Website Berita dan Opini
Indeks

Kasus Gagal Bayar PT BDS: Antara Bisnis B2B dan Tanggung Jawab Pemkab Bandung

Skandal BUMD di Kabupaten Bandung: BDS Gagal Bayar Rp100 Miliar, Bupati Terseret Isu Politik

Gagal Bayar PT BDS
Gambar Ilustrasi

Daras.id – Kabupaten Bandung tengah diguncang isu serius. Sebuah podcast yang ditayangkan di kanal YouTube Bambang Widjojanto membuat heboh publik setelah beberapa vendor mengungkap secara gamblang pengalaman pahit mereka bekerja sama dengan PT Bandung Daya Sentosa (BDS)—BUMD milik Pemkab Bandung.

Vendor-vendor tersebut bukan hanya menceritakan soal pembayaran yang belum juga cair, tetapi juga mengungkap percakapan internal dengan petinggi BDS dan bahkan menyebut nama Bupati Bandung. Inilah yang membuat podcast itu meledak dan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Dari Janji Proyek hingga Usulan Konsorsium

Salah satu vendor mengaku pernah diundang oleh Inspektorat Kabupaten Bandung untuk membahas soal utang. Anehnya, dalam pertemuan itu, vendor malah disarankan untuk membentuk konsorsium agar bisa diberikan proyek dari bupati. Usulan yang dianggap tidak masuk akal dan akhirnya ditolak.

Vendor lainnya bercerita bahwa Direktur Utama BDS pernah menyampaikan bahwa BDS mendukung Bupati Bandung saat ini, yang saat Pilkada lalu mencalonkan diri kembali sebagai petahana. Bahkan, vendor tersebut pernah dimintai bantuan dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.

Klarifikasi PT BDS: Ini Murni Bisnis B2B

Menanggapi polemik yang berkembang, pihak BDS melalui kuasa hukumnya langsung melakukan klarifikasi di sejumlah media. Mereka menegaskan bahwa masalah yang terjadi adalah murni urusan bisnis antarperusahaan. Tidak ada unsur politik, tidak ada keterlibatan bupati.

Menurut pernyataan resmi BDS, mereka memang masih memiliki kewajiban pembayaran kepada vendor senilai Rp105,4 miliar. Namun, keterlambatan ini disebabkan oleh belum dibayarnya tagihan dari mitra mereka, PT Cahaya Frozen Raya (CFR), yang nilainya mencapai Rp127 miliar. Dengan kata lain, posisi BDS adalah korban dari keterlambatan pembayaran pihak ketiga.

Baca Juga:  Praktisi Hukum Soroti Gagal Bayar BDS, Sentil Tanggung Jawab Pemkab dan DPRD

Pemkab dan Kepala Daerah Tidak Bisa Cuci Tangan

Meski BDS berdalih ini urusan korporasi, kita perlu melihat dari sisi struktur. PT BDS adalah BUMD dengan saham mayoritas dimiliki Pemkab Bandung. Artinya, kepala daerah secara fungsional adalah Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Sebagai KPM, bupati memiliki kewenangan besar dalam penunjukan direksi, pengawasan kinerja, hingga pengambilan keputusan strategis perusahaan. Dalam konteks ini, pertanggungjawaban tidak bisa semata-mata dilepaskan atas nama “aksi bisnis”. Ada tanggung jawab politis dan administratif yang melekat secara langsung kepada Pemkab dan DPRD.

Seperti diungkap oleh praktisi hukum Januar Solehuddin dalam laporan daras.id (06/07/25), kepala daerah memiliki tanggung jawab moral dan politik dalam tata kelola BUMD. Ia menyebut bahwa meskipun tanggung jawab terbatas berlaku pada badan hukum seperti PT, namun kepala daerah sebagai Kuasa Pemilik Modal tidak bisa lepas tangan begitu saja.

Risiko Bisnis: Gagal Likuiditas hingga Rusaknya Reputasi

Secara korporat, memang benar bahwa bisnis bisa gagal bayar. Namun, kita juga harus melihat risiko yang muncul ketika BUMD seperti BDS menjalankan proyek bernilai ratusan miliar dengan modal dan sistem pengawasan yang tidak memadai.

Risiko pertama tentu saja adalah likuiditas. Jika hanya mengandalkan satu mitra seperti CFR untuk menutupi seluruh beban operasional dan vendor, maka struktur keuangan BDS sangat rapuh.

Risiko kedua adalah reputasi. BDS sebelumnya dikenal sebagai BUMD berprestasi karena menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun kini, reputasi itu nyaris runtuh karena masalah gagal bayar yang mencuat ke publik.

Yang paling mengkhawatirkan adalah risiko hukum. Jika dugaan relasi politik, permintaan dana, dan pengelolaan keuangan tidak transparan terbukti, maka ini bukan lagi sekadar urusan bisnis. Bisa saja berujung ke persoalan pidana.

Secara hukum, BUMD memang bisa menjalin kerjasama senilai besar selama ada payung hukum dan rencana bisnis yang jelas. Namun dalam praktiknya, ketika penyertaan modal kecil tidak dibarengi dengan sistem manajemen risiko yang kuat, maka beban akan dilempar ke vendor.

Hal senada disampaikan oleh Ihsan Nugraha dalam opini yang dimuat di Lintasjabar.com (21/04/25). Ia menilai ada paradoks dalam manajemen BUMD di Kabupaten Bandung—di satu sisi diganjar penghargaan atas penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) tertinggi, namun di sisi lain menumpuk utang hingga ratusan miliar rupiah.

Publik Berhak Tahu, Pemerintah Wajib Bertindak

Kasus gagal bayar PT BDS ini bukan hanya tentang angka atau keterlambatan invoice. Ini soal bagaimana uang publik dikelola, bagaimana kebijakan strategis ditentukan, dan bagaimana tata kelola keuangan BUMD harus bisa dipertanggungjawabkan.

Diperlukan audit terbuka, penyelidikan menyeluruh, dan jika perlu—intervensi dari lembaga penegak hukum. DPRD juga tidak bisa diam. Pansus perlu dibentuk agar semuanya jelas dan terang.

Jika tidak, kasus seperti ini akan terus berulang: BUMD dipuji di panggung, tapi berdarah-darah di belakang layar

(Daras.id, Newsroom)

Baca Juga:  Dibayarkan atau Dipermainkan? Polemik Iuran BPJS TK TPP Desa oleh KOPPIDES Jabar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *