini awal perubahan lanskap Pangalengan, atau justru awal dari penegakan hukum yang tegas?

Jawabannya kini berada di meja pemerintah.

(San)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *